Hello Kawan Mastah! Apa kabar? Pernahkah kamu merasa bingung saat harus menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Nah, di artikel ini aku akan memberikan panduan lengkap tentang cara menghitung PBB. Yuk, simak baik-baik!
1. Apa itu PBB?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik tanah dan/atau bangunan. PBB dikenakan setiap tahun dan besarnya ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOPTKP) dan tarif PBB yang berlaku di daerah masing-masing.
Tidak semua pemilik tanah dan/atau bangunan harus membayar PBB. Ada beberapa objek pajak yang dibebaskan dari PBB, misalnya tanah dan/atau bangunan milik pemerintah, tanah yang digunakan untuk kegiatan sosial, dan lain-lain.
2. Siapa yang harus membayar PBB?
Yang harus membayar PBB adalah pemilik tanah dan/atau bangunan. Jika objek pajak tersebut dimiliki oleh lebih dari satu orang, maka masing-masing pemilik harus membayar PBB sesuai dengan proporsi kepemilikannya.
3. Bagaimana cara menghitung NJOPTKP?
Nilai jual objek pajak (NJOPTKP) adalah nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB. Pemerintah menetapkan NJOPTKP untuk setiap jenis tanah dan/atau bangunan.
Untuk menghitung NJOPTKP, kamu dapat mengunjungi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau melihatnya di website resmi BPN. NJOPTKP biasanya diupdate setiap tahun, jadi pastikan kamu mengambil nilai yang sesuai dengan tahun berjalan.
3.1. Contoh perhitungan NJOPTKP untuk tanah
Misalnya kamu memiliki tanah seluas 100 m2 di Jakarta. Di tahun 2021, NJOPTKP tanah di Jakarta adalah Rp 1.000.000/m2. Berarti, nilai jual objek pajak (NJOPTKP) untuk tanah kamu adalah:
Luas Tanah |
NJOPTKP |
Total NJOPTKP |
---|---|---|
100 m2 |
Rp 1.000.000/m2 |
Rp 100.000.000 |
Jadi, NJOPTKP tanah kamu adalah Rp 100.000.000.
3.2. Contoh perhitungan NJOPTKP untuk bangunan
Misalnya kamu memiliki rumah seluas 100 m2 di Jakarta. Di tahun 2021, NJOPTKP bangunan di Jakarta adalah Rp 2.500.000/m2. Berarti, nilai jual objek pajak (NJOPTKP) untuk bangunan kamu adalah:
Luas Bangunan |
NJOPTKP |
Total NJOPTKP |
---|---|---|
100 m2 |
Rp 2.500.000/m2 |
Rp 250.000.000 |
Jadi, NJOPTKP bangunan kamu adalah Rp 250.000.000.
4. Bagaimana cara menghitung PBB?
Setelah kamu mengetahui NJOPTKP, kamu dapat menghitung PBB yang harus dibayar. Besarnya PBB dihitung dengan rumus:
PBB = NJOPTKP x Tarif PBB
Tarif PBB berbeda-beda di setiap daerah. Misalnya, tarif PBB di Jakarta adalah 0,5%, sedangkan di Bandung adalah 0,3%. Tarif PBB biasanya diupdate setiap tahun, jadi pastikan kamu mengambil nilai yang sesuai dengan tahun berjalan.
4.1. Contoh perhitungan PBB untuk tanah di Jakarta
Sebagai contoh, kamu memiliki tanah seluas 100 m2 di Jakarta dengan NJOPTKP sebesar Rp 1.000.000/m2. Tarif PBB di Jakarta adalah 0,5%. Berarti, PBB yang harus kamu bayar adalah:
Luas Tanah |
NJOPTKP |
Tarif PBB |
Total PBB |
---|---|---|---|
100 m2 |
Rp 1.000.000/m2 |
0,5% |
Rp 5.000.000 |
Jadi, kamu harus membayar PBB sebesar Rp 5.000.000.
4.2. Contoh perhitungan PBB untuk bangunan di Bandung
Sebagai contoh, kamu memiliki rumah seluas 100 m2 di Bandung dengan NJOPTKP sebesar Rp 2.500.000/m2. Tarif PBB di Bandung adalah 0,3%. Berarti, PBB yang harus kamu bayar adalah:
Luas Bangunan |
NJOPTKP |
Tarif PBB |
Total PBB |
---|---|---|---|
100 m2 |
Rp 2.500.000/m2 |
0,3% |
Rp 7.500.000 |
Jadi, kamu harus membayar PBB sebesar Rp 7.500.000.
5. Bagaimana cara membayar PBB?
Setelah kamu menghitung besarnya PBB, kamu harus membayarnya ke rekening yang telah ditentukan. Jika kamu tidak membayar PBB dalam waktu yang ditentukan, maka kamu akan dikenakan denda dan/atau sanksi administratif.
Kamu dapat membayar PBB melalui beberapa cara, misalnya melalui kantor pos, bank, atau melalui e-banking.
6. FAQ
6.1. Apa yang terjadi jika saya tidak membayar PBB?
Jika kamu tidak membayar PBB, maka kamu akan dikenakan denda dan/atau sanksi administratif. Denda dan sanksi administratif ini akan bertambah besar jika kamu terus tidak membayar PBB dalam waktu yang ditentukan.
6.2. Apa yang harus dilakukan jika terdapat kesalahan dalam penerbitan SPPT?
Jika terdapat kesalahan dalam penerbitan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), kamu dapat mengajukan keberatan ke kantor PBB setempat. Kamu harus memberikan data dan bukti yang valid untuk mendukung keberatanmu.
6.3. Apakah saya bisa mengajukan keringanan atau pengurangan PBB?
Ya, kamu bisa mengajukan keringanan atau pengurangan PBB jika kamu memenuhi syarat yang telah ditentukan. Syarat dan prosedur pengajuan dapat kamu lihat di website resmi kantor PBB setempat.
6.4. Apa beda PBB dengan BPHTB?
PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah dua jenis pajak yang berbeda. PBB dikenakan kepada pemilik tanah dan/atau bangunan setiap tahun, sedangkan BPHTB dikenakan pada saat ada peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari satu pihak ke pihak lain.
Contoh peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah jual beli, hibah, warisan, dan lain-lain. Besarnya BPHTB dihitung berdasarkan nilai transaksi jual beli atau nilai pasar objek pajak, yang mana lebih tinggi.
7. Kesimpulan
Demikianlah panduan lengkap tentang cara menghitung PBB. Dengan mengetahui cara menghitung PBB, kamu dapat mempersiapkan diri sejak awal dan menghindari denda dan sanksi administratif. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Kawan Mastah!