Cara Membuat PT – Panduan Lengkap bagi Kawan Mastah

Selamat datang Kawan Mastah! Apakah kamu ingin membuka sebuah perusahaan dan meresmikannya menjadi PT? Nah, pada artikel ini kita akan membahas cara membuat PT beserta seluk-beluk mengenai persyaratan, prosedur, hingga tips untuk mengurusnya. Simak sampai selesai ya, Kawan Mastah!

1. Pengertian PT

Sebelum kita membahas tentang cara membuat PT, mari kita mengenal lebih jauh tentang apa itu PT. PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, yang merupakan sebuah bentuk badan usaha yang memiliki hak yang terbatas pada pemegang saham. PT dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan tujuan menghasilkan keuntungan melalui kegiatan usaha yang dilakukan.

Dalam PT, para pemegang saham hanya berisiko terhadap nominal saham yang dimilikinya. Artinya, jika terjadi kerugian pada PT, maka pemegang saham hanya akan kehilangan uang yang sudah diinvestasikan tanpa harus menanggung utang atau kerugian PT yang lebih besar.

Sekarang, setelah kita tahu apa itu PT, mari kita bahas langkah-langkah membuat PT!

2. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Langkah pertama dalam cara membuat PT adalah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut adalah:

Dokumen Persyaratan
Keterangan
Akta pendirian perusahaan
Dokumen ini dibuat oleh notaris dan berisi tentang keputusan pendirian PT, tujuan, nama PT, alamat, modal dasar, jumlah saham, dan lain-lain.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Menunjukkan tempat kedudukan PT dan berisi tentang izin tempat usaha, sewa, atau persetujuan pemilik bangunan tempat usaha.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
Merupakan nomor identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Berisi tentang informasi mengenai identitas perusahaan dan dilengkapi dengan nomor registrasi.
Izin usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Merupakan izin yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait untuk menjalankan usaha tertentu.

Setelah semua dokumen persyaratan tersebut sudah disiapkan, selanjutnya adalah memulai proses pengurusan PT.

3. Memilih Nama PT

Langkah selanjutnya adalah memilih nama PT yang akan didaftarkan. Nama PT harus unik, tidak mengandung unsur SARA, dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Kita bisa mengecek ketersediaan nama PT melalui situs Sistem Informasi Penamaan Badan Usaha (SIPBU) di situs Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah menentukan nama PT yang sudah tersedia, kita bisa membuat Akta Pendirian Perusahaan melalui notaris.

4. Membuat Akta Pendirian Perusahaan

Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen yang dibuat oleh notaris yang menyatakan bahwa PT telah didirikan. Notaris yang dibutuhkan adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam Akta Pendirian Perusahaan, terdapat informasi seperti nama dan alamat PT, tujuan PT, jumlah modal awal, dan jumlah saham yang dimiliki oleh para pendiri.

Setelah Akta Pendirian Perusahaan selesai dibuat, maka selanjutnya adalah mengurus Pengesahan Badan Hukum PT.

5. Mengurus Pengesahan Badan Hukum PT

Pengesahan Badan Hukum PT dilakukan dengan mendaftarkan Akta Pendirian Perusahaan beserta dokumen persyaratan lainnya ke Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka PT akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum yang merupakan bukti bahwa PT sudah terdaftar dan resmi berdiri.

Selain pengesahan Badan Hukum PT, Kawan Mastah juga perlu mengurus SIUP dan TDP untuk memulai menjalankan kegiatan usaha.

6. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah izin yang wajib dimiliki oleh setiap usaha yang akan beroperasi di Indonesia, termasuk PT. Kawan Mastah bisa mengurus SIUP di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau online melalui situs OSS (Online Single Submission).

Informasi yang diperlukan untuk pengurusan SIUP antara lain adalah Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), dan NPWP perusahaan.

7. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP adalah dokumen yang digunakan untuk mendaftarkan perusahaan pada instansi pemerintah dan instansi lainnya. Kawan Mastah bisa mengurus TDP di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Informasi yang diperlukan untuk pengurusan TDP antara lain adalah Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, dan NPWP perusahaan.

8. Menentukan Modal Dasar

Modal dasar adalah jumlah modal yang ditempatkan dalam pendirian PT. Setelah PT didirikan, modal dasar bisa diubah dengan persetujuan pemegang saham.

Modal dasar harus disetujui oleh para pendiri dan tertera di dalam Akta Pendirian Perusahaan. Besar modal dasar yang disetujui haruslah sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan jenis usaha yang dijalankan.

9. Menentukan Modal Saham

Setelah menentukan modal dasar, selanjutnya adalah menentukan modal saham. Modal saham merupakan jumlah total nominal saham yang akan diterbitkan oleh PT.

Setiap saham dijual dengan harga nominal yang sudah ditentukan. Pemegang saham hanya berisiko terhadap nominal saham yang dimilikinya, artinya jika terjadi likuidasi, pemegang saham hanya kehilangan uang yang sudah diinvestasikan tanpa harus menanggung utang atau kerugian PT yang lebih besar.

10. Menetapkan Jumlah Saham

Jumlah saham yang diterbitkan harus disetujui oleh para pendiri PT. Setiap saham harus memiliki nominal yang sama, misalnya Rp. 1.000,- per saham.

Jumlah saham yang diterbitkan mempengaruhi persentase kepemilikan saham dan pembagian keuntungan bagi para pemegang saham.

