Hello, Kawan Mastah! Apakah kamu sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Bagi sebagian orang, membuat NPWP memang terasa sangat menyita waktu dan berbelit-belit. Namun, dengan adanya layanan pembuatan NPWP online, kini proses tersebut bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara membuat NPWP pribadi secara online dengan 20 langkah mudah. Yuk, simak!
Pengertian NPWP
Sebelum membahas lebih jauh tentang cara membuat NPWP pribadi secara online, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu NPWP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap orang atau badan usaha yang memiliki penghasilan atau masuk dalam kategori wajib pajak harus memiliki NPWP. Dengan memiliki NPWP, maka seseorang dapat memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat memperoleh berbagai fasilitas perpajakan.
1. Siapa yang Harus Membuat NPWP
Sebelum kita membahas tentang cara membuat NPWP secara online, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu siapa saja yang wajib membuat NPWP. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seseorang atau badan usaha harus membuat NPWP jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
No |
Kategori Wajib Pajak |
---|---|
1 |
Orang Pribadi |
2 |
Badan Usaha |
3 |
Orang Asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia atau memperoleh penghasilan dari Indonesia |
Bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp54 juta per tahun, NPWP akan terbit secara otomatis saat registrasi melalui e-Filing. Namun, jika kamu memenuhi kriteria di atas dan belum memiliki NPWP, maka kamu harus segera membuatnya.
2. Manfaat Membuat NPWP
Ada beberapa manfaat yang bisa kamu peroleh setelah memiliki NPWP, di antaranya:
- Dapat mengajukan kredit atau pinjaman di bank.
- Dapat mengikuti proses tender di lembaga pemerintah atau swasta.
- Mendapatkan diskon saat membeli kendaraan atau rumah.
- Dapat melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan atau individu lainnya.
Cara Membuat NPWP Pribadi Online
Setelah mengetahui pengertian dan manfaat NPWP, selanjutnya kita akan membahas cara membuat NPWP pribadi secara online. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
3. Persiapan Dokumen dan Data
Sebelum memulai proses pembuatan NPWP online, pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan, yaitu:
- Kartu Identitas (KTP) yang masih berlaku.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang tua, suami/istri atau kepala keluarga (jika masih menjadi tanggungan).
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Rekening Bank.
4. Buka Website e-Registration DJP Online
Langkah pertama untuk membuat NPWP online adalah membuka website e-Registration DJP Online. Kamu bisa mengaksesnya melalui link berikut: https://ereg.pajak.go.id/ereg/. Setelah itu, klik tombol “Registrasi Baru” pada bagian kanan bawah layar.
5. Pilih Kategori Wajib Pajak
Pada halaman selanjutnya, pilih kategori wajib pajak yang sesuai dengan status kamu. Kamu dapat memilih antara “Orang Pribadi” atau “Badan Usaha”. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang cara membuat NPWP pribadi online, jadi pilihlah “Orang Pribadi”.
6. Masukkan Nomor Identitas
Selanjutnya, masukkan nomor identitas kamu, baik itu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan yang tertera pada dokumen identitas kamu. Lalu klik “Lanjut”.
7. Isi Data Diri
Pada halaman selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi data diri secara lengkap. Pastikan semua data yang kamu masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen identitas kamu. Beberapa data yang harus kamu isi di antaranya:
- Nama Lengkap
- Tempat, Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Alamat
- Agama
- Status Pernikahan
8. Isi Data Pekerjaan
Pada halaman selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi data pekerjaan. Beberapa data yang harus kamu isi di antaranya:
- Pekerjaan
- Penghasilan Per Bulan
9. Isi Data Keluarga
Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi data keluarga. Beberapa data yang harus kamu isi di antaranya:
- Nama Ibu
- Hubungan Keluarga
- Nomor NPWP Orang Tua, Suami/Istri atau Kepala Keluarga
10. Isi Data Bank
Pada halaman selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi data bank. Beberapa data yang harus kamu isi di antaranya:
- Nama Bank
- Cabang Bank
- Nomor Rekening Bank
- Nama Pemilik Rekening Bank
11. Isi Data Email dan Nomor HP
Pada halaman selanjutnya, kamu diminta untuk mengisi data email dan nomor HP yang aktif. Hal ini penting untuk memudahkan komunikasi dengan DJP jika ada informasi tambahan yang harus disampaikan terkait proses pembuatan NPWP.
12. Verifikasi Data Diri
Pada halaman selanjutnya, kamu diminta untuk memverifikasi kembali data yang telah kamu isi sebelumnya. Pastikan semua data yang kamu masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen identitas kamu. Jika sudah, klik “Kirim” untuk melanjutkan proses pembuatan NPWP online.
13. Tunggu Verifikasi Data
Setelah memverifikasi data, kamu akan mendapatkan nomor registrasi berupa tiga digit angka. Kamu harus menyimpan nomor registrasi ini sebagai bukti bahwa kamu telah mendaftar pembuatan NPWP online. Selanjutnya, kamu harus menunggu verifikasi data dari DJP. Waktu verifikasi data biasanya memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja.
14. Cek Status Permohonan NPWP
Setelah 2-3 hari kerja, kamu dapat memeriksa status permohonan NPWP melalui layanan DJP Online. Login ke akun dengan menggunakan nomor registrasi yang kamu dapatkan sebelumnya. Jika status permohonan NPWP kamu sudah disetujui, maka kamu dapat mencetak NPWP melalui menu “Cetak NPWP”. Namun, jika status permohonan NPWP masih dalam proses verifikasi, maka kamu harus menunggu beberapa hari lagi.
15. Cetak NPWP
Jika status permohonan NPWP kamu sudah disetujui, maka kamu dapat mencetak NPWP melalui layanan DJP Online. Caranya cukup mudah, yaitu dengan masuk ke menu “Cetak NPWP” dan ikuti petunjuk yang diberikan. NPWP yang telah dicetak dapat langsung digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan.
FAQ
1. Apakah NPWP Masih Dibutuhkan di Tengah Pandemi COVID-19?
Jawab: Ya, NPWP masih dibutuhkan di tengah pandemi COVID-19. Meskipun ada beberapa relaksasi perpajakan yang diberlakukan, seperti pembebasan PPh Pasal 21 dan PPN untuk sektor tertentu, namun kewajiban pembayaran pajak tetap berlaku dan NPWP tetap diperlukan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
2. Apakah Saya Harus Membayar Biaya untuk Membuat NPWP Online?
Jawab: Tidak, pembuatan NPWP secara online tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Namun, jika kamu membutuhkan bantuan dari pihak penyedia jasa pembuatan NPWP, maka kamu harus membayar biaya yang telah disepakati.
3. Apa Saja Syarat untuk Membuat NPWP Online?
Jawab: Syarat untuk membuat NPWP online antara lain adalah memiliki dokumen identitas yang masih berlaku, seperti KTP atau NIK, serta memiliki nomor rekening bank.
4. Apakah Ada Batas Waktu untuk Membuat NPWP Pribadi?
Jawab: Tidak ada batas waktu untuk membuat NPWP pribadi. Namun, sebaiknya kamu segera membuat NPWP jika kamu memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.
5. Apakah NPWP Dapat Digunakan untuk Transaksi Internasional?
Jawab: Ya, NPWP dapat digunakan untuk transaksi internasional. Namun, tergantung dari aturan dan persyaratan di negara yang bersangkutan.