Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Halo Kawan Mastah! Apa kabar? Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang wajib dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan negara dan daerah yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai cara menghitung PBB.

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan

PBB adalah pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan oleh pemerintah atas hak milik atau hak penggunaan atas tanah dan/atau bangunan. Tanah yang dimaksud mencakup semua jenis tanah baik yang berada di dalam atau luar kota, sedangkan bangunan mencakup gedung dan bangunan lain yang berdiri di atas tanah.

PBB dikenakan oleh pemerintah daerah dan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan daerah, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Bumi dan Bangunan?

Setiap orang yang memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan harus membayar PBB. Pemilik tanah dan bangunan yang terdaftar di BPN (Badan Pertanahan Nasional) dengan nama sendiri atau nama perusahaan yang dimilikinya wajib membayar PBB.

Selain itu, pemilik tanah dan bangunan yang belum terdaftar di BPN atau tanah dan bangunan yang dimiliki oleh negara, seperti sekolah, rumah sakit, dan lain-lain juga wajib membayar PBB.

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Untuk menghitung PBB, terlebih dahulu kita harus mengetahui nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari tanah dan bangunan yang kita miliki. NJOP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung PBB. NJOP ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan hasil penilaian dari BPN.

Setelah mengetahui nilai NJOP, maka PBB dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Tarif PBB
Nilai NJOP
Jumlah PBB
0,5%
Di bawah Rp20.000.000
(Nilai NJOP x 0,5%)
0,6%
Dari Rp20.000.000 s/d Rp50.000.000
(Rp100.000 + [(Nilai NJOP – Rp20.000.000) x 0,6%])
0,7%
Dari Rp50.000.000 s/d Rp100.000.000
(Rp320.000 + [(Nilai NJOP – Rp50.000.000) x 0,7%])
0,8%
Dari Rp100.000.000 s/d Rp250.000.000
(Rp870.000 + [(Nilai NJOP – Rp100.000.000) x 0,8%])
0,9%
Dari Rp250.000.000 s/d Rp500.000.000
(Rp2.170.000 + [(Nilai NJOP – Rp250.000.000) x 0,9%])
1%
Di atas Rp500.000.000
(Rp4.420.000 + [(Nilai NJOP – Rp500.000.000) x 1%])

Contoh: jika nilai NJOP tanah dan bangunan adalah Rp500.000.000, maka PBB yang harus dibayarkan adalah:

  • Rp4.420.000 + [(Rp500.000.000 – Rp500.000.000) x 1%] = Rp4.420.000

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

PBB harus dibayar setiap tahun dalam jangka waktu tertentu sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Maret. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Jika PBB tidak dibayar secara tepat waktu, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PBB yang belum dibayar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa yang dimaksud dengan NJOP?

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai dasar untuk menghitung PBB.

2. Apakah tanah dan bangunan yang belum terdaftar di BPN wajib membayar PBB?

Ya, tanah dan bangunan yang belum terdaftar di BPN atau tanah dan bangunan yang dimiliki oleh negara juga wajib membayar PBB.

3. Bagaimana jika PBB tidak dibayar sesuai jadwal yang ditentukan?

Jika PBB tidak dibayar sesuai jadwal yang ditentukan, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PBB yang belum dibayar.

4. Apakah tarif PBB selalu sama setiap tahun?

Tarif PBB dapat berubah setiap tahun tergantung kebijakan pemerintah daerah.

5. Bagaimana cara mengetahui nilai NJOP tanah dan bangunan?

NJOP dapat dilihat di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau dapat ditanyakan ke pemerintah daerah setempat.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, telah dijelaskan secara lengkap mengenai cara menghitung PBB. PBB harus dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan setiap tahun dan pembayarannya dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Jika PBB tidak dibayar tepat waktu, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PBB yang belum dibayar.

Harapannya, artikel ini dapat membantu Kawan Mastah untuk memahami lebih lanjut mengenai PBB dan menghindari denda karena keterlambatan pembayaran PBB. Terima kasih telah membaca!

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan