Kawan Mastah: Panduan Lengkap Cara Perpanjang SKCK

Selamat datang kawan Mastah, kali ini kita akan membahas tentang cara perpanjang SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang wajib dimiliki bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin melakukan kegiatan tertentu, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau memperpanjang SIM.

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, mengajukan visa, dan keperluan lainnya.

SKCK dibuat berdasarkan pemeriksaan identitas dan catatan kepolisian seseorang. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Kepolisian setempat dan biasanya memerlukan waktu sekitar 5-7 hari kerja untuk selesai.

Kenapa perlu memperpanjang SKCK?

SKCK memiliki batas masa berlakunya, biasanya 6 bulan atau 1 tahun tergantung aturan yang berlaku di setiap wilayah. Oleh karena itu, perlu untuk memperbarui SKCK secara berkala agar tetap valid dan tidak menghambat proses keperluan yang memerlukan dokumen ini.

Siapa yang perlu memperpanjang SKCK?

Semua orang yang ingin melamar pekerjaan, mengajukan visa atau memiliki keperluan lain yang memerlukan SKCK harus memperpanjang SKCK mereka secara aktif.

Apa syarat untuk memperpanjang SKCK?

Untuk memperpanjang SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Syarat
Keterangan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Menunjukkan KTP asli yang masih berlaku dan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
Pas foto
Pas foto dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
Biaya
Biaya perpanjang SKCK yang berlaku di wilayah setempat.

Bagaimana cara perpanjang SKCK?

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperpanjang SKCK:

1. Persiapkan syarat-syarat yang diperlukan

Persiapkan KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar, pas foto dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, dan biaya perpanjangan SKCK yang berlaku di wilayah setempat.

2. Datang ke Kepolisian setempat

Datanglah ke kantor Kepolisian setempat yang memproses permohonan SKCK. Pilihlah waktu yang tepat, seperti di awal atau di akhir jam kerja agar tidak mengganggu pekerjaan Kepolisian.

3. Isi formulir permohonan SKCK

Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar. Pastikan untuk mengecek kembali data-data yang telah diisi sebelum menyerahkan formulir ini kepada petugas.

4. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan

Serahkan KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar, pas foto dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, beserta biaya perpanjangan SKCK.

5. Tunggu proses pemeriksaan

Tunggulah proses pemeriksaan oleh petugas Kepolisian. Setelah proses ini selesai, petugas akan memberikan bukti resi pendaftaran permohonan SKCK. Simpanlah resi ini dengan baik sebagai bukti bahwa SKCK sedang diproses.

6. Ambil SKCK yang sudah diperpanjang

Setelah proses perpanjangan SKCK selesai, datanglah kembali ke kantor Kepolisian setempat untuk mengambil SKCK yang sudah diperpanjang.

Berapa lama proses perpanjangan SKCK?

Waktu yang diperlukan untuk memperpanjang SKCK bervariasi tergantung dari wilayah setempat dan banyaknya permohonan yang sedang diproses. Namun biasanya, proses perpanjangan SKCK memerlukan waktu sekitar 5-7 hari kerja.

Apakah SKCK bisa diperpanjang secara online?

Belum semua wilayah di Indonesia menyediakan layanan perpanjangan SKCK secara online. Namun, beberapa wilayah sudah mulai menyediakan layanan ini untuk mempermudah proses perpanjangan SKCK.

FAQ

1. Berapa biaya perpanjangan SKCK?

Biaya perpanjangan SKCK bervariasi tergantung dari wilayah setempat. Biasanya biaya ini berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000.

2. Apakah SKCK yang sudah kadaluarsa masih bisa digunakan?

Tidak, SKCK yang sudah kadaluarsa tidak dapat digunakan lagi dan perlu diperpanjang agar tetap valid.

3. Bagaimana jika SKCK hilang?

Jika SKCK hilang, maka harus mengajukan permohonan pembuatan SKCK baru dan tidak bisa memperpanjang SKCK yang hilang tersebut.

4. Apakah SKCK hanya bisa diperpanjang di wilayah tempat tinggal?

Tidak, SKCK bisa diperpanjang di kantor Kepolisian mana saja di seluruh Indonesia.

5. Apakah ada batasan usia untuk memperpanjang SKCK?

Tidak ada batasan usia untuk memperpanjang SKCK. Namun biasanya, anak-anak di bawah umur 17 tahun tidak diwajibkan untuk memiliki SKCK.

Kesimpulan

Mengikuti langkah-langkah di atas, semoga kini kawan Mastah dapat memperpanjang SKCK dengan mudah. Ingatlah untuk selalu memperbarui SKCK secara berkala agar tetap valid dan tidak menghambat proses keperluan yang memerlukan dokumen ini.

Kawan Mastah: Panduan Lengkap Cara Perpanjang SKCK