Hello Kawan Mastah! Apakah kalian tahu bahwa saat ini pemerintah Indonesia memberikan subsidi listrik dan gas sebesar Rp450.000 kepada rumah tangga yang terdampak Covid-19? Namun, subsidi ini hanya diberikan kepada mereka yang memiliki NIK KTP tertentu. Nah, pada artikel ini saya akan membahas cara mengecek NIK KTP yang bersubsidi agar Kawan Mastah bisa mendapatkannya dengan mudah.
Apa Itu NIK KTP yang Bersubsidi?
NIK KTP yang bersubsidi adalah nomor identitas kependudukan yang dijadikan acuan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan subsidi listrik dan gas sebesar Rp450.000. Subsidi ini diberikan kepada rumah tangga yang terdampak Covid-19 dan memiliki NIK KTP tertentu. NIK KTP yang bersubsidi merupakan salah satu cara pemerintah untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Bagaimana Saya Bisa Mengecek NIK KTP yang Bersubsidi?
Untuk mengecek NIK KTP yang bersubsidi, Kawan Mastah bisa mengikuti cara-cara berikut ini:
1. Mengecek Melalui Website Resmi
Salah satu cara yang bisa Kawan Mastah gunakan untuk mengetahui apakah NIK KTP-nya termasuk yang bersubsidi adalah dengan mengunjungi website resmi pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah-langkah | Gambar |
---|---|
1. Buka browser dan masukkan alamat https://cekniksubsidi.kemendagri.go.id/ | |
2. Masukkan NIK KTP Kawan Mastah | |
3. Klik “Cek Subsidi” | |
4. Tunggu beberapa saat dan akan keluar hasilnya |
Jika NIK KTP Kawan Mastah masuk dalam database yang mendapatkan subsidi, maka akan muncul keterangan bahwa Kawan Mastah berhak mendapatkan subsidi sebesar Rp450.000.
2. Mengecek Melalui Aplikasi
Selain melalui website resmi, Kawan Mastah juga bisa mengecek NIK KTP yang bersubsidi melalui aplikasi. Berikut cara-caranya:
a. Aplikasi e-KTP
Kawan Mastah bisa mendownload aplikasi e-KTP melalui Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terinstall, ikuti langkah-langkah berikut:
Langkah-langkah | Gambar |
---|---|
1. Buka aplikasi e-KTP | |
2. Masukkan NIK KTP Kawan Mastah | |
3. Pilih “Lihat Informasi Subsidi Listrik dan Gas” | |
4. Tunggu beberapa saat dan akan keluar hasilnya |
Jika NIK KTP Kawan Mastah termasuk yang mendapatkan subsidi, maka akan muncul keterangan bahwa Kawan Mastah berhak mendapatkan subsidi sebesar Rp450.000.
b. Aplikasi SiPAS
SiPAS atau Sistem Informasi Pemerintah dan Administrasi Setempat juga dapat digunakan untuk mengecek NIK KTP yang bersubsidi. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Langkah-langkah | Gambar |
---|---|
1. Buka aplikasi SiPAS | |
2. Pilih “Informasi Subsidi Listrik dan Gas” | |
3. Masukkan NIK KTP Kawan Mastah | |
4. Klik “Cari” |
Jika NIK KTP Kawan Mastah termasuk yang mendapatkan subsidi, maka akan muncul keterangan bahwa Kawan Mastah berhak mendapatkan subsidi sebesar Rp450.000.
3. Mengecek Melalui SMS
Jika Kawan Mastah tidak memiliki akses internet, Kawan Mastah juga bisa mengecek NIK KTP yang bersubsidi melalui SMS. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah-langkah | Gambar |
---|---|
1. Buka aplikasi pesan | |
2. Buat pesan baru dengan format: SUBSIDI<spasi>NIK KTP Kawan Mastah | |
3. Kirim ke nomor 1199 | |
4. Tunggu beberapa saat dan akan keluar hasilnya |
Jika NIK KTP Kawan Mastah termasuk yang mendapatkan subsidi, maka akan muncul keterangan bahwa Kawan Mastah berhak mendapatkan subsidi sebesar Rp450.000.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah setiap NIK KTP berhak mendapatkan subsidi?
Tidak, subsidi diberikan hanya kepada rumah tangga yang terdampak Covid-19 dan memiliki NIK KTP tertentu.
2. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan subsidi?
Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP dan tagihan listrik terbaru.
3. Apakah subsidi hanya diberikan satu kali?
Subsidi diberikan selama tiga bulan berturut-turut, yaitu pada bulan April, Mei, dan Juni.
4. Bagaimana jika NIK KTP saya tidak termasuk yang bersubsidi?
Jika NIK KTP Kawan Mastah tidak termasuk yang bersubsidi, Kawan Mastah masih bisa mencari bantuan lain dari pemerintah atau organisasi yang bergerak di bidang sosial.
Itulah cara mengecek NIK KTP yang bersubsidi untuk mendapatkan subsidi listrik dan gas sebesar Rp450.000. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Kawan Mastah yang sedang membutuhkan bantuan dari pemerintah. Terima kasih telah membaca!