Hello Kawan Mastah! Sudahkah kalian memiliki kartu keluarga (KK)? KK merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. KK menjadi bukti bahwa kita merupakan bagian dari suatu keluarga dan juga bisa menjadi syarat untuk mendapatkan berbagai layanan publik. Namun, tidak semua orang tahu cara membuatnya. Oleh karena itu, pada artikel kali ini, kita akan membahas secara lengkap cara membuat KK. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!
Persiapan Dokumen
Sebelum membuat KK, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
Dokumen |
Jumlah |
---|---|
Akta Kelahiran |
1 set |
KTP |
1 set |
Surat Nikah |
1 set (bagi yang sudah menikah) |
Surat Keterangan Pindah (SKP) |
1 set (bagi yang pindah dari daerah lain) |
Jumlah dokumen yang harus disiapkan bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan di daerah masing-masing. Pastikan untuk mengecek kebijakan di daerah tempat tinggal Kawan Mastah.
Dalam menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan dokumen tersebut masih berlaku dan tidak melebihi batas masa berlakunya. Kedua, jika dokumen tersebut rusak atau hilang, segera urus pengganti dokumennya sebelum ke proses pembuatan KK.
Jika dokumen-dokumen sudah siap, Kawan Mastah bisa melanjutkan ke proses selanjutnya, yaitu pengajuan pembuatan KK.
Pengajuan Pembuatan KK
Untuk membuat KK, Kawan Mastah harus mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah tempat tinggalnya. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan pembuatan KK:
Langkah 1: Mengisi Formulir
Kunjungi kantor Disdukcapil dan minta formulir permohonan pembuatan KK. Formulir tersebut harus diisi dengan data yang benar dan jelas. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan pada formulir tersebut. Setelah selesai mengisi, serahkan formulir tersebut ke petugas yang bertugas.
Langkah 2: Verifikasi Data
Setelah formulir diterima, petugas akan melakukan verifikasi data yang ada pada formulir. Pastikan data yang dimasukkan pada formulir sama dengan data yang tertera pada dokumen persiapan sebelumnya. Jika ada kesalahan, petugas akan memberitahukan dan meminta untuk memperbaiki.
Langkah 3: Foto dan Sidik Jari
Jika formulir sudah divalidasi, Kawan Mastah akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Pastikan untuk berpenampilan rapi dan tidak memakai aksesori yang berlebihan pada saat pengambilan foto.
Langkah 4: Tunggu Proses Pembuatan
Setelah semua proses verifikasi selesai, Kawan Mastah hanya perlu menunggu proses pembuatan KK selesai. Lama proses pembuatan bisa bervariasi tergantung tingkat keramaian di kantor Disdukcapil.
Langkah 5: Ambil KK
Jika KK sudah jadi, Kawan Mastah akan dihubungi oleh petugas untuk mengambil KK tersebut di kantor Disdukcapil. Pastikan membawa KTP atau dokumen pengenal lainnya saat mengambil KK.
FAQ
1. Apa saja syarat membuat KK?
Syarat membuat KK adalah memiliki dokumen persiapan seperti akta kelahiran, KTP, surat nikah (bagi yang sudah menikah), dan surat keterangan pindah (bagi yang pindah dari daerah lain).
2. Berapa lama proses pembuatan KK?
Lama proses pembuatan KK bisa bervariasi tergantung tingkat keramaian di kantor Disdukcapil. Namun, umumnya proses pembuatan KK memakan waktu sekitar 7-10 hari kerja.
3. Apakah KK bisa digunakan sebagai dokumen identitas?
Tidak. KK bukan merupakan dokumen identitas seperti KTP atau paspor, namun juga memiliki kepentingan penting sebagai bukti bahwa seseorang merupakan bagian dari suatu keluarga.
4. Apa yang harus dilakukan jika KK hilang/rusak?
Jika KK hilang/rusak, segera urus pengganti KK di kantor Disdukcapil. Pastikan untuk membawa dokumen persiapan seperti akta kelahiran dan KTP.
5. Berapa biaya pembuatan KK?
Biaya pembuatan KK bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan di daerah masing-masing. Namun, umumnya biaya pembuatan KK tidak terlalu mahal.
Ringkasan
Demikianlah cara membuat KK yang bisa diikuti oleh Kawan Mastah. Persiapkan dokumen persiapan dengan baik dan jangan lupa mengikuti langkah-langkah pengajuan pembuatan KK dengan benar. Jika masih ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kantor Disdukcapil tempat Kawan Mastah tinggal. Semoga artikel ini bermanfaat!