Hello Kawan Mastah, Pemilu 2019 sudah semakin dekat. Kita sebagai rakyat Indonesia harus menggunakan hak suara kita dengan bijak dan tanggung jawab. Pemilihan umum adalah momen penting untuk menentukan masa depan negara kita. Oleh karena itu, penting untuk memilih dengan tepat dan benar. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara memilih Pemilu 2019.
Apa Itu Pemilu?
Pemilu adalah singkatan dari Pemilihan Umum. Pemilu merupakan proses untuk memilih perwakilan rakyat yang akan duduk di parlemen, DPR, dan DPD. Pemilu juga merupakan momen untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur.
Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019. Pada hari tersebut, seluruh rakyat Indonesia yang berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memilih.
Bagaimana Cara Memilih Pemilu 2019?
Memilih pada Pemilu 2019 cukup mudah. Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk memilih:
Langkah-langkah |
Keterangan |
---|---|
1. |
Cari tahu lokasi TPS |
2. |
Bawa KTP dan C6 |
3. |
Antri untuk masuk TPS |
4. |
Masukkan surat suara ke dalam kotak suara |
Sebelum memilih, pastikan Anda telah mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Anda. Anda bisa mencari tahu lokasi TPS di kelurahan atau desa tempat tinggal Anda. Setelah mengetahui lokasi TPS, pastikan Anda membawa KTP sebagai identitas dan C6 sebagai surat undangan untuk memilih.
Setelah sampai di TPS, antrilah untuk masuk dan mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan Anda. Setelah mencoblos, masukkan surat suara ke dalam kotak suara. Selanjutnya, tunggulah pengumuman hasil Pemilu yang akan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2019.
Apakah Ada Syarat Untuk Memilih?
Setiap warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memilih pada Pemilu. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Syarat |
Keterangan |
---|---|
1. |
Memiliki KTP |
2. |
Memiliki C6 (surat undangan untuk memilih) |
3. |
Memiliki hak pilih |
Jika Anda belum memiliki KTP atau C6, segeralah membuatnya di kelurahan atau desa tempat tinggal Anda.
Bagaimana Cara Membaca Surat Suara?
Surat suara pada Pemilu 2019 cukup kompleks. Surat suara akan terdiri dari beberapa lembar dan setiap lembar akan memiliki calon yang berbeda-beda. Berikut adalah cara membaca surat suara Pemilu 2019:
Pada surat suara, Anda akan melihat daftar partai politik yang ikut serta dalam pemilu. Setiap partai politik akan memiliki nomor urut dan logo. Pilihlah partai politik yang Anda inginkan dengan mencoblos nomor urut partai politik tersebut.
Setelah memilih partai politik, Anda akan melihat daftar calon anggota legislatif yang mewakili partai politik tersebut. Setiap calon anggota legislatif akan memiliki foto, nama, dan nomor urut. Pilihlah calon anggota legislatif yang Anda inginkan dengan mencoblos nomor urut calon tersebut.
Selanjutnya, Anda akan melihat daftar calon presiden dan wakil presiden. Setiap calon akan memiliki foto, nama, dan nomor urut. Pilihlah calon presiden dan wakil presiden yang Anda inginkan dengan mencoblos nomor urut calon tersebut. Jangan lupa, coblos dua kali untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Memilih?
Ada sanksi jika tidak memilih pada Pemilu 2019. Namun, sanksi tersebut berbeda-beda tergantung pada daerah masing-masing. Sanksi yang umumnya diterapkan adalah denda sebesar Rp 1 juta. Oleh karena itu, pastikan Anda menggunakan hak suara Anda pada Pemilu 2019.
Bagaimana Memastikan Bahwa Suara Saya Tidak Dicurangi?
Pada Pemilu 2019, setiap suara akan dihitung secara manual dan transparan. Setiap partai politik dan calon yang ikut serta dalam Pemilu akan mengirimkan saksi masing-masing untuk mengawasi proses penghitungan suara. Selain itu, ada juga lembaga pengawas Pemilu seperti Bawaslu dan KPU yang bertugas untuk memastikan bahwa Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
Bagaimana Jika Saya Tidak Membawa C6?
