Pengertian ekonomi kreatif adalah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan memanfaatkan ide dan pengetahuan dari manusia sebagai faktor produksi yang utama. Konsep ekonomi modern dewasa ini didukung akan keberadaan industri kreatif yang mendukung laju pertumbuhan ekonomi.
Konsep ekonomi kreatif merupakan perkembangan ekonomi dari konsep ekonomi informasi sebagai hal utama sampai pada taraf ekonomi kreatif yang mengedepankan ide dan gagasan baru.
Sejarah Konsep Ekonomi Kreatif
Ekonomi kreatif pertamakali di perkenalkan oleh seorang ekonom, John Howkins. Sejak tahun 1997, Howkins menyadari adanya gelombang ekonomi baru yang berbasis kreativitas di Amerika Serikat. Produk-produk yang dihasilkan berdasarkan kreativitas ini merupakan produk kekayaan intelektual (HKI) dengan nilai yang sangat besar.
Sejak diperkenalkan oleh Howkins tahun 1997, konsep ekonomi kreatif hingga kini terus berkembang dan mengalami revolusi definisi, konsep dan karakter. Saat ini pengertian ekonomi kreatif didefinisikan sebagai era baru ekonomi setelah ekonomi berbasis pertanian, industri dan ekonomi informasi yang menekankan pada kreativitas dan ide dari manusia sebagai faktor produksi utama.
Karakteristik Ekonomi Kreatif
Berikut ini adalah beberapa karakteristik ekonomi kreatif.
- Diperlukannya kolaborasi antara berbagai aktor yang berperan dalam industri kreatif, yaitu kaum intelektual, dunia usaha, pemerintah dan perbankan sebagai penyokong modal.
- Berbasis pada ide dan gagasan yang baru (fresh/original)
- Pengembangannya tidak terbatas pada bidang tertentu, artinya bisa pada berbagai usaha
- Konsep yang dibangun bersifat relatif, atau berhubungan dengan bidang apapun meski bisa jadi tidak secara langsung berhubungan. Misalnya, teknologi baterai Li-Ion, dapat berguna bagi industri, pertanian, dan lain sebagainya.
Jenis-Jenis Ekonomi Kreatif
Pada buku digital berjudul “Pengembangan Industri Kreatif Indonesia 2025” yang telah diterbitkan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia, setidaknya ada 14 jenis industri kreatif. Berikut adalah jenis-jenis ekonomi kreatif.
1. Periklanan
2. Arsitektur
3. Pasar barang seni
4. Kerajinan
5. Kuliner
6. Desain
7. Fashion
8. Film, video dan fotografi
9. Musik
10. Seni pertunjukan
11. Penerbitan dan percetakan
12. Layanan komputer dan piranti lunak
13. Radio dan televisi
14. Riset dan pengembangan
Setiap individu memiliki kesempatan untuk menciptakan industri kreatif sesuai dengan sektor diatas. Tentu saja setiap individu dapat menekuni bidang yang sesuai dengan keahliannya. Contohnya, seseorang yang memiliki keahlian dibidang videografi dapat membuka jasa melalui platform online seperti media sosial atau website. Keahlian apapun apabila dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi oranglain, pasti akan bernilai ekonomi.
Perkembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia
Konsep ekonomi kreatif dimulai sejak tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beliau menginstruksikan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia dan program tersebut terus berlanjut hingga presiden Joko Widodo.
Proses pengembangan ekonomi kreatif ini pada mulanya diwujudkan dengan pembentukan Indonesian Design Power oleh Departemen Perdagangan. Lembaga ini bertugas membantu pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
Perwujudan dan keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengembangkan ekonomi kreatif pada tahun itu terus diwujudkan dengan meluncurkan Studi Pemetaan Kontribusi Industri Kreatif Indonesia pada tahun 2007. Studi ini diluncurkan pada acara pameran dagang tahun di Indonesia (Trade Expo Indonesia).
Perkembangan terus berlanjut, tahun 2008 diluncurkan Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025 dan juga Cetak Biru Pengembangan 14 Subsektor Industri Keatif Indonesia. Setelah itu, dicanangkan pula tahun Indonesia Kreatif 2009.