Hello Kawan Mastah, apakah kamu baru saja menikah dan ingin membuat KK baru secara online? Jangan khawatir, kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Di era digital seperti sekarang ini, membuat KK baru setelah menikah bisa dilakukan dengan cepat dan mudah melalui layanan online.
Prosedur Membuat KK Baru Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah cara membuat KK baru setelah menikah secara online:
1. Persiapkan Persyaratan
Sebelum memulai proses pembuatan KK, pastikan kamu sudah mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Persyaratan yang biasanya dibutuhkan antara lain:
Persyaratan |
Keterangan |
---|---|
Surat nikah yang sudah dilegalisir |
Surat nikah harus sudah dilegalisir oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil tempat kamu menikah. |
KTP suami istri |
KTP suami istri yang masih berlaku. |
Pastikan semua persyaratan tersebut telah kamu persiapkan sebelum memulai proses pembuatan KK baru secara online.
2. Kunjungi Website Disdukcapil
Langkah selanjutnya adalah kunjungi website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah kamu. Biasanya website Disdukcapil sudah menyediakan layanan online untuk pembuatan KK baru.
3. Isi Formulir Online
Setelah membuka website Disdukcapil, kamu akan diminta mengisi formulir online yang telah disediakan. Pastikan kamu mengisi data dengan benar dan sesuai dengan persyaratan yang diminta.
4. Unggah Persyaratan
Setelah mengisi formulir online, kamu akan diminta untuk mengunggah persyaratan yang telah kamu persiapkan sebelumnya. Pastikan file yang kamu unggah dalam format yang sesuai dan tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan.
5. Bayar Biaya Administrasi
Sebelum proses pengajuan KK baru diproses, kamu akan diminta untuk membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan. Biasanya biaya administrasi ini dapat dibayarkan melalui internet banking atau mobile banking sesuai dengan instruksi yang diberikan.
6. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah membayar biaya administrasi, kamu tinggal menunggu proses verifikasi dari pihak Disdukcapil. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari tergantung dari kebijakan di daerah kamu.
FAQ Tentang Cara Membuat KK Baru Secara Online
1. Apakah Semua Daerah Sudah Menyediakan Layanan Pembuatan KK Online?
Tidak semua daerah sudah menyediakan layanan pembuatan KK baru secara online. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, semakin banyak daerah yang sudah menyediakan layanan ini.
2. Berapa Lama Proses Pembuatan KK Baru Secara Online?
Waktu yang diperlukan untuk proses pembuatan KK baru secara online dapat bervariasi tergantung dari kebijakan di daerah kamu. Namun, biasanya proses ini memakan waktu beberapa hari.
3. Apakah Saya Harus Datang ke Kantor Disdukcapil Setelah Mengajukan KK Baru Secara Online?
Tidak perlu. Setelah kamu mengajukan KK baru secara online dan persyaratan sudah diverifikasi, KK baru akan dikirimkan ke alamat yang kamu cantumkan dalam formulir online.
4. Apa yang Harus Saya Lakukan Jika Terjadi Kendala dalam Proses Pembuatan KK Baru Secara Online?
Jika terjadi kendala dalam proses pembuatan KK baru secara online, kamu bisa menghubungi pihak Disdukcapil di daerah kamu untuk mendapatkan bantuan.
5. Berapa Biaya Administrasi untuk Pembuatan KK Baru Secara Online?
Biaya administrasi untuk pembuatan KK baru secara online dapat bervariasi tergantung dari kebijakan di daerah kamu. Namun, biasanya biaya ini tidak jauh berbeda dengan biaya administrasi untuk pembuatan KK baru di kantor Disdukcapil secara konvensional.
Demikianlah cara membuat KK baru setelah menikah secara online. Dengan melakukan proses pembuatan KK baru secara online, kamu dapat menghemat waktu dan tenaga. Selamat mencoba!