Salam Kawan Mastah! Apakah kamu tertarik untuk bergabung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? PPPK adalah sebuah program pemerintah yang membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin bekerja di sektor publik tanpa harus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk kamu yang ingin mendaftar PPPK, artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mendaftar PPPK. Simak baik-baik ya, Kawan Mastah!
Apa Itu PPPK?
PPPK adalah kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Program PPPK ini dibuat oleh pemerintah untuk membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin bekerja di sektor publik tanpa harus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk menjadi PPPK, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut adalah persyaratan untuk menjadi PPPK:
Persyaratan |
Keterangan |
---|---|
Lulusan |
Sarjana atau Diploma III/Diploma IV |
Usia |
Maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2021 |
Pengalaman Kerja |
Tidak ada atau maksimal 5 tahun |
Jumlah Formasi |
Terbuka untuk umum |
Dengan memenuhi persyaratan di atas, kamu dapat mendaftar menjadi PPPK. Selanjutnya, simak panduan Cara Mendaftar PPPK berikut ini:
Persiapan Sebelum Mendaftar PPPK
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persiapan yang perlu kamu lakukan terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa persiapan yang perlu kamu lakukan:
1. Pahami Informasi Terkait Formasi PPPK
Sebelum kamu mendaftar sebagai PPPK, pastikan kamu memahami informasi terkait formasi PPPK yang tersedia. Kamu juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi pendaftaran.
2. Persiapkan Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah memahami informasi terkait formasi PPPK, persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi pendaftaran. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Ijazah terakhir
- Scan transkrip nilai
- Scan sertifikat pendukung
- Scan surat keterangan kerja (jika ada)
Cara Mendaftar PPPK
Setelah melakukan persiapan yang dijelaskan di atas, kamu sudah siap untuk melakukan pendaftaran PPPK. Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar PPPK:
1. Kunjungi Website Resmi Pendaftaran PPPK
Pertama, kunjungi website resmi pendaftaran PPPK di https://sscn.bkn.go.id/. Pastikan kamu menggunakan browser yang stabil agar tidak terjadi kendala saat mendaftar.
2. Buat Akun SSCN
Setelah berhasil masuk ke website resmi PPPK, buat akun di portal SSCN (Seleksi CPNS Nasional) dengan menggunakan NIK dan NIP (jika ada) melalui opsi “Registrasi”.
3. Isi Data Pribadi
Setelah berhasil membuat akun SSCN, isi data pribadi kamu dengan benar dan lengkap di kolom yang telah disediakan. Pastikan kamu memasukan data yang sesuai dengan dokumen identitas diri kamu.
4. Pilih Formasi PPPK yang Tersedia
Setelah mengisi data pribadi, kamu dapat memilih formasi PPPK yang tersedia. Pastikan kamu memilih formasi yang sesuai dengan kompetensi dan minat kamu.
5. Unggah Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah memilih formasi PPPK, kamu dapat mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi pendaftaran. Pastikan semua dokumen yang diunggah memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
6. Verifikasi Data Dan Dokumen
Setelah mengunggah seluruh dokumen, verifikasi kembali data dan dokumen yang telah kamu kirimkan. Pastikan tidak ada kesalahan dalam data dan dokumen yang telah kamu kirimkan.
7. Cetak Kartu Pendaftaran
Setelah semua proses telah selesai, kamu dapat mencetak kartu pendaftaran yang berisi nomor registrasi dan jadwal tes yang telah ditentukan. Kartu pendaftaran ini akan diperlukan saat hari tes berlangsung.
FAQ PPPK
1. Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Melamar PPPK?
Dokumen yang dibutuhkan untuk melamar PPPK antara lain scan KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, sertifikat pendukung, dan surat keterangan kerja (jika ada).
2. Apa Yang Harus Dilakukan Jika Melupakan Password Akun SSCN?
Jika kamu lupa password akun SSCN, kamu dapat melakukan reset password melalui opsi “Lupa Password” di website resmi pendaftaran PPPK.
3. Apakah Ada Batasan Usia Untuk Mendaftar PPPK?
Iya, batasan usia untuk mendaftar PPPK adalah maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2021.
4. Apakah Formasi PPPK Terbuka Untuk Umum?
Ya, formasi PPPK terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum bisa mendaftar PPPK. Pastikan kamu telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
5. Apakah PPPK Bekerja Seperti PNS Biasa?
Tidak, PPPK bekerja dengan sistem perjanjian kerja. Namun, PPPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama seperti PNS.
Itulah panduan lengkap tentang cara mendaftar PPPK, Kawan Mastah. Jangan lupa untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum mendaftar dan pastikan semua dokumen yang diunggah telah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Selamat mencoba dan semoga berhasil!