CARA LEGALISIR IJAZAH

Halo Kawan Mastah! Apakah kamu sudah memiliki ijazah tapi belum tahu cara untuk melegalisir ijazahmu? Jangan khawatir, di artikel ini kami akan membahas secara lengkap tentang cara melegalisir ijazah dengan mudah. Simak baik-baik ya!

Apa itu Legalisasi Ijazah?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara melegalisir ijazah, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu legalisasi ijazah. Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen oleh otoritas yang berwenang. Dalam hal ini, legalisasi ijazah adalah proses pengesahan bahwa ijazah yang dimiliki oleh seseorang telah sah dan diakui oleh lembaga yang berwenang.

Proses legalisasi bertujuan untuk memastikan bahwa ijazah yang dimiliki oleh seseorang benar-benar sah dan diakui oleh lembaga yang berwenang. Dengan legalisasi, ijazah tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau bahkan berhijrah ke luar negeri.

Kenapa Ijazah Perlu Dilakukan Legalisasi?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara melegalisir ijazah, mari kita pahami terlebih dahulu mengapa ijazah perlu dilakukan legalisasi. Legalisasi ijazah sangat penting dilakukan karena:

Alasan
Penjelasan
Agar diakui oleh lembaga yang berwenang
Dengan legalisasi, ijazah akan diakui oleh lembaga yang berwenang sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Untuk melamar pekerjaan
Banyak perusahaan yang mensyaratkan ijazah yang sah dan diakui oleh lembaga yang berwenang.
Untuk melanjutkan studi
Banyak perguruan tinggi yang mensyaratkan ijazah yang sah dan diakui oleh lembaga yang berwenang untuk dapat melanjutkan studi.
Untuk berhijrah ke luar negeri
Banyak negara yang mensyaratkan ijazah yang sah dan diakui oleh lembaga yang berwenang untuk dapat bekerja atau melanjutkan studi di negara tersebut.

Bagaimana Cara Melakukan Legalisasi Ijazah?

Untuk melakukan legalisasi ijazah, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Berikut adalah tahapan-tahapan tersebut:

Tahap 1: Legalisasi di Kampus

Langkah pertama dalam proses legalisasi ijazah adalah melakukan legalisasi di kampus. Untuk melakukan legalisasi di kampus, kamu harus melengkapi persyaratan-persyaratan berikut:

1. Fotokopi ijazah yang ingin dilakukan legalisasi

2. Fotokopi transkrip nilai

3. Fotokopi KTP

4. Surat permohonan legalisasi ijazah

Setelah kamu melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut, kamu dapat mengajukan permohonan legalisasi ijazah ke bagian legalisasi kampus.

Proses legalisasi di kampus biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Setelah proses legalisasi selesai, kamu akan mendapatkan stempel dan tanda tangan dari pihak kampus yang menandakan bahwa ijazahmu telah sah dan diakui oleh lembaga tersebut.

Tahap 2: Legalisasi di Dinas Pendidikan

Setelah melakukan legalisasi di kampus, langkah selanjutnya adalah melakukan legalisasi di dinas pendidikan. Untuk melakukan legalisasi di dinas pendidikan, kamu harus melengkapi persyaratan-persyaratan berikut:

1. Fotokopi ijazah yang sudah dilakukan legalisasi oleh kampus

2. Fotokopi surat keterangan lulus

3. Surat permohonan legalisasi ijazah

Setelah kamu melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut, kamu dapat mengajukan permohonan legalisasi ijazah ke bagian legalisasi dinas pendidikan.

Proses legalisasi di dinas pendidikan biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Setelah proses legalisasi selesai, kamu akan mendapatkan stempel dan tanda tangan dari pihak dinas pendidikan yang menandakan bahwa ijazahmu telah sah dan diakui oleh lembaga tersebut.

Tahap 3: Legalisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Setelah melakukan legalisasi di dinas pendidikan, langkah selanjutnya adalah melakukan legalisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk melakukan legalisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kamu harus melengkapi persyaratan-persyaratan berikut:

1. Fotokopi ijazah yang sudah dilakukan legalisasi oleh kampus dan dinas pendidikan

2. Fotokopi surat keterangan lulus

3. Fotokopi KTP

4. Surat permohonan legalisasi ijazah

Setelah kamu melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut, kamu dapat mengajukan permohonan legalisasi ijazah ke bagian legalisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Proses legalisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Setelah proses legalisasi selesai, kamu akan mendapatkan stempel dan tanda tangan dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menandakan bahwa ijazahmu telah sah dan diakui oleh lembaga tersebut.

FAQ Legalisasi Ijazah

1. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk melakukan legalisasi ijazah?

Proses legalisasi ijazah biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu di setiap tahapannya.

2. Berapa biaya yang diperlukan untuk melakukan legalisasi ijazah?

Biaya untuk melakukan legalisasi ijazah bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing institusi. Namun, secara umum biaya untuk melakukan legalisasi ijazah di kampus biasanya sekitar Rp 50.000 – Rp 100.000, di dinas pendidikan sekitar Rp 100.000 – Rp 200.000, dan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekitar Rp 200.000 – Rp 500.000.

3. Apa saja dokumen yang harus disertakan untuk melakukan legalisasi ijazah?

Dokumen yang harus disertakan untuk melakukan legalisasi ijazah antara lain fotokopi ijazah, fotokopi transkrip nilai, fotokopi KTP, surat permohonan legalisasi ijazah, dan surat keterangan lulus.

4. Apa keuntungan melakukan legalisasi ijazah?

Dengan melakukan legalisasi ijazah, ijazah yang dimiliki akan diakui oleh lembaga yang berwenang dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau bahkan berhijrah ke luar negeri.

5. Apakah legalisasi ijazah dapat dilakukan secara online?

Saat ini, masih belum ada sistem legalisasi ijazah secara online. Namun, kamu dapat mengajukan permohonan legalisasi ijazah melalui email atau sistem online yang disediakan oleh institusi yang bersangkutan pada masa pandemi COVID-19 ini.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai cara melegalisir ijazah. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu yang sedang merencanakan untuk melegalisir ijazahmu. Terima kasih telah membaca artikel ini, Kawan Mastah!

CARA LEGALISIR IJAZAH