Jika Anda tidak membawa C6 pada saat memilih, Anda masih bisa menggunakan hak suara Anda. Namun, Anda harus memperlihatkan KTP sebagai pengganti C6. Pastikan Anda membawa KTP saat memilih.
Apakah Bisa Memilih Di Luar Daerah?
Anda bisa memilih di luar daerah jika Anda sudah mendaftar sebagai pemilih pada daerah tersebut. Namun, Anda harus memperlihatkan surat keterangan pindah domisili sebagai bukti bahwa Anda tinggal di daerah tersebut. Surat keterangan pindah domisili bisa didapatkan di kelurahan atau desa tempat tinggal Anda.
Berapa Jumlah Caleg Yang Boleh Dipilih?
Pada Pemilu 2019, setiap pemilih diperbolehkan memilih satu partai politik dan satu caleg dari partai politik tersebut. Jangan lupa, coblos dua kali untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Bagaimana Jika Saya Mengalami Kendala Saat Memilih?
Jika Anda mengalami kendala saat memilih, misalnya tidak menemukan nama di DPT atau surat suara rusak, segera laporkan ke panitia Pemilu di TPS Anda. Panitia akan membantu menyelesaikan masalah yang Anda alami.
Siapa Saja Calon Presiden Dan Wakil Presiden Pada Pemilu 2019?
Pada Pemilu 2019, terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung, yaitu:
1. Joko Widodo dan Ma’ruf Amin
Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi adalah Presiden Indonesia saat ini yang mencalonkan diri kembali sebagai Presiden pada Pemilu 2019. Pasangannya adalah Ma’ruf Amin, seorang ulama dan mantan ketua MUI.
2. Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno
Prabowo Subianto adalah seorang mantan jenderal yang kembali mencalonkan diri sebagai Presiden pada Pemilu 2019. Pasangannya adalah Sandiaga Uno, seorang pengusaha dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Bagaimana Cara Membagi Suara Untuk Pemilihan Anggota Legislatif?
Pada Pemilu 2019, Anda bisa memilih partai politik atau calon anggota legislatif. Jumlah kursi di parlemen akan didistribusikan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh oleh partai politik. Jika Anda memilih partai politik, maka suara Anda akan menjadi bagian dari suara partai politik tersebut. Jika Anda memilih calon anggota legislatif, maka suara Anda akan menjadi bagian dari suara partai politik yang diterima oleh calon tersebut.
Bagaimana Jika Saya Tidak Mencoblos?
Jika Anda tidak mencoblos, maka suara Anda tidak akan menjadi bagian dari suara sah pada Pemilu 2019. Oleh karena itu, pastikan Anda menggunakan hak suara Anda dengan bijak dan tanggung jawab.
Apa Itu Pemilih Golongan Khusus?
Pemilih golongan khusus adalah pemilih yang memiliki kebutuhan khusus seperti tuna netra, tuna daksa, penyandang cacat, dan lansia. Pada Pemilu 2019, panitia Pemilu akan menyediakan layanan khusus untuk memfasilitasi pemilih golongan khusus agar bisa menggunakan hak suara mereka dengan mudah.
Bagaimana Jika Saya Tidak Berada Di Indonesia Pada Waktu Pemilu?
Jika Anda tidak berada di Indonesia pada tanggal 17 April 2019, Anda bisa menggunakan hak suara Anda melalui surat suara. Surat suara bisa diambil di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara tempat Anda tinggal. Pastikan Anda mengembalikan surat suara tersebut sebelum tanggal 17 April 2019.
Bagaimana Jika Saya Kehilangan KTP Atau C6?
Jika Anda kehilangan KTP atau C6 pada hari pemilihan, Anda masih bisa menggunakan hak suara Anda dengan memperlihatkan surat keterangan hilang dari kepolisian. Surat keterangan tersebut harus disertai dengan foto kopi KTP yang masih berlaku.
Apa Itu Quick Count?
Quick count adalah metode untuk memperkirakan hasil Pemilu dengan cara menghitung sebagian suara yang telah dihitung oleh lembaga survey. Hasil quick count tidak bersifat final dan tidak bisa dijadikan acuan resmi. Hasil resmi Pemilu akan diumumkan pada tanggal 22 Mei 2019 oleh KPU.
Bagaimana Cara Memastikan Tidak Terjadi Kecurangan Pada Pemilu?
Setiap partai politik dan calon yang ikut serta dalam Pemilu akan mengirimkan saksi masing-masing untuk mengawasi proses penghitungan suara. Selain itu, ada juga lembaga pengawas Pemilu seperti Bawaslu dan KPU yang bertugas untuk memastikan bahwa Pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Jika terjadi kecurangan atau pelanggaran hukum, Anda bisa melaporkan ke Bawaslu.
Bagaimana Cara Mendaftar Sebagai Panitia Pemilu?
Jika Anda ingin menjadi panitia Pemilu, Anda bisa mendaftar di kelurahan atau desa tempat tinggal Anda. Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang diperlukan seperti memiliki KTP, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terkait dengan partai politik tertentu.
Kapan Hasil Pemilu 2019 Akan Diumumkan?
Hasil resmi Pemilu 2019 akan diumumkan pada tanggal 22 Mei 2019 oleh KPU. Namun, hasil quick count akan diumumkan sejak tanggal 17 April 2019 oleh lembaga survey dan media massa.
Apakah Ada Sistem Electronic Voting Pada Pemilu 2019?
Tidak ada sistem electronic voting pada Pemilu 2019. Setiap suara akan dihitung secara manual dan transparan oleh panitia Pemilu.
Siapa Saja Yang Boleh Mengampanyekan Calon?
Mengampanyekan calon hanya boleh dilakukan oleh partai politik dan tim kampanye resmi dari calon presiden dan wakil presiden. Individu atau kelompok masyarakat tidak diperbolehkan untuk mengampanyekan calon.
Bagaimana Jika Saya Tidak Mencoblos Karena Tidak Memiliki Pilihan?
Setiap pemilih memiliki hak untuk tidak memilih jika tidak memiliki pilihan yang sesuai dengan keyakinan dan keinginan mereka. Namun, pastikan Anda mempertimbangkan baik-baik sebelum memutuskan untuk tidak mencoblos.
Apa Itu Surat Suara Caleg Terpilih?
Surat suara caleg terpilih adalah surat suara yang diberikan kepada caleg yang mendapatkan kursi di parlemen. Surat suara ini akan dipakai oleh caleg untuk mengikuti sidang parlemen.
Apakah Ada Batas Usia Untuk Mencoblos?
Tidak ada batas usia untuk memilih pada Pemilu. Setiap warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memilih.
Bagaimana Jika Saya Belum Terdaftar Di DPT?
Jika Anda belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Anda masih bisa menggunakan hak suara Anda dengan memperlihatkan KTP dan KK asli. Pastikan Anda datang ke TPS yang terdekat dengan tempat tinggal Anda.
Apakah Saya Dapat Mencoblos Di Luar TPS Yang Ditentukan?
Tidak. Setiap pemilih harus mencoblos di TPS yang telah ditentukan sesuai dengan domisili mereka. Jika Anda mencoblos di luar TPS yang ditentukan, suara Anda akan dianggap tidak sah.
Bagaimana Jika Saya Tidak Memiliki KTP?
Jika Anda tidak memiliki KTP, Anda bisa menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa tempat tinggal Anda. Surat keterangan tersebut harus disertai dengan foto kopi Kartu Keluarga (KK).
Apakah Saya Boleh Merekam Saat Memilih?
Tidak. Merekam saat memilih dianggap melanggar aturan dan dapat mengganggu hak suara pemilih lainnya. Selain itu, undang-undang Pemilu melarang setiap orang untuk memperoleh dan mengumumkan hasil penghitungan suara sebelum diumumkan resmi