Wakaf saat ini menjadi istilah yang cukup populer di masyarakat khususnya Indonesia, sebanding dengan masifnya media online dan kemudahan informasi. Namun, tak sedikit yang salah dalam mengartikan wakaf atau bahkan tidak mengerti apa arti dari wakaf. Kesalahpahaman yang sering ditemukan adalah menganggap bahwa wakaf sama saja dengan zakat atau sedekah. Tetapi, wakaf berbeda dengan kedua istilah tersebut.
Arti wakaf secara bahasa berasal dari bahasa arab yakni dari kata waqf dan bahasa turki vakif yang keduanya memiliki arti menahan atau berhenti. Menahan atau berhenti dalam konteks ini adalah tidak menjual atau menghadiahkan kepada seseorang pribadi atau instansi.
Secara istilah dalam syariah islam, wakaf dapat dimaknai sebagai sebuah penahanan atas hak milik materi benda baik berupa bangunan, tanah, emas, atau sebagainya untuk tujuan menyedekahkan manfaatnya kepada umat banyak.
Pembahasan arti wakaf
Para ulama-ulama terdahulu memberikan pendapat yang berbeda mengenai pengertian wakaf. Berikut ini adalah beberapa pendapat empat ulama besar yang dijadikan mazhab di dunia.
1. Arti wakaf menurut hanafiyah
Dalam buku Ibu al-Humam dijelaskan bahwa arti wakaf adalah sebagai penahanan materi benda (al-a’in) milik wakif (perseorangan/instansi) dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun baik individu, organisasi, negara dan umat yang dikehendaki untuk tujuan kebajikan.
2. Arti wakaf menurut malikiyah
Sedangkan penganut mazhab malikiyah berpendapat lain yakni menganggap wakaf adalah suatu harta benda yang dimiliki oleh orang meskipun kepemilikannya dengan cara sewa atau kontrak, untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima dengan satu akad bersyarat (sighat). Sehingga menurut malikiyah wakaf dapat diambil manfaatnya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan dari wakif.
3. Arti wakaf menurut syafi’iyah
Para pengikut imam syafi’i ini paling banyak tersebar di negara-negara Asia Tenggara. Di Indonesia sendiri mazhab yang dianut adalah mazhab syafi’i. Syafi’iyah mengartikan bahwa wakaf adalah menahan harta yang dapat memberikan manfaat serta kekal materi bendanya dengan cara memutuskan hak milik dari wakif yang kemudian menyerahkan materi tersebut kepada nazhir yang diperbolehkan oleh syariah. Artinya, menurut syafi’iyah materi benda yang telah di wakafkan tidak dapat ditarik kembali oleh wakif. Hal ini tentu menjadikan hak pengelolaan atas materi benda menjadi jelas dan siapa yang dapat mengambil manfaatnya juga jelas.
4. Arti wakaf menurut hanabilah
Tidak jauh berbeda dengan pendapat secara umum, hanabilah menjelaskan arti wakaf dengan bahasa yang sederhana dan general. Wakaf menurut hanabilah adalah menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan. Pengertian ini dijelaskan oleh Ibnu Qudamah.
5. Arti wakaf menurut UU Wakaf
Di Indonesia wakaf diatur oleh Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, sehingga kedudukan wakaf jelas diatur dan memiliki payung hukum. Menurut UU Wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta bendanya untuk kemudian dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejateraan umum sesuai dengan syariah.
Aktivitas wakaf di Indonesia banyak ditemukan berupa tanah, dimana tanah tersebut banyak didirikan tempat ibadah seperti masjid atau yayasan sosial. Jadi, dapat disimpulkan bahwa wakaf secara keseluruhan adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama umat agar dimanfaatkan. Mewakafkan harta benda juga akan mendatangkan pahala yang besar serta tidak terputus meski sudah mati, selama harta wakaf digunakan untuk kebajikan.