Halo Kawan Mastah, kali ini kita akan membahas tentang cara mengurus KK baru. KK atau Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. KK juga seringkali dibutuhkan untuk mengurus berbagai administrasi seperti pembuatan KTP dan surat izin kerja. Namun, bagaimana sih cara mengurus KK baru?
1. Persyaratan Mengurus KK Baru
Sebelum melakukan proses pengurusan KK baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Persyaratan tersebut antara lain:
- Surat pengantar dari Kelurahan atau Desa
- Surat nikah bagi pasangan yang sudah menikah
- Akta kelahiran bagi anggota keluarga yang belum memiliki KK atau baru lahir
- Surat keterangan pindah bagi yang beralamat di luar wilayah administrasi kelurahan atau desa
Pastikan Anda sudah mempersiapkan semua persyaratan tersebut sebelum melakukan proses pengurusan KK baru.
2. Proses Mengurus KK Baru
Setelah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah melakukan proses pengurusan KK baru. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Datang ke Kantor Kelurahan atau Desa
- Mengambil formulir pengajuan KK baru
- Mengisi formulir pengajuan dengan data yang lengkap dan benar
- Melampirkan persyaratan yang diperlukan
- Menyerahkan formulir dan persyaratan ke petugas loket
- Tunggu proses verifikasi data oleh petugas
- Jika data sudah diverifikasi, maka petugas akan memberikan nomor registrasi
- Bayar biaya administrasi yang ditentukan
- Tunggu proses pembuatan KK baru selesai
Proses pengurusan KK baru biasanya memakan waktu sekitar 2 hingga 3 minggu. Pastikan Anda mengikuti semua langkah dan prosedur yang telah ditentukan agar proses pengurusan berjalan dengan lancar.
3. Biaya Mengurus KK Baru
Setiap pengurusan administrasi selalu diikuti dengan biaya administrasi yang harus dibayar. Begitu juga dengan proses mengurus KK baru. Besaran biaya administrasi dalam pengurusan KK baru berbeda-beda tergantung dari aturan yang berlaku di wilayah Anda.
Untuk mengetahui besaran biaya administrasi yang harus dibayar dalam pengurusan KK baru, Anda bisa memeriksanya langsung di Kantor Kelurahan atau Desa terdekat.
4. Perbedaan Antara KK Lama dan KK Baru
Setelah melakukan proses pengurusan KK baru, Anda akan mendapatkan KK baru. KK baru ini tentu saja berbeda dengan KK lama Anda. Berikut adalah beberapa perbedaan antara KK lama dan KK baru:
Perbedaan |
KK Lama |
KK Baru |
---|---|---|
Model |
Model lama |
Model baru |
Nomor KK |
Nomor KK lama |
Nomor KK baru |
Data Keluarga |
Data keluarga lama |
Data keluarga baru |
Alamat |
Alamat lama |
Alamat baru |
Pastikan Anda menyimpan KK baru Anda dengan baik dan menggantikan KK lama Anda dengan KK baru.
5. FAQ Tentang Mengurus KK Baru
1. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus KK baru?
Anda harus mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan atau Desa, surat nikah bagi pasangan yang sudah menikah, akta kelahiran bagi anggota keluarga yang belum memiliki KK atau baru lahir, dan surat keterangan pindah bagi yang beralamat di luar wilayah administrasi kelurahan atau desa.
2. Berapa biaya administrasi yang harus dibayar untuk mengurus KK baru?
Besaran biaya administrasi dalam pengurusan KK baru berbeda-beda tergantung dari aturan yang berlaku di wilayah Anda. Anda bisa mengetahui besaran biaya administrasi tersebut langsung di Kantor Kelurahan atau Desa terdekat.
3. Berapa lama proses pengurusan KK baru?
Proses pengurusan KK baru biasanya memakan waktu sekitar 2 hingga 3 minggu.
4. Bagaimana cara mendapatkan KK baru?
Anda bisa mendapatkan KK baru dengan mengikuti proses pengurusan di Kantor Kelurahan atau Desa terdekat.
5. Apa saja perbedaan antara KK lama dan KK baru?
Beberapa perbedaan antara KK lama dan KK baru antara lain model, nomor KK, data keluarga, dan alamat.