Hello Kawan Mastah! Di dalam agama Islam, pembagian warisan menjadi salah satu masalah yang sangat penting. Hal ini disebabkan karena dengan adanya pembagian warisan, hak-hak seorang pewaris dan ahli waris terjamin. Oleh karena itu, di dalam artikel ini akan diulas tuntas tentang cara pembagian warisan menurut Islam. Yuk simak!
Pengertian Waris Menurut Islam
Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara pembagian warisan menurut Islam, kita harus memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan waris. Secara umum, waris adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh almarhum atau almarhumah, seperti harta benda dan harta tak bergerak.
Dalam agama Islam, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi pewaris atau ahli waris. Beberapa di antaranya adalah agama Islam, keturunan yang sah, serta memiliki hak waris berdasarkan hukum Islam. Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, selanjutnya adalah menentukan cara pembagian warisan. Berikut ulasannya!
Metode Pembagian Warisan dalam Islam
Di dalam agama Islam, terdapat dua metode pembagian warisan, yaitu penentuan oleh almarhum sebelum meninggal dan pembagian berdasarkan kitab suci Al-Qur’an. Berikut ini penjelasannya lebih detail:
Waris Menurut Wasiat Almarhum
Metode pembagian warisan ini dilakukan jika almarhum dalam keadaan sehat sempat membuat wasiat sebelum meninggal. Wasiat tersebut dapat berupa penyerahan harta kepada ahli waris tertentu atau pembagian harta yang tidak mengikuti ketentuan yang ada di dalam Al-Qur’an. Namun, pembagian warisan berdasarkan wasiat almarhum tidak boleh mengabaikan hak-hak ahli waris yang diatur dalam Al-Qur’an.
Waris Menurut Al-Qur’an
Metode pembagian warisan ini dilakukan jika almarhum tidak meninggalkan wasiat atau wasiatnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Al-Qur’an. Pembagian warisan berdasarkan Al-Qur’an mengikuti ketentuan dasar, yaitu bahwa setiap ahli waris akan mendapatkan bagian yang telah ditentukan oleh Allah SWT.
Berdasarkan Al-Qur’an, pembagian warisan dibagi menjadi dua bagian, yaitu Faraid dan Asabah. Berikut penjelasannya lebih detail:
Faraid: Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Islam
Faraid adalah cara pembagian warisan menurut Islam yang diatur berdasarkan hukum Islam. Metode ini merupakan satu-satunya cara pembagian warisan yang diakui dalam hukum Islam. Adapun ketentuan yang harus dipenuhi dalam faraid adalah sebagai berikut:
Ahli Waris dalam Faraid
Dalam faraid, terdapat beberapa ahli waris yang diakui, yaitu suami/istri, ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, dan kakek/nenek (dari pihak ayah atau ibu). Ketentuan tentang ahli waris ini diatur dalam Surah An-Nisa ayat 11-12:
Ahli Waris |
Persentase Warisan |
---|---|
Suami |
1/4 jika ada anak dan 1/2 jika tidak ada anak |
Istri |
1/8 jika ada anak dan 1/4 jika tidak ada anak |
Ayah |
1/6 jika ada anak dan 1/3 jika tidak ada anak |
Ibu |
1/6 jika ada anak dan 1/3 jika tidak ada anak |
Anak laki-laki |
2 bagi yang satu saudara kandung dan 1 bagi yang dua saudara kandung atau lebih |
Anak perempuan |
2 bagi yang satu saudara kandung dan 1 bagi yang dua saudara kandung atau lebih |
Kakek/Nenek dari sisi ayah |
1/6 jika tidak ada ahli waris lain dari sisi ayah |
Kakek/Nenek dari sisi ibu |
1/6 jika tidak ada ahli waris lain dari sisi ibu |
Perlu diperhatikan bahwa dalam faraid, tidak terdapat perbedaan antara anak kandung atau anak angkat. Keduanya memiliki hak yang sama dalam pembagian warisan.
Pembagian Warisan dalam Faraid
Setelah menentukan ahli waris, selanjutnya adalah menentukan cara pembagian warisan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembagian warisan menurut hukum Islam:
Kekurangan Bagian Ahli Waris
Apabila bagian ahli waris melebihi dari harta warisan yang ditinggalkan, maka bagian tersebut harus dikurangi hingga sesuai dengan harta warisan yang ditinggalkan. Hal ini disebut dengan taqsir. Sedangkan jika bagian ahli waris kurang dari harta yang dimiliki, maka bagian tersebut harus ditambah dengan harta yang tidak memiliki ahli waris, seperti harta tabarruโ.
