Cara Urus Surat Cerai

Hello Kawan Mastah, jika kamu sedang mencari informasi tentang cara mengurus surat cerai, maka kamu berada di tempat yang tepat. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap cara mengurus surat cerai di Indonesia mulai dari persyaratan hingga proses pengurusannya. Yuk, simak terus artikel ini sampai selesai!

Persyaratan Mengurus Surat Cerai

Sebelum mengurus surat cerai, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Surat permohonan cerai dari suami atau istri.
  2. Salinan akta nikah yang sudah dilegalisir.
  3. Surat keterangan cerai dari pengadilan agama jika pernah mengajukan gugatan cerai.
  4. Surat keterangan tidak mampu membayar biaya perceraian dari pengadilan agama.

Setelah kamu memenuhi persyaratan tersebut, kamu bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu mengurus surat cerai di kantor KUA atau pengadilan agama terdekat.

Proses Mengurus Surat Cerai di KUA

Jika kamu mengurus surat cerai di kantor KUA, berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan:

Langkah 1: Mengisi Formulir

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengisi formulir permohonan cerai. Formulir ini bisa kamu dapatkan di kantor KUA atau di website resmi Kementerian Agama.

Langkah 2: Melengkapi Dokumen

Setelah mengisi formulir, kamu harus melengkapi dokumen persyaratan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Jangan lupa untuk membawa dokumen asli dan fotokopi.

Langkah 3: Mengajukan Permohonan

Setelah semua persyaratan terpenuhi, kamu bisa mengajukan permohonan cerai ke petugas di kantor KUA. Petugas akan memeriksa dokumen yang kamu bawa dan memberikan surat bukti pengajuan cerai yang berisi nomor perkara.

Langkah 4: Sidang Mediasi

Setelah mendapatkan surat bukti pengajuan cerai, kamu akan diundang untuk menghadiri sidang mediasi. Sidang mediasi bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi pasangan yang mengajukan cerai. Jika mediasi berhasil, surat cerai bisa diterbitkan. Namun, jika mediasi gagal, kamu bisa melanjutkan ke pengadilan agama.

Proses Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Agama

Jika kamu tidak berhasil mencapai kesepakatan di sidang mediasi, kamu bisa melanjutkan mengurus surat cerai di pengadilan agama. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Langkah 1: Mengisi Formulir

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengisi formulir permohonan cerai. Formulir ini bisa kamu dapatkan di pengadilan agama atau di website resmi Mahkamah Agung.

Langkah 2: Melengkapi Dokumen

Setelah mengisi formulir, kamu harus melengkapi dokumen persyaratan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Selain itu, kamu juga harus membayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pengadilan agama setempat.

Langkah 3: Mengajukan Permohonan

Setelah dokumen terpenuhi dan biaya sudah dibayar, kamu bisa mengajukan permohonan cerai ke petugas di pengadilan agama. Petugas akan memberikan surat berita acara pendaftaran cerai yang berisi nomor perkara.

Langkah 4: Sidang Mantan Pasangan

Setelah mendapatkan surat berita acara pendaftaran cerai, kamu akan diundang untuk menghadiri sidang mantan pasangan. Sidang ini bertujuan untuk mencari keputusan dari hakim mengenai pemberian hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, dan lain-lain. Jika semua sudah disepakati, hakim akan memutuskan untuk memberikan surat cerai.

FAQ

No
Pertanyaan
Jawaban
1
Apakah harus melalui mediasi?
Tidak harus, namun mediasi diperlukan untuk mencari solusi terbaik bagi pasangan yang bercerai.
2
Bagaimana jika mantan pasangan tidak mau hadir di sidang?
Jika mantan pasangan tidak hadir di sidang, maka akan diberikan panggilan kedua. Jika tetap tidak hadir, hakim akan memberikan putusan tanpa kehadiran mantan pasangan.
3
Apakah surat cerai bisa dibatalkan?
Bisa, namun hanya dalam waktu 30 hari setelah putusan cerai diucapkan. Setelah itu, surat cerai menjadi sah dan tidak bisa dibatalkan.

Itulah tadi langkah-langkah mengurus surat cerai di Indonesia beserta persyaratan dan FAQ-nya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi kawan-kawan Mastah yang membutuhkannya. Jangan lupa untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan konsultasi dengan ahli hukum jika masih ada keraguan. Terima kasih telah membaca artikel ini.

Cara Urus Surat Cerai