Cara Urus KTP Hilang via Online

Cara Urus KTP Hilang via Online – Jurnal Artikel

Halo kawan Mastah! Apakah kalian pernah kehilangan KTP? Tentu saja ini menjadi masalah besar karena dokumen ini dibutuhkan di banyak hal seperti saat mengurus SIM, membuat paspor, hingga membuka rekening bank. Namun, jangan khawatir karena sekarang sudah ada cara untuk mengurus KTP yang hilang secara online. Berikut ini adalah beberapa langkah yang harus dilakukan:

1. Membuat Laporan Kehilangan KTP

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan KTP ke kantor kepolisian terdekat. Caranya cukup mudah, datang ke kantor polisi dan sampaikan bahwa KTP Anda hilang. Setelah itu, petugas akan membuatkan surat kehilangan yang nantinya akan digunakan saat mengurus penggantian KTP.

Jangan lupa untuk membawa beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP yang hilang, surat keterangan dari RT/RW, dan fotokopi KK. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap agar prosesnya bisa berjalan lancar.

Setelah mendapatkan surat kehilangan, Anda bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya yaitu mengurus penggantian KTP secara online.

2. Cara Urus KTP Hilang via Online

Ada beberapa cara untuk mengurus penggantian KTP yang hilang secara online. Pertama, bisa melalui website resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu Sistem Informasi Pelayanan KTP Elektronik (SIP-KPE).

Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

  1. Buka website SIP-KPE.
  2. Pilih opsi “Layanan Baru” dan pilih “Permohonan e-KTP Baru.”
  3. Isi data pribadi dan pilih jadwal untuk foto dan sidik jari.
  4. Upload surat kehilangan yang sudah didapatkan dari kantor polisi.
  5. Upload juga persyaratan lainnya seperti fotokopi KK dan surat keterangan dari RT/RW.
  6. Setelah selesai, tunggu konfirmasi dari petugas.

Jangan lupa untuk membawa berkas-berkas tersebut saat datang ke kantor Disdukcapil untuk mencetak KTP.

Selain melalui SIP-KPE, kalian juga bisa mengurus penggantian KTP secara online melalui situs Layanan Pengaduan Masyarakat.

3. FAQ

No.
Pertanyaan
Jawaban
1.
Apakah bisa mengurus penggantian KTP tanpa membuat laporan kehilangan?
Tidak bisa, karena surat kehilangan dari kantor polisi diperlukan sebagai syarat mengurus penggantian KTP.
2.
Berapa lama proses penggantian KTP yang hilang?
Prosesnya tergantung dari kantor Disdukcapil yang bersangkutan, namun rata-rata sekitar 2-3 minggu.
3.
Apakah bisa mengurus penggantian KTP secara langsung ke kantor Disdukcapil?
Bisa, namun harus membawa surat kehilangan dan persyaratan lainnya yang sudah disebutkan sebelumnya.

Terakhir

Mengurus penggantian KTP yang hilang memang memakan waktu dan usaha, namun dengan cara mengurus secara online prosesnya bisa lebih mudah dan efisien. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan yang dibutuhkan agar prosesnya tidak terganggu. Semoga artikel ini bermanfaat ya kawan Mastah!

Cara Urus KTP Hilang via Online