Hello Kawan Mastah! Apakah kamu sudah tahu tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU)? BSU merupakan program dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdampak pandemi COVID-19. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara pencairan BSU. Simak ya!
1. Persyaratan Untuk Dapat Menerima BSU
Sebelum kamu bisa mendapatkan BSU, pastikan kamu memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Pertama, pekerja formal (karyawan atau buruh) dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan. Kedua, pekerja tersebut harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ketiga, pekerja tersebut harus tetap aktif bekerja dan bukan PNS/TNI/Polri. Keempat, pekerja tersebut harus terdampak pandemi COVID-19. Jika kamu sudah memenuhi persyaratan tersebut, langsung saja ke langkah berikutnya!
1.1 Pekerja Formal dengan Upah di Bawah Rp5 Juta per Bulan
Untuk mendapatkan BSU, kamu harus menjadi pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Pekerja formal meliputi karyawan atau buruh yang bekerja di perusahaan yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Apabila kamu bekerja sebagai pekerja harian lepas atau pekerja informal lainnya, maka kamu tidak bisa mendapatkan BSU. Selain itu, kamu juga tidak bisa mendapatkan BSU jika kamu bekerja sebagai PNS, TNI, atau Polri.
1.2 Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Pastikan kamu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah syarat yang harus kamu penuhi untuk bisa mendapatkan BSU. Bagi yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, kamu bisa mendaftar secara online melalui website resmi BPJS.
1.3 Tetap Aktif Bekerja dan Bukan PNS/TNI/Polri
Hanya pekerja formal yang tetap aktif bekerja yang bisa mendapatkan BSU. Pekerja formal yang tidak aktif bekerja atau sedang tidak bekerja saat pandemi COVID-19 tidak bisa mendapatkan BSU.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa pekerja formal yang menjadi PNS, TNI, atau Polri juga tidak bisa mendapatkan BSU.
1.4 Terdampak Pandemi COVID-19
Kamu harus terdampak pandemi COVID-19 untuk bisa mendapatkan BSU. Terdampak pandemi COVID-19 disini bisa berarti penghasilan kamu berkurang atau kamu dirumahkan sementara waktu oleh perusahaan karena pandemi COVID-19.
Bagi kamu yang memenuhi persyaratan di atas, selanjutnya adalah mengajukan BSU ke perusahaan tempat kamu bekerja. Untuk informasi lebih lengkap, langsung ke langkah berikutnya!
2. Cara Mengajukan BSU ke Perusahaan
Setelah kamu memastikan kamu memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU, selanjutnya kamu bisa mengajukannya ke perusahaan tempat kamu bekerja. Berikut adalah cara mengajukan BSU ke perusahaan:
2.1 Minta Formulir Pendaftaran BSU dari HRD Perusahaan
Pertama, kamu bisa meminta formulir pendaftaran BSU dari HRD perusahaan. Formulir ini berisi data diri dan informasi tentang pekerjaan kamu. Jangan lupa untuk mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap.
2.2 Lampirkan Dokumen Pendukung
Selanjutnya, kamu harus melampirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang harus kamu lampirkan antara lain fotokopi KTP, fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa kamu terdampak pandemi COVID-19.
2.3 Serahkan Formulir Pendaftaran dan Dokumen Pendukung ke HRD Perusahaan
Setelah mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung, kamu harus menyerahkannya kembali ke HRD perusahaan. Pastikan kamu menyerahkannya tepat waktu dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Setelah kamu mengajukan BSU ke perusahaan, kamu tinggal menunggu proses selanjutnya. Biasanya perusahaan akan mengajukan permohonan BSU ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan notifikasi dari Dinas Ketenagakerjaan jika BSU kamu sudah tersedia untuk diambil.
3. Cara Pencairan BSU
Setelah kamu mendapatkan notifikasi dari Dinas Ketenagakerjaan bahwa BSU kamu sudah tersedia untuk diambil, selanjutnya adalah mengambil BSU tersebut. Berikut adalah cara pencairan BSU:
3.1 Cek Rekening Bank
Pertama, kamu harus memeriksa apakah BSU kamu sudah ditransfer ke rekening bank kamu atau belum. Biasanya, BSU akan langsung ditransfer ke rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
3.2 Ambil Uang di ATM
Jika BSU kamu sudah masuk ke rekening bank, kamu bisa langsung mengambil uang tersebut di ATM. Pastikan kamu mengambil uang tersebut sesuai dengan nominal yang kamu dapatkan.
3.3 Gunakan BSU Sesuai Dengan Tujuan Pemberian
Selamat! Kamu sudah berhasil mendapatkan BSU. Pastikan kamu menggunakan uang tersebut sesuai dengan tujuan pemberiannya yaitu untuk membantu meringankan bebanmu selama pandemi COVID-19.
FAQ Cara Pencairan BSU
Pertanyaan |
Jawaban |
---|---|
Apa itu BSU? |
BSU adalah Bantuan Subsidi Upah yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan yang terdampak pandemi COVID-19. |
Bagaimana cara mendapatkan BSU? |
Kamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah dan mengajukan BSU ke perusahaan tempat kamu bekerja. Setelah itu, kamu tinggal menunggu BSU kamu tersedia untuk diambil. |
Bagaimana cara mencairkan BSU? |
BSU kamu akan ditransfer langsung ke rekening bank kamu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, kamu bisa langsung mengambil uang tersebut di ATM. |
Apa saja dokumen yang harus dilampirkan saat mengajukan BSU ke perusahaan? |
Kamu harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa kamu terdampak pandemi COVID-19. |
Kapan BSU akan tersedia untuk diambil? |
Perusahaan akan mengajukan permohonan BSU ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan notifikasi dari Dinas Ketenagakerjaan jika BSU kamu sudah tersedia untuk diambil. |
Nah, itulah tadi informasi tentang cara pencairan BSU. Semoga bermanfaat untuk kamu ya, Kawan Mastah! Jangan lupa untuk terus menjaga kesehatan dan tetap semangat di tengah pandemi COVID-19 ini.