Utang Almarhum
Jika almarhum meninggalkan utang, maka utang tersebut harus dibayar terlebih dahulu sebelum pembagian warisan dilakukan.
Harta Tak Bercacat
Harta tak bercacat adalah harta yang tidak memiliki cacat dalam penggunaannya. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan yang diperoleh dari harta tersebut. Apabila terdapat harta tak bercacat dalam warisan, maka harta tersebut harus diperjualbelikan terlebih dahulu, kemudian hasil penjualan harus dimasukkan ke dalam pembagian warisan.
Asabah: Pembagian Warisan bagi Keluarga yang Tidak Memiliki Ahli Waris
Metode pembagian warisan selanjutnya adalah Asabah. Metode ini digunakan jika almarhum tidak memiliki ahli waris menurut faraid atau seluruh ahli waris telah meninggal dunia. Keluarga almarhum masih memiliki hak atas warisan dengan syarat bahwa mereka adalah kerabat dekat almarhum.
Urutan Keluarga dalam Asabah
Urutan keluarga dalam asabah diatur dalam Surah An-Nisa ayat 176, yaitu sebagai berikut:
Keluarga |
Persentase Warisan |
---|---|
Keluarga Ayah |
1/6 |
Keluarga Ibu |
1/6 |
Saudara Kandung |
2 bagi yang satu saudara kandung dan 1 bagi yang dua saudara kandung atau lebih |
Anak dari Saudara Kandung |
1/6 untuk satu anak dan 1/3 untuk dua anak atau lebih |
Saudara Sepersusuan |
1/6 bagi yang satu saudara sepersusuan dan 1/3 bagi yang dua saudara sepersusuan atau lebih |
Setelah menentukan keluarga yang berhak, cara pembagian warisan dalam asabah sama dengan cara pembagian dalam faraid.
FAQ tentang Cara Pembagian Warisan Menurut Islam
1. Apa yang dimaksud dengan faraid dalam Islam?
Faraid adalah cara pembagian warisan menurut Islam yang diatur berdasarkan hukum Islam. Metode ini merupakan satu-satunya cara pembagian warisan yang diakui dalam hukum Islam.
2. Siapa saja ahli waris menurut faraid dalam Islam?
Ahli waris menurut faraid dalam Islam terdiri dari suami/istri, ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, dan kakek/nenek (dari pihak ayah atau ibu).
3. Bagaimana cara pembagian warisan dalam faraid?
Cara pembagian warisan dalam faraid diatur sesuai dengan persentase yang ada pada masing-masing ahli waris. Setelah itu, dilakukan taqsir (jika melebihi) atau penambahan (jika kurang).
4. Bagaimana jika almarhum tidak memiliki ahli waris menurut faraid?
Jika almarhum tidak memiliki ahli waris menurut faraid, seluruh harta tersebut akan menjadi milik negara.
5. Bagaimana dengan anak yang diangkat atau diadopsi?
Dalam faraid, tidak ada perbedaan antara anak kandung atau anak angkat. Keduanya memiliki hak yang sama dalam pembagian warisan.
6. Bagaimana dengan harta tak bercacat?
Harta tak bercacat adalah harta yang tidak memiliki cacat dalam penggunaannya. Apabila terdapat harta tak bercacat dalam warisan, maka harta tersebut harus diperjualbelikan terlebih dahulu, kemudian hasil penjualan harus dimasukkan ke dalam pembagian warisan.
7. Apa yang dimaksud dengan Asabah dalam Islam?
Asabah adalah metode pembagian warisan bagi keluarga yang tidak memiliki ahli waris menurut faraid atau seluruh ahli waris telah meninggal dunia. Keluarga almarhum masih memiliki hak atas warisan dengan syarat bahwa mereka adalah kerabat dekat almarhum.
8. Apa saja urutan keluarga dalam Asabah?
Urutan keluarga dalam asabah diatur dari yang terdekat dengan almarhum, yaitu keluarga ayah, keluarga ibu, saudara kandung, anak dari saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Kesimpulan
Dalam Islam, pembagian warisan menjadi masalah yang sangat penting. Ada dua cara pembagian warisan dalam Islam, yaitu berdasarkan wasiat almarhum atau pembagian berdasarkan Al-Qur’an. Pembagian warisan berdasarkan Al-Qur’an dibagi menjadi Faraid dan Asabah. Faraid adalah cara pembagian warisan menurut Islam yang diatur berdasarkan hukum Islam dan merupakan satu-satunya cara pembagian warisan yang diakui dalam hukum Islam. Sedangkan Asabah adalah metode pembagian warisan bagi keluarga yang tidak memiliki ahli waris menurut faraid atau seluruh ahli waris telah meninggal dunia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih telah membaca.