Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat BPUPKI adalah badan yang dibentuk pada masa pendudukan Jepang. Badan ini dibentuk pada awalnya adalah taktik Jepang agar rakyat Indonesia tertarik membantu dalam memenangkan perang pasifik. Sedangkan tentara sekutu yang datang ke Indonesia dianggap sebagai lawan mereka.
Pendirian BPUPKI yakni pada 1 Maret 1945, tetapi baru diresmikan pada tangga 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Sesuai dengan tujuannya, Badan ini dibentuk dalam rangka mendapat dukungan bangsa Indonesia bahwa Jepang akan membantu dalam proses kemerdekaan Indonesia.
Badan bentukan Jepang ini diketuai langsung oleh Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dan beranggotakan 67 orang. Sedangkan wakil ketua diambil dari orang Jepang yakni Ichibangase Yosio serta Raden Pandji Soeroso. Sedangkan, diluar anggota BPUPKI, dibentuk pula Badan Tata Usaha yang dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar P serta Masuda Toyohiko.
Tugas BPUPKI
Secara umum, tugas dari BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan bernegara. Aspek tersebut diantaranya adalah aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia yang meredeka dan berdaulat.
- Bertugas membahas mengenai dasar negara
- Menyelidiki tata usaha pemerintahan dan tata negara
- Setelah sidang pertama, BPUPKI menerapkan masa perhentian sidang selama satu bulan
- Bertugas dalam membentuk panitia kecil atau yang disebut panitia delapan yang bertugas menampung saran-saran dan konsepsi dari para anggotanya.
- Memiliki tugas untuk membantu panitia sembilan bersama dengan panitia kecil.
- Panitia sembilan berhasil membuat Jakarta Charter atau Piagam Jakarat.
Awal Pembentukan BPUPKI
Kekalahan perang oleh Jepang di Pasifik membuat perdana menteri Jepang, pada tanggal 7 September 1944 mengumumkan bahwa Indonesia nantinya akan dimerdekakan. Hal itu disampaikan dengan syarat setelah mereka berhasil menang perang di Asia Timur Raya. Dengan cara ini diharapkan tentara Sekutu yang datang ke Indonesia dianggap sebagai penyerbu.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia diketuai langsung oleh golongan nasionalis tua yaki K.R.T Radjiman Wedyodiningrat. Tetapi didampingi oleh golongan muda yakni dua orang Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio. Namun, selain menjadi wakil ketua muda, Raden Soeroso juga menjadi ketua Tata Usaha BPUPKI atau bisa disebut ketua sekretariat.
Dibantu oleh wakil muda orang Jepang, BPUPKI beranggotakan 67 orang yang terdiri dari 60 orang tokoh nasional Indonesia yang berasal dari berbagai daerah. Sehingga keberagaman dalam anggota BPUPKI sangat terasa. Sedangkan 7 anggota lainnya adalah anggota istimewa yang menjadi perwakilan dari pemerintah pendudukan militer Jepang. Namun, 7 orang ini hanya sebagai pengamat saja.
Sidang BPUPKI
Selama dibentuk, BPUPKI telah melaksanakan sidang resmi selama dua kali dan beberapa sidang tidak resmi atau pertemuan oleh panitia kecil. Berikut ini adalah sidang pertama dan kedua BPUPKI yang menghasilkan beberapa gagasan mengenai dasar negara dan menjadi cikal bakal Pancasila.
1. Sidang pertama
Sidang pertama dilakukan mulai pada tanggal 29 Mei 1945. Beberapa hari melaksanakan sidang pertama telah ada beberapa usulan mengenai dasar negara seperti yang diungkapkan oleh Moh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Moh. Yamin mengusulkan lima asas yakni Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Pada tanggal 31 Mei Soepomo menyampaikan lima asas yakni Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir batin, Musyawarah, dan Keadilan Rakyat. Soekarno pada 1 Juni 1945 menyampaikan lima asas yakni Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuganan yang Maha Esa.
2. Sidang kedua
Pada sidang kedua ini dilaksanakan pada tanggal 10 – 17 Juli 1945. Agenda sidang kedua adalah membahas mengenai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kewarganegaraan Indonesia, RUUD, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan.