Alquran disebut kitab yang bersifat universal karena Al-Quran merupakan kitab yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW dan tidak hanya untuk satu golongan tertentu dan terus berlaku hingga akhir zaman. Semua hukum baik yang mengatur ibadah dan hukum muamalah telah dituturkan dengan jelas dalam Al-Quran.
Sifat universal ini artinya Alquran dapat dijadikan panutan bagi seluruh umat manusia, tanpa memandang agama, ras, suku bangsa dan batasan lainnya. Selain bersifat universal, Al-Quran disebut juga sebagai rahmatan lil’alamin atau rahmat bagi seluruh alam termasuk juga makhluk lain selain manusia, seperti Jin, hewan dan tumbuh-tumbuhan.
Pembahasan Al-Quran menjadi kitab universal
Dilihat dari sejarahnya, Al-Quran adalah kitab suci terakhir dan sempurna yang di wahyukan kepada Rasulullah SAW. Seperti yang diketahui bahwa nabi Muhammad adalah rasul bagi seluruh alam, begitupun dengan kitab yang ia bawa. Rasulullah diutus tidak hanya untuk membimbing satu umat saja, tetapi seluruh alam baik manusia di dunia dan makhluk lain.
Tidak ada kitab-kitab lain yang menyerupai kitab yang menjadi pegangan hidup ini. Sebab, kitab-kitab sebelum Alquran yang diturunkan hanya untuk umat tertentu dan terbatas pada zaman itu. Seperti kitab zabur, taurat dan injil hanya terbatas pada umat tertentu saja. Sedangkan Alquran bersifat selamanya tak terbatas ruang dan waktu.
Alquran diserap dari kata qara’a yang artinya ia membaca atau ia menyampaikan atau memberi pesan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Alquran merupakan sebuah kitab yang selalu dibaca, hal ini sesuai kenyataan bahwa Alquran adalah kitab yang paling sering dibaca di dunia. Dalam makna lain, Alquran merupakan sebuah kitab yang diteruskan atau disampaikan kepada dunia dari Allah melalui malaikat Jibril kepada Rasulullah.
Ajaran Alquran sebagai kitab universal
Karena bersifat universal dan tidak terbatas pada waktu tertentu, Alquran mengandung hukum-hukum yang murni kalam dari Allah. Dengan demikian, di dalam Alquran ajaran-ajarannya pasti mengandung kebenaran. Namun, untuk memahami makna dalam ayat dalam Alquran untuk dijadikan dasar hukum haruslah dipahami secara mendalam.
Kita tidak boleh menjadi Alquran sebagai dasar hukum apabila tidak paham makna setiap penggalan kata, tafsir dan historis ayat tersebut diturunkan. Sebab, penafsiran yang salah akan membuat makna ayat tersebut salah dan ini berbahaya. Untuk itu, ajaran Alquran yang sifatnya sulit dipahami orang awam, sebaiknya mengikuti ulama-ulama ahli tafsir.
Kebenaran Alquran bersifat abadi, artinyat hukum atau ajaran di dalam Alquran tidak bisa diubah meski perkembangan zaman terus berlanjut. Dari zaman awal diturunkan hingga sekarang, ajaran Alquran terus berlaku. Beberapa hukum memang harus dikaji dengan pemahaman tafsir yang kuat.
Ajaran di dalam Alquran terkadang tidak spesifik. Misalnya perintah untuk melaksanakan sholat, tidak dijelaskan bagaimana rukunnya, tata cara dan gerakannya. Sehingga, untuk memahami bagaimana cara sholat kita menggunakan sumber hukum kedua yakni hadist. Pemahaman hadist pun juga dapat ditafsirkan berbeda, hingga menimbulkan empat mahzab di dunia, seperti mahzab imam syafii yang kerap digunakan oleh orang-orang Asia.
Apakah boleh umat agama lain berpegang Alquran?
Seperti yang telah dijelaskan, bahwa sifat universal Alquran tidak terbatas pada umat tertentu. Meski Alquran adalah kitab yang dianut oleh umat islam, ini tidak membatasi umat agama lain untuk berpegang pada Alquran. Sehingga, semua umat dari agama apapun dapat berpegang pada ajaran-ajaran Alquran, karena memang didalamnya terdapat hukum yang mengatur hubungan manusia. Dengan demikian, umat agama di luar islam dapat mempelajarinya dan semoga mendapatkan rahmat dari Allah untuk memeluk islam.