Hello Kawan Mastah! Setelah menikah, pasti ada banyak hal yang harus kamu urus, salah satunya adalah membuat Kartu Keluarga (KK) baru. KK adalah dokumen penting yang berisi data keluarga kamu dan pasangan. Berikut adalah panduan cara membuat KK baru setelah menikah.
1. Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Baru
Sebelum kamu membuat KK baru setelah menikah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat KK baru antara lain:
Persyaratan |
Keterangan |
---|---|
Surat Nikah |
Surat nikah asli yang sudah dilegalisir |
KTP |
KTP suami istri yang masih berlaku |
KK Lama |
KK lama suami istri |
Surat Nikah
Surat nikah adalah dokumen penting yang harus kamu miliki sebelum membuat KK baru. Surat nikah yang digunakan harus asli dan sudah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
Apabila surat nikah kamu hilang atau rusak, kamu dapat mengurus penggantian surat nikah terlebih dahulu sebelum membuat KK baru. Kamu dapat mengurus penggantian surat nikah di Kantor Catatan Sipil setempat.
KTP
KTP suami istri yang masih berlaku juga menjadi salah satu persyaratan untuk membuat KK baru. Pastikan KTP kamu dan pasangan masih berlaku dan tidak dalam proses perpanjangan atau penggantian.
Apabila KTP kamu atau pasangan sudah tidak berlaku, segera perbarui KTP terlebih dahulu sebelum mengurus KK baru. Kamu dapat mengurus perpanjangan atau penggantian KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
KK Lama
KK lama suami istri juga harus dilengkapi untuk membuat KK baru. KK lama ini akan digantikan dengan KK baru yang berisi data keluarga kamu dan pasangan.
Jika KK lama kamu hilang atau rusak, kamu dapat mengurus penggantian KK terlebih dahulu sebelum membuat KK baru. Kamu dapat mengurus penggantian KK di Kantor Kelurahan setempat.
2. Mengurus KK Baru Setelah Menikah
Setelah kamu sudah melengkapi persyaratan di atas, kamu dapat mengurus KK baru setelah menikah. Berikut adalah langkah-langkah mengurus KK baru:
Langkah 1: Mengumpulkan Persyaratan
Pertama, kumpulkan seluruh persyaratan yang sudah disebutkan di atas.
Langkah 2: Mengisi Formulir
Setelah persyaratan sudah terkumpul, kamu harus mengisi formulir permohonan KK baru. Formulir ini dapat kamu dapatkan di Kantor Kelurahan atau Kantor Kecamatan setempat.
Langkah 3: Melakukan Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir, kamu harus melakukan verifikasi data. Verifikasi data dilakukan untuk memastikan data yang kamu berikan sudah benar dan valid.
Langkah 4: Menyerahkan Persyaratan
Setelah data sudah divalidasi, kamu dapat menyerahkan seluruh persyaratan yang sudah kamu kumpulkan ke petugas di Kantor Kelurahan atau Kantor Kecamatan setempat.
Langkah 5: Menunggu Proses
Setelah menyerahkan persyaratan, kamu harus menunggu proses pembuatan KK baru selesai. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat KK baru dapat bervariasi tergantung dari jumlah permohonan dan kondisi kantor setempat.
Langkah 6: Mengambil KK Baru
Setelah proses pembuatan KK baru selesai, kamu dapat mengambil KK baru di Kantor Kelurahan atau Kantor Kecamatan setempat. Pastikan kamu membawa tanda pengenal dan bukti pengambilan KK lama.
3. FAQ
1. Apakah harus membuat KK baru setelah menikah?
Ya, KK harus diperbarui setelah menikah karena data keluarga kamu sudah berubah.
2. Apa saja persyaratan untuk membuat KK baru setelah menikah?
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat KK baru antara lain surat nikah asli yang sudah dilegalisir, KTP suami istri yang masih berlaku, dan KK lama suami istri.
3. Apa yang harus dilakukan jika KK lama hilang atau rusak?
Kamu dapat mengurus penggantian KK terlebih dahulu sebelum membuat KK baru di Kantor Kelurahan setempat.
4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat KK baru?
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat KK baru dapat bervariasi tergantung dari jumlah permohonan dan kondisi kantor setempat.
5. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan data pada KK baru?
Jika terjadi kesalahan data pada KK baru, kamu dapat mengurus perbaikan data di Kantor Kelurahan setempat.
Sekian panduan cara membuat KK baru setelah menikah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang sedang membutuhkan. Jangan lupa untuk selalu memperbarui dokumen-dokumen penting lainnya seperti KTP dan akta nikah.