Hello Kawan Mastah, kali ini kita akan membahas tentang cara mendaftar BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, kita dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus khawatir akan biaya yang tinggi. Nah, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada beberapa cara yang perlu dilakukan. Simak ulasan berikut ini!
1. Persyaratan Mendaftar BPJS Kesehatan
Sebelum mendaftar BPJS Kesehatan, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan mendaftar BPJS Kesehatan:
Persyaratan |
Keterangan |
---|---|
KTP |
Harus memiliki KTP Indonesia |
Nomor KK |
Harus memiliki nomor KK |
NPWP (opsional) |
Jika memiliki NPWP, maka harus dilampirkan |
Fotocopy Buku Tabungan |
Untuk warga negara asing, buku tabungan harus berisi saldo minimal Rp 5 juta |
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, kita sudah dapat melakukan pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan.
2. Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Online
BPJS Kesehatan menyediakan layanan pendaftaran secara online melalui website resminya. Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar BPJS Kesehatan online:
Langkah 1: Akses Website BPJS Kesehatan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses website resmi BPJS Kesehatan di alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/
Langkah 2: Pilih Menu Pendaftaran
Setelah berhasil masuk ke halaman utama BPJS Kesehatan, pilihlah menu “Pendaftaran” yang terdapat di pojok kanan atas.
Langkah 3: Isi Data Diri
Setelah itu, kita akan diminta untuk mengisi data diri seperti nama, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, dan email. Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan KTP.
Langkah 4: Pilih Jenis Peserta
Setelah mengisi data diri, kita akan diminta untuk memilih jenis peserta yang ingin didaftarkan. Ada tiga jenis peserta yaitu peserta mandiri, peserta pekerja/badan usaha, dan peserta penerima Bantuan Iuran (PBI).
Langkah 5: Pilih Program Jaminan Kesehatan
Setelah memilih jenis peserta, kita juga harus memilih program jaminan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan kita.
Langkah 6: Upload Dokumen Pendukung
Terakhir, kita harus mengupload dokumen pendukung seperti KTP, nomor KK, buku tabungan, dan NPWP (jika ada).
Jika seluruh langkah tersebut sudah diikuti dengan benar, maka pendaftaran BPJS Kesehatan online sudah selesai dilakukan. Kita akan mendapatkan nomor peserta BPJS Kesehatan yang nantinya dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan yang disediakan.
3. Cara Mendaftar BPJS Kesehatan di Kantor
Selain melalui website BPJS Kesehatan, kita juga dapat mendaftar secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar BPJS Kesehatan di kantor:
Langkah 1: Cari Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan alamat kita. Informasi mengenai kantor BPJS Kesehatan dapat dilihat melalui website resmi BPJS Kesehatan di alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/
Langkah 2: Persiapkan Persyaratan
Setelah menemukan kantor BPJS Kesehatan terdekat, persiapkanlah persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP, nomor KK, buku tabungan, dan NPWP (jika ada).
Langkah 3: Lakukan Pendaftaran
Datanglah ke kantor BPJS Kesehatan dan ajukan permintaan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Kita akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan dokumen pendukung yang sudah disiapkan.
Langkah 4: Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir pendaftaran, petugas akan memverifikasi data yang telah diisi. Jika sudah sesuai, kita akan diberikan nomor peserta BPJS Kesehatan.
Dengan mendaftar di kantor BPJS Kesehatan, kita juga dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditawarkan.
4. Biaya BPJS Kesehatan
Setelah berhasil mendaftar BPJS Kesehatan, kita harus membayar iuran BPJS setiap bulannya. Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru:
Jenis Peserta |
Iuran per Bulan |
---|---|
Peserta Mandiri |
Rp 42.000 |
Peserta Pekerja/Badan Usaha |
Tergantung pada gaji/pendapatan |
Peserta PBI |
Gratis |
Untuk peserta yang membayar iuran sendiri, iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan setiap bulan sebelum tanggal 10. Jika terlambat membayar, maka peserta akan dikenakan sanksi berupa penalti atau penghentian layanan.
5. FAQ Tentang BPJS Kesehatan
1. Apa itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditujukan untuk memberikan layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
2. Apa saja persyaratan mendaftar BPJS Kesehatan?
Persyaratan mendaftar BPJS Kesehatan antara lain KTP, nomor KK, dan buku tabungan. Untuk warga negara asing, harus memiliki saldo minimal Rp 5 juta di buku tabungan.
3. Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan?
Cara mendaftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Kesehatan atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
4. Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan?
Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk peserta mandiri adalah Rp 42.000 per bulan. Untuk peserta pekerja/badan usaha, iuran tergantung pada gaji/pendapatan. Sedangkan untuk peserta PBI, iuran gratis.
5. Apa sanksi jika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan?
Jika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, peserta akan dikenakan sanksi berupa penalti atau penghentian layanan.
Itulah tadi ulasan mengenai cara mendaftar BPJS Kesehatan. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, kita dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Mari segera mendaftar dan mengaktifkan jaminan kesehatan kita!