11. Membuat Surat Keputusan (SK) serta Struktur Organisasi Perusahaan

Setelah PT resmi didirikan, Kawan Mastah perlu membuat Surat Keputusan (SK) dan Struktur Organisasi Perusahaan. SK berisi tentang jabatan, tugas dan fungsi, serta wewenang dari setiap anggota direksi dan komisaris PT. Sedangkan Struktur Organisasi Perusahaan adalah gambaran mengenai hierarki dan hubungan antara setiap anggota perusahaan.

12. Membuka Rekening Perusahaan

Dalam mengurus PT, Kawan Mastah harus membuka rekening perusahaan terlebih dahulu. Rekening perusahaan ini berfungsi untuk memudahkan dalam mengurus administrasi dan transaksi keuangan perusahaan.

Rekening perusahaan bisa dibuka di bank-bank terkemuka yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.

13. Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB adalah izin yang diperlukan jika PT akan membangun atau merenovasi sebuah bangunan. Kawan Mastah bisa mengurus IMB di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau instansi pemerintah lainnya tergantung dari tempat bangunan berada.

IMB harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan seperti gambar denah bangunan, rencana anggaran biaya (RAB), dan surat izin dari pemilik tanah atau bangunan.

14. Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor registrasi yang diberikan oleh pemerintah untuk setiap usaha yang beroperasi di Indonesia, termasuk PT. NIB bisa diurus melalui situs OSS (Online Single Submission).

Untuk mengurus NIB, Kawan Mastah perlu menyediakan Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, SKDP, dan TDP.

15. Mengurus Izin Lingkungan

Jika usaha PT berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, maka Kawan Mastah perlu mengurus Izin Lingkungan. Izin Lingkungan bisa diurus di Badan Lingkungan Hidup (BLH) di daerah setempat.

Dalam pengurusan izin lingkungan, Kawan Mastah perlu menyediakan dokumen persyaratan seperti laporan analisis dampak lingkungan (Amdal), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan Sertifikat Laik Fungsi dari Gedung dan Bangunan.

16. Mengurus Izin Usaha Industri (IUI)

Jika PT akan bergerak di bidang industri, maka Kawan Mastah perlu mengurus Izin Usaha Industri (IUI). IUI bisa diurus di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau instansi pemerintah lainnya tergantung dari wilayah usaha.

Dalam pengurusan IUI, Kawan Mastah perlu menyediakan dokumen persyaratan seperti Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, NPWP, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

17. Mengurus Izin Merek

Jika PT ingin menempatkan merek pada produk atau jasa, maka perlu mengurus Izin Merek. Izin Merek bisa diurus di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) atau instansi pemerintah terkait lainnya.

Untuk mengurus Izin Merek, Kawan Mastah perlu menyediakan dokumen persyaratan seperti formulir pendaftaran merek, gambar merek, dan surat kuasa jika menggunakan jasa pengacara.

18. Memiliki Karyawan

PT yang sudah didirikan perlu memiliki karyawan untuk menjalankan kegiatan usaha. Kawan Mastah bisa memilih karyawan dengan cara menyebarkan lowongan kerja di situs job portal atau melakukan rekrutmen langsung dengan jalan mengadakan seleksi.

Setelah memilih karyawan, Kawan Mastah perlu memperhatikan hak-hak karyawan seperti gaji, tunjangan, jam kerja, dan lain-lain sesuai dengan aturan yang berlaku.

19. Mendaftarkan Karyawan di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Setelah memiliki karyawan, Kawan Mastah perlu mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan wajib dimiliki oleh setiap karyawan agar terjamin hak-haknya di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Karyawan di PT juga memerlukan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Kawan Mastah bisa memilih perusahaan asuransi yang terpercaya dan sesuai dengan kebutuhan karyawan.

20. Kesimpulan

Setelah membaca artikel ini, Kawan Mastah sekarang sudah tahu bagaimana cara membuat PT beserta seluk-beluk mengenai persyaratan, prosedur, hingga tips untuk mengurusnya. Ingatlah untuk mempersiapkan dokumen persyaratan dengan baik, menentukan nama PT yang unik, dan mengurus izin-izin yang dibutuhkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Kawan Mastah yang sedang ingin memulai berbisnis dengan membentuk PT.

FAQ

Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan umum yang sering ditanyakan mengenai cara membuat PT:

1. Berapa minimal modal dasar PT?

Minimal modal dasar PT adalah Rp. 50 juta.

2. Apa saja izin yang dibutuhkan untuk menjalankan PT?

Izin yang dibutuhkan untuk menjalankan PT antara lain SIUP, TDP, IMB, IUI, Izin Lingkungan, dan Izin Merek.

3. Apa bedanya PT dengan CV?

Perbedaan utama antara PT dan CV adalah pada bentuk badan hukumnya. PT memiliki badan hukum yang terpisah dari pemiliknya dan hanya berisiko terhadap nominal saham yang dimilikinya. Sedangkan CV tidak memiliki badan hukum yang terpisah dari pemiliknya dan pemiliknya bertanggung jawab seluruhnya terhadap utang dan kerugian perusahaan.

4. Bagaimana cara mengurus izin mendirikan bangunan (IMB)?

Kawan Mastah bisa mengurus IMB di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau instansi pemerintah lainnya tergantung dari tempat bangunan berada. IMB harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan seperti gambar denah bangunan, rencana anggaran biaya, dan surat izin dari pemilik tanah atau bangunan.

5. Apa saja dokumen persyaratan untuk mengurus SIUP?

Dokumen persyaratan untuk mengurus SIUP antara lain adalah Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), dan NPWP perusahaan.

Cara Membuat PT – Panduan Lengkap bagi Kawan Mastah