Cara Menghitung Pesangon

Cara Menghitung Pesangon – Journal Article

Hello Kawan Mastah, pesangon merupakan hak karyawan yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana cara menghitung pesangon dengan lengkap dan detail.

1. Apa Itu Pesangon?

Pesangon atau disebut juga dengan uang penghargaan masa kerja adalah hak yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK atau mengundurkan diri dengan syarat tertentu. Pesangon merupakan pengganti dari hak karyawan yang di-PHK untuk menerima upah sampai batas waktu tertentu.

Adapun ketentuan mengenai pesangon diatur dalam Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Besarnya pesangon yang diterima oleh karyawan ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan dan upah terakhir yang diterima karyawan.

Jadi, semakin lama karyawan bekerja dan semakin besar upah yang diterima, maka semakin besar pula besaran pesangon yang diterima.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.

2. Masa Kerja

Masa kerja adalah lama waktu karyawan bekerja pada perusahaan yang sama. Masa kerja ini dihitung dengan sistem bulan. Jika karyawan bekerja kurang dari satu tahun, maka masa kerja dihitung dalam bulan. Namun, jika karyawan bekerja lebih dari satu tahun, maka masa kerja dihitung dalam tahun dan bulan.

Contohnya, jika karyawan bekerja selama 2 tahun 4 bulan, maka masa kerja yang dihitung adalah 2 tahun dan 4 bulan.

2.1. Masa Kerja di Bawah 1 Tahun

Jika karyawan masih bekerja dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun ketika di-PHK, maka pesangon yang diterima sebesar 1 bulan upah terakhir.

Contohnya, jika karyawan yang di-PHK memiliki upah terakhir sebesar Rp 5.000.000,- maka pesangon yang diterima sebesar Rp 5.000.000,-.

2.2. Masa Kerja di Atas 1 Tahun

Jika karyawan sudah bekerja dalam kurun waktu lebih dari 1 tahun ketika di-PHK, maka pesangon yang diterima dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Berikut adalah rumus untuk menghitung pesangon:

Masa Kerja
Pesangon
1 tahun
1 bulan upah terakhir
2 tahun
2 bulan upah terakhir
3 tahun
3 bulan upah terakhir
4 tahun
4 bulan upah terakhir
>= 5 tahun
6 bulan upah terakhir

Jadi, jika karyawan yang memiliki masa kerja 3 tahun dan upah terakhir sebesar Rp 5.000.000,- di-PHK, maka pesangon yang diterima sebesar 3 x Rp 5.000.000,- = Rp 15.000.000,-.

3. Upah Terakhir

Upah terakhir adalah upah yang diterima karyawan pada saat di-PHK atau saat mengundurkan diri dengan syarat tertentu. Upah terakhir ini termasuk gaji, tunjangan tetap, dan tunjangan hari raya.

Meskipun begitu, terdapat beberapa unsur yang tidak dihitung dalam upah terakhir yaitu:

  • tunjangan hari raya yang diberikan lebih dari 2 kali dalam setahun;
  • tunjangan sewa rumah;
  • uang makan dan transportasi;
  • tunjangan kesehatan yang diberikan lebih dari 1 kali dalam sebulan.

4. Contoh Perhitungan

Untuk lebih memahami cara menghitung pesangon, berikut adalah contoh perhitungan pesangon:

Karyawan A di-PHK setelah bekerja selama 2 tahun 8 bulan dengan upah terakhir sebesar Rp 4.000.000,-. Maka, pesangon yang diterima oleh Karyawan A adalah:

  1. Hitung masa kerja: 2 tahun + 8 bulan = 2 tahun + (8/12) tahun = 2 tahun 0,67 tahun = 2 tahun 8 bulan.
  2. Hitung besarnya pesangon dengan rumus: 2 tahun x 2 bulan upah terakhir + 8 bulan x (2/12) x Rp 4.000.000,- = Rp 16.533.000,-.

5. FAQ

5.1. Apakah Pesangon Wajib Diberikan?

Ya, pesangon wajib diberikan oleh perusahaan dalam hal karyawan di-PHK atau mengundurkan diri karena adanya tindakan perusahaan.

5.2. Apakah Karyawan yang Mengundurkan Diri Berhak Mendapatkan Pesangon?

Karyawan yang mengundurkan diri dengan alasan pribadi tidak berhak mendapatkan pesangon. Namun, jika karyawan mengundurkan diri karena adanya tindakan perusahaan, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan pesangon.

5.3. Apa Itu Tunjangan Hari Raya?

Tunjangan hari raya adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan pada saat hari raya tertentu seperti Lebaran atau Natal. Tunjangan ini biasanya diberikan sebesar satu kali upah terakhir.

5.4. Apakah Karyawan yang Di-Furlough Berhak Mendapatkan Pesangon?

Karyawan yang di-furlough atau diberhentikan sementara waktu oleh perusahaan karena adanya kondisi ekonomi yang kurang baik tidak berhak mendapatkan pesangon.

5.5. Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan Pesangon?

Jika perusahaan tidak memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka karyawan berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

Cara Menghitung Pesangon