Halo Kawan Mastah! Apa kabar hari ini? Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara ngecek BPUM. Kita semua pasti sudah tidak asing lagi dengan BPUM. Bagi yang belum tahu, BPUM adalah Bantuan Presiden Untuk Mikro. BPUM sendiri merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu pengusaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19.
Apa itu BPUM?
BPUM atau Bantuan Presiden Untuk Mikro adalah program bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka membantu pengusaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19. Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku usaha mikro.
BPUM diberikan untuk membantu pelaku usaha mikro agar bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. Dengan adanya bantuan ini diharapkan pelaku usaha mikro bisa tetap mempertahankan usahanya dan tidak gulung tikar.
Siapa yang berhak menerima BPUM?
Tidak semua orang bisa menerima BPUM. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Persyaratan |
Keterangan |
---|---|
Memiliki usaha mikro |
Penerima harus memiliki usaha mikro yang masih aktif dengan omzet tahunan maksimal Rp 2,4 miliar |
Terdaftar sebagai Wajib Pajak |
Penerima harus sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
Mempunyai rekening bank |
Penerima harus memiliki rekening bank atas nama pribadi atau usaha |
Bukan PNS atau anggota TNI/Polri |
Penerima tidak boleh menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri |
Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka kita bisa melakukan pengecekan apakah kita berhak menerima BPUM atau tidak.
Cara Ngecek BPUM
1. Buka Situs Resmi BPUM
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka situs resmi BPUM. Silakan kunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum2021/ untuk melakukan pengecekan.
2. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah berhasil membuka situs tersebut, kita akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran. Silakan isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
Pada formulir pendaftaran, kita diminta untuk mengisi beberapa informasi seperti nomor NPWP, nama bank, nomor rekening bank, dan sebagainya. Pastikan semua informasi yang kita isi benar dan sesuai dengan data yang kita miliki.
3. Klik Tombol Cek
Setelah mengisi semua informasi yang diminta, klik tombol “Cek” untuk melakukan pengecekan. Setelah itu, kita akan langsung mendapatkan informasi apakah kita berhak menerima BPUM atau tidak.
4. Tunggu Konfirmasi dari Pihak Bank
Setelah melakukan pengecekan, kita akan mendapatkan konfirmasi dari pihak bank apakah kita berhasil menerima BPUM atau tidak. Jika kita berhak menerima, maka dalam waktu beberapa hari, uang BPUM akan langsung masuk ke rekening kita.
FAQ
1. Apa itu BPUM?
BPUM atau Bantuan Presiden Untuk Mikro adalah program bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka membantu pengusaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19.
2. Siapa yang berhak menerima BPUM?
Penerima BPUM harus memiliki usaha mikro yang masih aktif dengan omzet tahunan maksimal Rp 2,4 miliar, telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, memiliki rekening bank atas nama pribadi atau usaha, dan bukan PNS atau anggota TNI/Polri.
3. Apa syarat untuk bisa mendapatkan BPUM?
Syarat untuk bisa mendapatkan BPUM adalah memiliki usaha mikro yang masih aktif, telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, memiliki rekening bank atas nama pribadi atau usaha, dan bukan PNS atau anggota TNI/Polri.
4. Bagaimana cara ngecek BPUM?
Cara ngecek BPUM bisa dilakukan dengan membuka situs resmi BPUM, mengisi formulir pendaftaran, dan mengklik tombol “Cek”. Setelah itu, kita akan mendapatkan informasi apakah kita berhak menerima BPUM atau tidak.
5. Kapan BPUM akan masuk ke rekening kita?
Jika kita berhak menerima BPUM, maka dalam waktu beberapa hari, uang BPUM akan langsung masuk ke rekening kita.
Nah, itu tadi cara ngecek BPUM yang bisa Kawan Mastah lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat ya!