Apa perbedaan antara proteksi dan kuota impor? Kegiatan perdagangan internasional terjadi dua proses yakni impor atau bisa disebut sebagai kegiatan memasukkan barang atau jasa luar negeri ke dalam negeri. Sedangkan kebalikannya, ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa dari dalam negeri untuk ke luar negara lain.
Aktivitas perdagangan internasional ini akan memberikan efek yang baik/buruk bagi perekonomian negara. Dapat dikatakan baik apabila sebuah negara mampu mengekspor barang atau jasa ke luar negeri dalam jumlah besar. Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi perekonomian di dalam negeri produksinya efisien dan mampu bersaing. Namun dikatakan buruk, apabila sebuah negara terlalu banyak bergantung pada impor yang menyebabkan defisit neraca pembayaran.
Perbedaan proteksi dan kuota impor
Jika impor barang atau jasa luar negeri terlalu sering dilakukan dan tidak seimbang dengan jumlah ekspor, akan mengancam perekonomian suatu negara, karena barang yang masuk ke negara kita dapat mengalahkan produk asli dalam negeri. Artinya, ketika sisi penawaran (stok) barang bertambah, maka akan menurunkan harga. Jika produsen dalam negeri belum bisa efisien dalam menekan biaya produksi, maka akan membuat nya bangkrut karena kalah saing.
Contohnya adalah ketika pemerintah masih memiliki stok garam dari petani garam lokal, tetapi menerapkan kebijakan impor yang tidak tepat atau bisa dikatakan berlebihan, maka harga garam dalam negeri akan turun drastis. Sebab, permintaan konsumen tetap sedangkan stok harus berlebihan. Sudah pasti garam lokal akan kalah saing dan rugi.
Dari dampak buruk impor bebas seperti di atas, maka muncullah sebuah kebijakan dengan istilah proteksi dan kuota impor. Maksudnya apa? Silakan simak penjelasan berikut ini.
Proteksi
Proteksi adalah pembatasan atau sebuah kebijakan yang melarang barang dari luar negeri sebagai perlindungan bagi produsen dalam negeri. Perlindungan yang dimaksud adalah persaingan ketat dari barang-barang impor yang berdedar. Bentuk dari proteksi ini bisa bersifat tarif dan non-tarif. Apa saja bentuk proteksinya?
1. Kebijakan tarif
Tarif adalah aturan yang mewajibkan pajak untuk setiap barang yang akan masuk ke dalam negeri atau bisa disebut bea impor. Besarannya ditentukan oleh pemerintah sendiri disesuaikan dengan kondisi produksi dan harga dalam negeri. Hal ini akan dapat membatasi barang impor yang masuk karena harga barang atau jasa yang telah terkena bea impor akan naik, sehingga produsen dalam negeri masih bisa bersaing.
2. Kebijakan non-tarif
Kebijakan non tarif adalah sebuah aturan yang tidak mengenakan biaya pajak atas barang impor. Ini berbeda dengan kebijakan bea impor. Namun, bentuk kebijakan non-tarif ini adalah memberikan aturan standar kulaitas barang impor yang boleh masuk ke dalam negeri dengan tujuan supaya barang impor berkualitas dengan harga rendah. Contohnya adalah aturan TKDN smartphone di Indonesia minimal mengandung 30% dari material, modal, tenaga kerja dalam negeri.
Kuota impor
Kuota impor adalah pembatasan jumlah barang yang diimpor ke dalam negeri, sehingga terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan. Kebijakan kuota impor ini bersifat non-tarif. Contoh paling sering kita dengar adalah kuota impor beras, daging dan beberapa bahan pokok.
Kebijakan kuota impor ini berguna untuk mendorong produsen dalam negeri agar memproduksi barang lebih efisien dan lebih banyak. Misalnya, ketika sebelum diperlakukan kuota impor, beras impor yang masuk ke dalam negeri menyebabkan harga turun drastis. Hal ini akan membuat petani enggan menanam padi, karena melihat harga jual tidak sesuai dengan biaya produksi. Maka, dengan diberlakukan kuota impor, tingkat harga menjadi naik sedikit lebih mahal, sehingga para petani termotivasi untuk menanam padi.