Hello Kawan Mastah! Pajak penghasilan adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. Mungkin menghitung pajak penghasilan terlihat rumit dan membingungkan, tetapi dengan memahami dasar-dasar perhitungan pajak, Kawan Mastah dapat memenuhi kewajiban pajak dengan mudah dan menghindari sanksi dari pihak berwenang. Artikel ini akan menjelaskan cara menghitung pajak penghasilan dengan bahasa yang santai dan mudah dimengerti.
1. Apa itu Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan adalah potongan dari penghasilan seseorang yang dikenakan oleh pemerintah sebagai sumber pendapatan negara. Setiap warga negara dan penduduk Indonesia yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu, wajib membayar pajak penghasilan. Besarnya pajak bergantung pada jenis penghasilan yang diterima dan jumlah penghasilan tersebut.
a. Jenis-jenis Pajak Penghasilan
Di Indonesia, terdapat dua jenis pajak penghasilan, yaitu:
Jenis Pajak |
Keterangan |
---|---|
PPh 21 |
Pajak Penghasilan Pasal 21, dikenakan kepada pegawai atau karyawan yang menerima gaji atau upah |
PPh 23 |
Pajak Penghasilan Pasal 23, dikenakan kepada pengusaha atau perusahaan yang membayar fee, royalty atau sewa kepada pihak lain |
b. Batas Penghasilan yang Dikenakan Pajak
Setiap tahun, pemerintah menetapkan batas penghasilan yang dikenakan pajak. Batas penghasilan yang dikenakan pajak pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Jenis Penghasilan |
Batas Penghasilan |
---|---|
PPh 21 |
Rp. 54.000.000 per tahun |
PPh 23 |
Rp. 4.800.000.000 per tahun |
2. Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima dalam satu tahun kalender. Besarnya pajak dihitung berdasarkan tarif atau persentase tertentu dari penghasilan bruto tersebut. Cara menghitung pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
a. Menghitung Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima sebelum dikurangi pajak dan biaya-biaya lainnya. Penghasilan bruto dapat ditemukan pada lembar slip gaji atau laporan keuangan. Cara menghitung penghasilan bruto adalah sebagai berikut:
Penghasilan Bruto = Penghasilan Kotor – Potongan
Contoh:
Pak Budi memiliki penghasilan kotor sebesar Rp. 100.000.000 per tahun dan mendapat potongan biaya jabatan sebesar Rp. 5.000.000. Maka, penghasilan bruto Pak Budi adalah:
Penghasilan Bruto = Rp. 100.000.000 – Rp. 5.000.000 = Rp. 95.000.000
b. Menentukan Tarif Pajak
Tarif pajak bergantung pada jenis penghasilan dan besarnya penghasilan bruto yang diterima. Tarif pajak berbeda antara PPh 21 dan PPh 23. Berikut adalah tarif pajak penghasilan pada tahun 2021:
c. Menghitung Besarnya Pajak Penghasilan
Setelah menentukan tarif pajak, Kawan Mastah dapat menghitung besarnya pajak penghasilan dengan rumus berikut:
Pajak Penghasilan = Penghasilan Bruto x Tarif Pajak
Contoh:
Pak Budi memiliki penghasilan bruto sebesar Rp. 95.000.000 per tahun dan terkena tarif pajak PPh 21 sebesar 5%. Maka, besarnya pajak penghasilan Pak Budi adalah:
Pajak Penghasilan = Rp. 95.000.000 x 5% = Rp. 4.750.000
3. FAQ
Q: Apa yang terjadi jika saya tidak membayar pajak penghasilan?
A: Jika Kawan Mastah tidak membayar pajak penghasilan, Kawan Mastah dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif meliputi denda dan bunga atas penghasilan yang belum dibayar, sedangkan sanksi pidana meliputi kurungan.
Q: Apakah ada cara untuk menghindari pajak penghasilan?
A: Tidak ada cara legal untuk menghindari pajak penghasilan. Kawan Mastah yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Q: Apakah saya dapat mengajukan keringanan pajak penghasilan?
A: Kawan Mastah dapat mengajukan keringanan pajak penghasilan jika mengalami kesulitan dalam membayar pajak. Namun, keringanan pajak penghasilan hanya diberikan dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam atau kondisi ekonomi yang sulit. Kawan Mastah dapat mengajukan keringanan pajak penghasilan ke Kantor Pajak terdekat.
Q: Apakah saya wajib membayar pajak penghasilan jika memiliki penghasilan di luar negeri?
A: Ya, Kawan Mastah wajib membayar pajak penghasilan jika memiliki penghasilan di luar negeri, asalkan penghasilan tersebut bersumber dari Indonesia atau memiliki sumber penghasilan di Indonesia.
4. Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung pajak penghasilan untuk Kawan Mastah. Menghitung pajak penghasilan memang bisa terasa rumit dan membingungkan, tetapi dengan memahami dasar-dasar perhitungan pajak, Kawan Mastah dapat memenuhi kewajiban pajak dengan mudah dan menghindari sanksi dari pihak berwenang. Tetap patuhi aturan dan jangan lupa untuk membayar pajak penghasilan tepat waktu!