Cara Mendapatkan BSU: Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah

Halo Kawan Mastah! Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sedang jadi trending di kalangan pekerja dan pengusaha. BSU adalah bantuan dari pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja di tengah pandemi COVID-19. Nah, langsung saja kita simak panduan lengkapnya di bawah ini ya!

1. Apa Itu BSU?

Sebelum kita membahas tentang cara mendapatkannya, mari kita kenali dulu apa itu BSU. BSU adalah program bantuan sosial dari pemerintah untuk membantu pengusaha dan pekerja yang terdampak langsung oleh pandemi COVID-19. Bantuan ini diberikan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di masa sulit seperti sekarang.

Untuk mendapatkan BSU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha dan pekerja. Syarat tersebut akan dibahas pada poin selanjutnya.

2. Syarat Mendapatkan BSU

Agar bisa mendapatkan BSU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat-syarat tersebut:

Syarat
Keterangan
Pekerja/Buruh
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Pengusaha
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Usaha
Berstatus Badan Usaha atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki paling banyak 29 orang pekerja

Jika sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka pengusaha dan pekerja bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan BSU. Bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.

3. Cara Pendaftaran BSU

Untuk melakukan pendaftaran BSU, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:

A. Pendaftaran Pekerja/Buruh

1. Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar BSU” pada halaman utama

3. Isi data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email

4. Setelah selesai mengisi data, klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”

5. Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan pendaftaran

B. Pendaftaran Pengusaha

1. Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar BSU” pada halaman utama

3. Pilih opsi “Daftar Sebagai Pengusaha”

4. Isi data yang diminta, seperti NPWP, nama badan usaha, nomor telepon, dan alamat email

5. Setelah selesai mengisi data, klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”

6. Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan pendaftaran

4. Tahapan Verifikasi Data

Setelah melakukan pendaftaran, data yang diisi akan diverifikasi oleh pihak Kemnaker. Proses verifikasi ini dapat memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja. Jika data yang diisi memenuhi persyaratan, maka pengusaha dan pekerja akan mendapat notifikasi via email atau SMS.

Setelah mendapat notifikasi, pengusaha dan pekerja bisa melakukan pencairan BSU. Berikut penjelasan selengkapnya tentang pencairan BSU.

5. Pencairan BSU

Setelah verifikasi data selesai, BSU bisa dicairkan oleh pengusaha atau pekerja. Berikut cara melakukan pencairan BSU:

A. Pencairan oleh Pengusaha

1. Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id

2. Masuk ke akun pengusaha dengan menggunakan nomor telepon dan kata sandi yang sudah didaftarkan

3. Pilih menu “Pencairan Dana”

4. Isi data yang diminta, seperti nomor rekening dan nama bank

5. Klik tombol “Ajukan Pencairan Dana”

6. Tunggu konfirmasi dari pihak Kemnaker

B. Pencairan oleh Pekerja/Buruh

1. Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id

2. Masuk ke akun pekerja/buruh dengan menggunakan nomor telepon dan kata sandi yang sudah didaftarkan

3. Pilih menu “Pencairan Dana”

4. Isi data yang diminta, seperti nomor rekening dan nama bank

5. Klik tombol “Ajukan Pencairan Dana”

6. Tunggu konfirmasi dari pihak Kemnaker

6. FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah BSU harus dikembalikan?

Tidak, BSU tidak harus dikembalikan karena merupakan bantuan sosial dari pemerintah.

2. Berapa besar nilai BSU yang diberikan?

Besar nilai BSU yang diberikan adalah Rp1.2 juta per pekerja/buruh selama 4 bulan.

3. Kapan waktu pencairan BSU?

Waktu pencairan BSU dapat berbeda-beda untuk setiap pengusaha atau pekerja. Namun, umumnya pencairan dilakukan setelah data sudah diverifikasi dan disetujui oleh pihak Kemnaker.

4. Apakah Wajib Mengajukan Keluhan Jika Gagal Mendapat BSU?

Tidak wajib, namun bisa menghubungi call center Kemnaker di nomor 1500-628 untuk informasi lebih lanjut.

5. Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan BSU?

Dokumen yang harus disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili (SKD) dan nomor rekening bank.

Sekian panduan lengkap tentang cara mendapatkan BSU untuk Kawan Mastah. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam menjaga kestabilan ekonomi dan kesejahteraan di masa sulit seperti sekarang. Terima kasih sudah membaca!

Cara Mendapatkan BSU: Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah