Cara Memperpanjang Kartu Kuning Online – Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah

Hello Kawan Mastah! Apa kabar? Sekarang, kamu bisa memperpanjang kartu kuningmu secara online lho! Bagaimana caranya? Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Kartu Kuning?

Kartu kuning adalah kartu identitas sebagai pekerja asing di Indonesia. Kartu ini harus diperpanjang setiap tahunnya untuk bisa tetap tinggal dan bekerja di Indonesia secara legal.

Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Kuning?

Untuk mendapatkan kartu kuning, kamu harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Langkah-langkah
Keterangan
Mengisi formulir online
Isi formulir online di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi
Mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan
Unggah dokumen seperti paspor, surat sponsor, dan lainnya sesuai petunjuk di situs resmi
Membayar biaya administrasi
Bayar biaya administrasi melalui bank
Mendatangi Kantor Imigrasi
Setelah selesai mengisi formulir, unggah dokumen, dan membayar biaya administrasi, kamu harus datang ke Kantor Imigrasi untuk ambil sidik jari dan foto serta mengambil kartu kuningmu

Cara Memperpanjang Kartu Kuning Online

Kamu bisa memperpanjang kartu kuningmu secara online tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi. Simak caranya di bawah ini:

Langkah 1: Mendaftar di Situs Resmi Direktorat Jenderal Imigrasi

Langkah pertama adalah mendaftar di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/
  2. Pilih menu e-Registry
  3. Pilih menu e-Registration untuk mendaftar
  4. Isi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan
  5. Setelah mendaftar, kamu akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi nomor registrasi

Langkah 2: Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah mendaftar, kamu bisa mengisi formulir pendaftaran untuk memperpanjang kartu kuning online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/
  2. Pilih menu e-Registry
  3. Pilih menu Kartu Izin Tinggal Terbatas
  4. Masukkan nomor registrasi yang diberikan melalui email konfirmasi
  5. Isi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan
  6. Bayar biaya administrasi menggunakan kartu kredit atau transfer bank
  7. Tunggu konfirmasi dari Kantor Imigrasi melalui email dan cek status permohonanmu di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi

FAQ: Pertanyaan Seputar Memperpanjang Kartu Kuning Online

1. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang kartu kuning online?

Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Surat sponsor
  • Paspor
  • Surat keterangan bebas narkoba
  • Surat keterangan sehat
  • Bukti pembayaran biaya administrasi

2. Berapa lama proses memperpanjang kartu kuning online?

Prosesnya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja. Namun, prosesnya bisa lebih lama jika terjadi masalah atau kesalahan pada dokumen atau data yang diunggah.

3. Apa yang harus dilakukan jika permohonan memperpanjang kartu kuning online ditolak?

Jika permohonanmu ditolak, maka kamu harus datang ke Kantor Imigrasi untuk menyelesaikan masalahnya dan mengambil kartu kuningmu secara langsung.

4. Apa yang harus dilakukan jika kartu kuning hilang?

Jika kartu kuningmu hilang, kamu harus segera melapor ke Kantor Imigrasi dan mengajukan permohonan untuk membuat kartu kuning baru.

Nah, itu tadi panduan lengkap cara memperpanjang kartu kuning online untuk kawan Mastah. Semoga artikel ini membantu dan sukses selalu!

Cara Memperpanjang Kartu Kuning Online – Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah