Hello Kawan Mastah! Apa kabar? Kali ini saya akan membahas tentang cara membuat SKCK online. Sebelumnya, apakah Kawan Mastah tahu apa itu SKCK? SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK ini dibutuhkan dalam banyak hal, seperti saat ingin melamar pekerjaan atau saat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Nah, daripada Kawan Mastah harus mengantri di kantor polisi untuk membuat SKCK, sekarang sudah ada cara membuat SKCK online loh! Yuk, simak penjelasannya.
Apa Saja Persyaratan Membuat SKCK Online?
Sebelum membuat SKCK online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan membuat SKCK online:
Persyaratan |
Keterangan |
---|---|
Memiliki Akun SIPP Polri |
Kawan Mastah harus memiliki akun SIPP Polri untuk dapat membuat SKCK online. |
Mengisi Formulir Pendaftaran |
Kawan Mastah harus mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. |
Membayarkan Biaya Administrasi |
Kawan Mastah harus membayarkan biaya administrasi yang dibutuhkan untuk membuat SKCK online. |
Mengunggah Dokumen Pendukung |
Kawan Mastah harus mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan pas foto. |
Jika Kawan Mastah sudah memenuhi persyaratan di atas, maka Kawan Mastah dapat melanjutkan ke langkah selanjutnya.
Langkah-Langkah Membuat SKCK Online
Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK online:
Langkah 1: Kunjungi Website SIPP Polri
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah kunjungi website SIPP Polri di https://sipp.polri.go.id/.
Langkah 2: Login Akun SIPP Polri
Jika Kawan Mastah belum memiliki akun SIPP Polri, maka Kawan Mastah harus mendaftar terlebih dahulu. Jika sudah memiliki akun, maka Kawan Mastah dapat langsung login ke akun SIPP Polri.
Langkah 3: Pilih Layanan SKCK Online
Setelah berhasil login, Kawan Mastah akan diarahkan ke halaman utama SIPP Polri. Pilih layanan SKCK online pada menu yang tersedia.
Langkah 4: Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan Kawan Mastah memasukkan data yang sesuai dengan dokumen pendukung yang akan diunggah.
Langkah 5: Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan pas foto. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai.
Langkah 6: Bayar Biaya Administrasi
Bayar biaya administrasi yang dibutuhkan untuk membuat SKCK online. Biaya administrasi yang harus dibayar dapat dilihat pada halaman pembayaran SKCK online.
Langkah 7: Tunggu Pengesahan SKCK
Setelah melakukan pembayaran, Kawan Mastah hanya perlu menunggu pengesahan SKCK. Proses pengesahan dapat memakan waktu 1-3 hari kerja.
FAQ
1. Berapa biaya administrasi untuk membuat SKCK online?
Biaya administrasi untuk membuat SKCK online bervariasi tergantung dari jenis SKCK yang dibutuhkan. Untuk SKCK biasa, biaya administrasi sekitar Rp 30.000 – Rp 50.000. Namun, untuk SKCK elektronik (e-SKCK), biaya administrasi dapat mencapai Rp 200.000 – Rp 300.000.
2. Apakah dokumen pendukung harus dalam format digital?
Ya, dokumen pendukung yang diunggah harus dalam format digital seperti PDF atau JPG.
3. Apakah SKCK online dapat diambil secara langsung di kantor polisi?
Tidak. Setelah SKCK online disetujui, Kawan Mastah akan menerima notifikasi dari SIPP Polri. SKCK akan dikirimkan ke alamat yang telah diisi pada formulir pendaftaran.
4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK online?
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK online tergantung dari proses pengesahan. Proses pengesahan dapat memakan waktu 1-3 hari kerja.
5. Apakah SKCK online memiliki masa berlaku?
Ya, SKCK online memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya.
Itulah cara membuat SKCK online, Kawan Mastah. Mudah bukan? Selamat mencoba dan semoga informasi ini bermanfaat.