Halo Kawan Mastah! Bagaimana kabarnya? Kalian pasti tahu bahwa Pajak Penghasilan (PPH) merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki penghasilan tetap. Tapi, sebelum membahas tentang PPH, ada baiknya kita membahas terlebih dahulu tentang PTKP. PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah suatu besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Lalu, bagaimana cara menghitung PTKP untuk Pajak Penghasilan? Yuk, kita simak bersama-sama!
Apa Itu PTKP?
Sebelum membahas lebih jauh tentang cara menghitung PTKP, ada baiknya kita membahas terlebih dahulu tentang pengertian dan aturan PTKP. PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang merupakan besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP ini diberikan sebagai pengurang besaran penghasilan bruto sebelum ditetapkan pajak penghasilan.
Penentuan besaran PTKP diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga. Jadi, semakin banyak tanggungan keluarga, semakin besar pula besaran PTKP yang diterima.
Besaran PTKP Berdasarkan Status Pernikahan
Besaran PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan seseorang. Berikut adalah besaran PTKP berdasarkan status pernikahan:
Status Pernikahan |
Besaran PTKP |
---|---|
Single |
Rp. 54.000.000,- |
Kawin |
Rp. 58.500.000,- |
Kepala Keluarga |
Rp. 58.500.000,- |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa besaran PTKP tertinggi diberikan kepada orang yang berstatus kepala keluarga, sedangkan besaran PTKP terendah diberikan kepada orang yang masih single.
Besaran PTKP Berdasarkan Jumlah Tanggungan Keluarga
Besaran PTKP juga dipengaruhi oleh jumlah tanggungan keluarga. Semakin banyak tanggungan keluarga, semakin besar pula besaran PTKP yang diterima. Berikut besaran PTKP berdasarkan jumlah tanggungan keluarga:
Jumlah Tanggungan Keluarga |
Besaran PTKP |
---|---|
0 |
Rp. 54.000.000,- |
1 |
Rp. 58.500.000,- |
2 |
Rp. 63.000.000,- |
3 |
Rp. 67.500.000,- |
4 |
Rp. 72.000.000,- |
Rp. 76.500.000,- |
|
6 |
Rp. 81.000.000,- |
7 |
Rp. 85.500.000,- |
8 |
Rp. 90.000.000,- |
Dari tabel di atas, dapat kita lihat bahwa besaran PTKP tertinggi diberikan kepada orang yang memiliki 8 tanggungan keluarga, sedangkan besaran PTKP terendah diberikan kepada orang yang tidak memiliki tanggungan keluarga.
Cara Menghitung PTKP
Setelah mengetahui besaran PTKP, maka langkah selanjutnya adalah menghitung PTKP untuk pajak penghasilan. Berikut cara menghitung PTKP:
- Hitung jumlah tanggungan keluarga. Tanggungan keluarga adalah orang yang menjadi tanggung jawab finansialmu, seperti anak, istri, suami, atau orang tua.
- Tentukan status pernikahanmu, apakah kamu masih single, kawin, atau kepala keluarga.
- Sesuaikan status pernikahanmu dengan besaran PTKP yang sudah ditentukan.
- Tambahkan besaran PTKP dengan jumlah tanggungan keluarga.
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, maka kamu sudah mendapatkan besaran PTKP untuk pajak penghasilanmu.
FAQ
Apa itu PTKP?
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang merupakan besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP ini diberikan sebagai pengurang besaran penghasilan bruto sebelum ditetapkan pajak penghasilan.
Berapa Besaran PTKP?
Besaran PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga. Besaran PTKP tertinggi diberikan kepada orang yang berstatus kepala keluarga dan memiliki 8 tanggungan keluarga, sedangkan besaran PTKP terendah diberikan kepada orang yang masih single dan tidak memiliki tanggungan keluarga.
Bagaimana Cara Menghitung PTKP?
Langkah-langkah untuk menghitung PTKP adalah:
- Hitung jumlah tanggungan keluarga.
- Tentukan status pernikahanmu.
- Sesuaikan status pernikahanmu dengan besaran PTKP yang sudah ditentukan.
- Tambahkan besaran PTKP dengan jumlah tanggungan keluarga.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, maka kamu sudah mendapatkan besaran PTKP untuk pajak penghasilanmu.