Halo Kawan Mastah! Selamat datang di artikel ini yang akan membahas cara mengurus surat nikah. Sebagai pasangan yang ingin menikah, tentu saja surat nikah menjadi dokumen yang sangat penting. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai prosedur pengurusan surat nikah, mulai dari persyaratan hingga biaya yang harus dikeluarkan. Yuk simak artikel ini sampai habis!
1. Persyaratan untuk Mengurus Surat Nikah
Sebelum mengurus surat nikah, pastikan bahwa Kawan Mastah dan pasangan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Persyaratan |
Keterangan |
---|---|
Surat Keterangan Tidak Keberatan Nikah (SKTKN) |
Dari orang tua atau wali |
Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) |
Dari kedua pasangan |
KTP |
Kedua pasangan |
Akta Kelahiran |
Dari kedua pasangan |
Surat Izin Kerja (Jika ada) |
Dari kedua pasangan |
Persyaratan di atas dapat berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing. Pastikan untuk mengecek ulang persyaratan yang berlaku di daerah Kawan Mastah dan pasangan.
1.1. Surat Keterangan Tidak Keberatan Nikah (SKTKN)
SKTKN merupakan surat yang dikeluarkan oleh orang tua atau wali dari kedua pasangan yang menyatakan tidak keberatan atas pernikahan. Untuk mengurus SKTKN, Kawan Mastah dan pasangan harus mengajukan permohonan di kantor catatan sipil atau kelurahan setempat.
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus SKTKN antara lain:
- Surat Permohonan SKTKN
- Fotokopi KTP orang tua atau wali
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) orang tua atau wali
- Akta Kelahiran atau Surat Nikah orang tua atau wali
- Fotokopi KTP kedua pasangan
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) kedua pasangan
Setelah dokumen lengkap, Kawan Mastah dan pasangan dapat mengajukan permohonan SKTKN. Proses pengajuan SKTKN dapat memakan waktu 1-2 minggu tergantung dari daerah masing-masing.
1.2. Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM)
SKBM merupakan surat yang menunjukkan bahwa kedua pasangan belum pernah menikah sebelumnya. Surat ini dapat dikeluarkan oleh kelurahan setempat atau kantor catatan sipil.
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus SKBM antara lain:
- Surat Permohonan SKBM
- Fotokopi KTP kedua pasangan
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) kedua pasangan
- Akta Kelahiran kedua pasangan
Setelah dokumen lengkap, Kawan Mastah dan pasangan dapat mengajukan permohonan SKBM. Proses pengajuan SKBM dapat memakan waktu 1-2 minggu tergantung dari daerah masing-masing.
1.3. Akta Kelahiran
Akta kelahiran menjadi salah satu syarat pengurusan surat nikah. Dokumen ini dapat dikeluarkan di kantor catatan sipil atau kelurahan setempat. Proses pengurusan akta kelahiran dapat memakan waktu 1-2 minggu tergantung dari daerah masing-masing.
1.4. KTP
KTP (Kartu Tanda Penduduk) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki untuk mengurus surat nikah. Pastikan bahwa KTP kedua pasangan masih berlaku dan tidak dalam masa perpanjangan.
2. Pengajuan Surat Nikah
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Kawan Mastah dan pasangan dapat mengajukan surat nikah ke kantor catatan sipil atau kelurahan setempat. Perlu diingat bahwa setiap daerah dapat memiliki aturan yang berbeda-beda dalam pengurusan surat nikah.
Berikut adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan surat nikah:
- Surat Permohonan Nikah
- Fotokopi KTP dan KK kedua pasangan
- Akta Kelahiran kedua pasangan
- Surat Keterangan Tidak Keberatan Nikah (SKTKN)
- Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM)
- Surat Izin Nikah (bagi pasangan yang berbeda agama)
Setelah dokumen lengkap, Kawan Mastah dan pasangan dapat mengajukan permohonan surat nikah. Proses pengajuan surat nikah dapat memakan waktu 1-2 minggu tergantung dari daerah masing-masing.
3. Biaya Pengurusan Surat Nikah
Besaran biaya pengurusan surat nikah dapat berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing. Namun, berikut adalah perkiraan biaya pengurusan surat nikah yang harus dikeluarkan:
- Biaya pengurusan SKBM: Rp. 6.000,-
- Biaya pengurusan SKTKN: Rp. 6.000,-
- Biaya pengurusan surat nikah: Rp. 600.000,- s.d. Rp. 1.200.000,-
Biaya pengurusan surat nikah dapat berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing. Pastikan untuk mengecek terlebih dahulu biaya pengurusan surat nikah di daerah Kawan Mastah dan pasangan.
4. FAQ (Frequently Asked Questions)
4.1. Apakah surat nikah dapat diurus secara online?
Tidak semua daerah memiliki sistem pengurusan surat nikah secara online. Namun, beberapa daerah telah memiliki sistem pengurusan surat nikah online yang mempermudah pengurusan surat nikah.
4.2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat nikah?
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat nikah dapat berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing. Namun, rata-rata waktu yang dibutuhkan adalah 1-2 minggu setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
4.3. Apakah ada persyaratan khusus untuk pasangan yang berbeda agama?
Bagi pasangan yang berbeda agama, perlu mengurus surat izin nikah dari Kementerian Agama. Dokumen ini harus disiapkan sebelum mengurus surat nikah di kantor catatan sipil atau kelurahan setempat.
4.4. Apa yang harus dilakukan jika salah satu pasangan belum mempunyai KTP?
Bagi pasangan yang belum memiliki KTP, dapat mengajukan permohonan pembuatan KTP terlebih dahulu di kantor kelurahan setempat sebelum mengurus surat nikah.
4.5. Apakah SKBM diperlukan jika pasangan sudah pernah menikah sebelumnya?
Jika pasangan sudah pernah menikah sebelumnya, maka surat yang diperlukan adalah fotokopi akta cerai atau fotokopi akta kematian (jika pasangan meninggal). SKBM tidak diperlukan.
Itulah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai pengurusan surat nikah. Semoga dapat membantu Kawan Mastah dan pasangan dalam mengurus surat nikah. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.