Hello Kawan Mastah! Saat ini kita sedang memasuki masa pemilihan umum atau yang biasa disingkat dengan Pemilu 2019. Seperti yang kita ketahui, pemilu merupakan salah satu momentum penting dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Nah, untuk bisa berpartisipasi dalam pemilu, ada beberapa tata cara pencoblosan yang perlu kita ketahui. Simak ulasan berikut ini!
Pendahuluan
Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak yang melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ada beberapa jenis surat suara yang harus kita pahami mulai dari surat suara presiden-wakil presiden, surat suara anggota DPR, surat suara DPD, dan surat suara DPRD. Pada artikel kali ini, kita akan membahas tata cara pencoblosan untuk surat suara pemilu 2019.
Surat Suara Presiden-Wakil Presiden
Surat suara presiden-wakil presiden adalah surat suara yang digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Berikut adalah tata cara pencoblosan surat suara presiden-wakil presiden:
No. |
Tata Cara Pencoblosan |
---|---|
1 |
Pilih surat suara presiden-wakil presiden yang tersedia |
2 |
Tandai lingkaran pada pasangan calon presiden dan wakil presiden pilihanmu |
3 |
Lipat surat suara dengan rapi |
4 |
Masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang tersedia |
Selesai! Setelah melakukan tahapan-tahapan tersebut, artinya kita telah melakukan tata cara pencoblosan yang benar untuk surat suara presiden-wakil presiden dalam pemilu 2019.
Surat Suara Anggota DPR
Surat suara anggota DPR adalah surat suara yang digunakan untuk memilih calon anggota DPR. Berikut adalah tata cara pencoblosan surat suara anggota DPR:
No. |
Tata Cara Pencoblosan |
---|---|
1 |
Pilih surat suara anggota DPR yang tersedia |
2 |
Tandai lingkaran pada nama calon anggota DPR pilihanmu |
3 |
Lipat surat suara dengan rapi |
4 |
Masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang tersedia |
Mudah sekali bukan? Ingat, tata cara pencoblosan yang benar akan memastikan suara kita tidak sah. Selanjutnya kita akan membahas surat suara DPD.
Surat Suara DPD
Surat suara DPD adalah surat suara yang digunakan untuk memilih calon anggota DPD. Berikut adalah tata cara pencoblosan surat suara DPD:
No. |
Tata Cara Pencoblosan |
---|---|
1 |
Pilih surat suara DPD yang tersedia |
2 |
Tandai lingkaran pada nama calon anggota DPD pilihanmu |
3 |
Lipat surat suara dengan rapi |
4 |
Masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang tersedia |
Sangat mudah bukan? Sekarang kita sudah memahami tata cara pencoblosan surat suara DPD. Selanjutnya kita akan membahas surat suara DPRD.
Surat Suara DPRD
Surat suara DPRD adalah surat suara yang digunakan untuk memilih calon anggota DPRD. Berikut adalah tata cara pencoblosan surat suara DPRD:
No. |
Tata Cara Pencoblosan |
---|---|
1 |
Pilih surat suara DPRD yang tersedia |
2 |
Tandai lingkaran pada nama calon anggota DPRD pilihanmu |
3 |
Lipat surat suara dengan rapi |
4 |
Masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang tersedia |
Sudah paham kan kawan mastah? Tahapan-tahapan tersebut harus dilakukan agar kita dapat memilih calon yang tepat dan tata cara pencoblosan yang benar. Jangan lupa untuk memperhatikan surat suara yang kita miliki untuk memastikan kita memilih dengan tepat.
FAQ
1. Apa yang harus dilakukan jika terdapat kesalahan dalam tata cara pencoblosan?
Jika terdapat kesalahan dalam tata cara pencoblosan, kita dapat meminta bantuan petugas di TPS untuk melakukan pencoblosan ulang.
2. Apakah ada batas waktu dalam pencoblosan?
Ya, terdapat batas waktu dalam pencoblosan yang ditentukan oleh KPU. Kita harus memastikan bahwa kita telah melakukan pencoblosan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
3. Apakah surat suara yang tidak sah akan mempengaruhi hasil pemilihan?
Tidak, surat suara yang tidak sah tidak akan mempengaruhi hasil pemilihan. Namun, sebagai warga negara yang baik, kita harus tetap memastikan bahwa kita melakukan tata cara pencoblosan yang benar agar suara kita sah.
4. Apakah kita dapat memilih lebih dari satu calon dalam surat suara?
Tidak, kita hanya dapat memilih satu calon dalam surat suara. Jangan lupa untuk memperhatikan dengan baik sebelum melakukan pencoblosan.
5. Apakah kita dapat mengambil surat suara dan membawanya pulang?
Tidak, kita tidak diperbolehkan untuk mengambil surat suara dan membawanya pulang. Setelah melakukan tata cara pencoblosan, kita harus memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang tersedia.