Pengertian tata hukum Indonesia adalah semua aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia yang tertata sedemikian rupa sehingga memudahkan seseorang untuk menemukan dan menyelesaikan peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat. Dapat dengan jelas bahwa hukum di Indonesia dikelompokkan berdasarkan jenis-jenisnya.
Masyarakat Indonesia memiliki sifat yang terus berkembang dan gaya hidup yang berubah-ubah atau bisa disebut dinamis. Konsekuensi dari dinamisnya kehidupan masyarakat ini adalah diperlukannya aturan atau tata hukum yang juga dinamis. Maksud dari aturan hukum yang dinamis ini adalah senantiasa berkembang agar sesuai dengan kehidupan masyarakat saat itu.
Pembahasan Pengertian Tata Hukum Indonesia
Pada dasarnya, hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum adat dan hukum agama. Sebagian besar sistem yang ada di Indonesia baik hukum pidana dan perdata menganut hukum Eropa, khususnya dari negara Belanda. Karena memang Indonesia adalah bekas negara jajahan negara Belanda, sehingga sistem hukumnya sebagian besar dari mereka.
Selain itu, mayoritas penduduk di Indonesia menganut agama Islam yang akhirnya berpengaruh terhadap hukum di Indonesia. Bidang perkawinan, warisan dan kekeluargaan semuanya diambil berdasarkan syariat agama Islam.
Hukum adat juga kerap dijadikan landasan terbuatnya dalam perundang-undangan atau yurisprudensi. Hal itu diambil untuk meneruskan warisan leluhur akan berbagai aturan setempat dari masyarakat dan budaya yang berada di wilayah nusantara.
Istilah Kata
Tata hukum berasal dari istilah “rechtorde” berasal dari bahasa Belanda. Arti kata “rechtorde” adalah susunan hukum. Sedangkan makna dari tata hukum adalah memberikan tempat yang sebenarnya pada hukum. Maksudnya, dengan memberikan tempat yang sebenarnya adalah menyusun aturan-aturan hukum dengan tertib agar ketentuan yang berlaku dapat diketahui dan diterapkan untuk menyelesaikan semua peristiwa hukum yang terjadi.
Tata hukum suatu negara yang berlaku di suatu negara disebut sebagai ius contitutum. Sedangkan hukum yang dibuat dan diharapkan dapat berlaku dimasa depan disebut sebagai ius constituendum. Tentu saja semua jenis hukum ditetapkan dan disahkan oleh lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dapat disimpulkan bahwa tata hukum di Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertibnya kehidupan masyarakat Indonesia.
Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia
Hukum di Indonesia terbilang sangat banyak dan kompleks. Mulai dari masalah politik, sosial, ekonomi, hukum, pendidikan, kemasyarakatan, keadilan dan lain sebagainya. Namun, semua itu dapat dijabarkan menjadi lima jenis tata hukum Indonesia.
1. Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku setiap manusia dalam pelanggaran kepentingan umum. Dalam pengertian yang lain, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum berlaku pada sebuah negara yang mengatur perbuatan dilarang, hukuman atas pelanggaran dan cara pengenaan hukuman.
2. Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum sipil atau hukum privat. Hukum perdata pada umumnya mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti perkawinan, perceraian dan lainnya.
3. Hukum Tata Negara (HTN)
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara misalnya dasar pendirian, pembentukan lembaga-lembaga negara, struktur kelembagaan, hubungan hukum antar lembaga negara, wilayah dan warga negara tersebut.
4. Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Usaha
Hukum administrasi berhubungan dengan institusi negara dalam menjalankan fungsinya. Ketentuan-ketentuan ini mengatur dan mengelola administrasi pemerintahan dalam arti yang lebih luas dan terperinci.
5. Hukum Acara
Hukum acara merupakan ketentuan hukum yang mengatur bagaimana cara ditaatinya dan dijalankannya hukum materiil. Hukum acara juga dapat diartikan sebagai cara bagaimana seseorang harus menyelesaikan masalah dan mendapat keadilan dari hakim apabila haknya dilanggar.