Hello Kawan Mastah, kali ini kita akan membahas tentang cara mencetak KK online. Seiring berkembangnya teknologi, pemerintah telah menyediakan layanan cetak Kartu Keluarga (KK) secara online. Hal ini tentu akan memudahkan kita dalam mendapatkan KK tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Simak ulasan berikut untuk mengetahui langkah-langkahnya!
1. Persyaratan untuk Mencetak KK Online
Sebelum melakukan cetak KK online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di dalam KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK) yang akan dicetak
- Akses internet yang stabil
Pastikan persyaratan di atas sudah lengkap sebelum memulai proses cetak KK online.
2. Cara Mencetak KK Online melalui Website Resmi Disdukcapil
Langkah-langkah untuk mencetak KK online melalui website resmi Disdukcapil dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Membuka Website Resmi Disdukcapil
Buka halaman website resmi Disdukcapil pada browser internet yang biasa kamu gunakan. Halaman tersebut biasanya bisa ditemukan dengan mudah melalui mesin pencari seperti Google.
b. Memilih Menu “Layanan Online”
Selanjutnya, pilih menu “Layanan Online” yang biasanya terdapat pada bagian atas halaman website resmi Disdukcapil.
c. Memilih Menu “Cetak KK”
Pada halaman “Layanan Online”, cari menu “Cetak KK” dan klik menu tersebut.
d. Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah itu, kamu akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar, termasuk NIK dan nomor KK yang akan dicetak.
e. Konfirmasi Pendaftaran
Jika sudah mengisi formulir pendaftaran, kamu akan diarahkan ke halaman konfirmasi. Pastikan data yang diisi sudah benar, lalu klik tombol “Konfirmasi”.
f. Mencetak KK Online
Setelah melakukan konfirmasi, kamu akan diarahkan ke halaman download KK. Silakan unduh dan cetak KK tersebut menggunakan printer.
3. FAQ Cara Mencetak KK Online
No |
Pertanyaan |
Jawaban |
---|---|---|
1 |
Apakah cetak KK online berbayar? |
Tidak, layanan cetak KK online dari pemerintah gratis. |
2 |
Apakah harus ke kantor Disdukcapil untuk mencetak KK? |
Tidak, kamu bisa mencetak KK online dari rumah melalui website resmi Disdukcapil. |
3 |
Apakah bisa mencetak KK online tanpa NIK? |
Tidak, NIK diperlukan sebagai identitas pemohon. |
4 |
Berapa lama proses pendaftaran untuk mencetak KK online? |
Proses pendaftaran untuk mencetak KK online hanya memakan waktu beberapa menit. |
Apakah bisa mencetak KK online menggunakan smartphone? |
Bisa, selama smartphone kamu terhubung dengan internet dan bisa digunakan untuk browsing. |
Demikianlah cara mencetak KK online yang dapat Kawan Mastah lakukan melalui website resmi Disdukcapil. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu kamu dalam mendapatkan kartu keluarga dengan mudah dan cepat!