Halo Kawan Mastah! Apakah kalian ingin membuat paspor namun masih bingung bagaimana caranya? Tidak perlu khawatir, karena sekarang sudah ada fasilitas pembuatan paspor secara online yang lebih mudah dan praktis dibandingkan harus datang ke kantor imigrasi. Yuk, simak langkah-langkah cara membuat paspor online 2019 berikut ini!
Persyaratan Pembuatan Paspor
Sebelum mulai membuat paspor online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
Persyaratan |
Keterangan |
---|---|
Warga Negara Indonesia |
Pemohon harus memiliki KTP dan KK yang masih berlaku |
Bukan Warga Negara Indonesia |
Pemohon harus memiliki KITAP dan KTP-EL yang masih berlaku |
Berumur minimal 5 tahun |
Untuk anak di bawah umur 17 tahun harus didampingi oleh orang tua atau wali |
Tidak dalam proses peradilan |
Harus memiliki surat keterangan bebas dari proses peradilan |
Tidak dalam daftar pencarian orang |
Harus memiliki surat keterangan tidak dalam daftar pencarian orang |
Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, maka selanjutnya adalah mengikuti langkah-langkah membuat paspor online 2019.
Cara Membuat Paspor Online
Berikut adalah langkah-langkah membuat paspor online 2019:
1. Mendaftar Akun
Langkah pertama adalah mendaftar akun pada website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Caranya adalah:
- Masuk ke website www.imigrasi.go.id
- Pilih menu “Layanan Paspor Online”
- Pilih “Daftar”
- Masukkan data pribadi yang diminta, seperti NIK, email, dan password
- Klik “Daftar”
2. Mengisi Formulir
Setelah berhasil mendaftar, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pembuatan paspor. Caranya adalah:
- Login ke akun yang telah didaftarkan
- Pilih menu “Buat Paspor Baru”
- Isi formulir yang disediakan dengan data yang sesuai. Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan KTP atau KITAP
- Setelah selesai mengisi, klik “Simpan”
3. Melakukan Pembayaran
Setelah mengisi formulir, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Caranya adalah:
- Lihat rincian biaya pada halaman “Konfirmasi Data”
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan
- Ikuti instruksi untuk melakukan pembayaran
- Setelah pembayaran selesai, simpan bukti pembayaran
4. Mengunggah Dokumen
Setelah berhasil melakukan pembayaran, langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Caranya adalah:
- Pilih menu “Unggah Dokumen”
- Pilih jenis dokumen yang akan diunggah
- Pilih file yang akan diunggah dan klik “Unggah”
- Ulangi langkah 2-3 untuk semua dokumen yang dibutuhkan
5. Mengambil Paspor
Setelah semua tahapan selesai dilakukan, langkah terakhir adalah mengambil paspor di kantor Imigrasi terdekat yang telah dipilih saat mengisi formulir. Caranya adalah:
- Cetak bukti pengambilan paspor
- Datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
- Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau KITAP asli
- Tunjukkan bukti pengambilan paspor kepada petugas Imigrasi
- Paspor akan diberikan setelah proses verifikasi selesai dilakukan
FAQ
Apa saja yang harus diunggah saat membuat paspor online?
Saat membuat paspor online, ada beberapa dokumen yang harus diunggah, yaitu:
- Foto diri dengan latar belakang warna merah
- Scan KTP atau KITAP
- Scan surat keterangan bebas dari proses peradilan
- Scan surat keterangan tidak dalam daftar pencarian orang
Berapa biaya pembuatan paspor online?
Biaya pembuatan paspor online tergantung dari jenis paspor yang dibuat. Berikut adalah rincian biaya paspor online:
Jenis Paspor |
Biaya |
---|---|
Paspor Biasa 48 Halaman |
Rp355.000,- |
Paspor Biasa 24 Halaman |
Rp255.000,- |
Paspor Diplomatik |
Rp1.000.000,- |
Paspor Dinas |
Rp500.000,- |
Paspor Pelaut |
Rp355.000,- |
Berapa lama proses pembuatan paspor online?
Proses pembuatan paspor online memakan waktu sekitar 10-15 hari kerja setelah semua tahapan telah selesai dilakukan. Namun, untuk paspor diplomatik dan dinas, proses pembuatan akan memakan waktu lebih lama.
Apakah paspor online dapat dipakai untuk keperluan haji?
Ya, paspor online dapat dipakai untuk keperluan haji. Namun, pemohon harus memastikan bahwa paspor yang dibuat adalah paspor biasa dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum keberangkatan.
Sekian informasi mengenai cara membuat paspor online 2019. Dengan menggunakan layanan paspor online, pembuatan paspor akan menjadi lebih mudah, praktis, dan efisien. Jadi, tunggu apalagi, segera buat paspor online untuk keperluan perjalananmu!