Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil

Hello Kawan Mastah! Apakah kamu salah satu dari mereka yang memiliki penghasilan tetap setiap bulannya? Jika ya, maka kamu harus tahu tentang SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pribadi. Nah, dalam artikel ini kita akan membahas cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi dengan status nihil. Yuk, simak bersama!

Apa itu SPT Tahunan Pribadi?

Sebelum membahas cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu apa itu SPT Tahunan Pribadi. SPT Tahunan Pribadi adalah surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak setiap tahunnya dan harus dilaporkan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan, baik itu secara tetap maupun tidak tetap. SPT Tahunan Pribadi berisi tentang penghasilan dan pungutan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun terakhir.

Siapa yang Wajib Menyampaikan SPT Tahunan Pribadi?

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, setiap Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan harus menyampaikan SPT Tahunan Pribadi. Penghasilan yang dimaksud meliputi:

  • Penghasilan dari pekerjaan
  • Penghasilan dari usaha
  • Penghasilan dari investasi
  • Penghasilan dari harta

Jika kamu merupakan seorang karyawan atau pengusaha, maka kamu termasuk dalam golongan Wajib Pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan Pribadi. Namun, jika kamu tidak memiliki penghasilan, maka kamu tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan Pribadi. Terkecuali bila kamu telah mendaftar sebagai Wajib Pajak dengan status penghasilan nihil.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil

Bagi kamu yang telah mendaftar sebagai Wajib Pajak dengan status penghasilan nihil, maka kamu tetap harus menyampaikan SPT Tahunan Pribadi. Berikut adalah cara melapor SPT Tahunan Pribadi dengan status nihil:

1. Kunjungi Situs e-Filing

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunjungi situs e-Filing https://www.pajak.go.id/ di browser yang kamu gunakan. Pastikan kamu sudah memiliki akun e-Filing. Jika belum, kamu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

2. Login ke Akun e-Filing

Setelah berhasil mendaftar, selanjutnya kamu harus login ke akun e-Filing. Klik tombol Login pada tampilan awal e-Filing dan masukkan email serta password yang telah kamu daftarkan sebelumnya.

3. Pilih Menu Lapor SPT Tahunan

Setelah berhasil login, kamu akan diarahkan ke halaman utama e-Filing. Pilih menu Lapor SPT Tahunan untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi.

4. Isi Formulir SPT Tahunan Pribadi

Jika kamu sudah berada di halaman Lapor SPT Tahunan, pilih periode tahun pajak yang ingin kamu laporkan. Setelah itu, pilih jenis form SPT Tahunan Pribadi dan pilih status nihil.

Isi formulir SPT Tahunan Pribadi sesuai dengan data pribadi dan penghasilan yang kamu miliki. Pastikan data yang kamu masukkan sudah benar dan sesuai.

5. Submit dan Tunggu Konfirmasi

Setelah mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi dengan lengkap dan benar, klik tombol submit untuk mengirimkan laporan SPT Tahunan Pribadi. Tunggu hingga muncul pesan konfirmasi bahwa laporan kamu sudah disetujui.

Tabel Perhitungan Pajak

Sebelum mengirimkan laporan SPT Tahunan Pribadi dengan status nihil, kamu harus menghitung pajak yang harus dibayarkan. Berikut adalah tabel perhitungan pajak yang harus kamu ketahui:

Range Penghasilan
Pajak
Dibawah Rp. 50.000.000
0%
Diatas Rp. 50.000.000 s/d Rp. 250.000.000
5%
Diatas Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000
15%
Diatas Rp. 500.000.000 s/d Rp. 1.000.000.000
25%
Diatas Rp. 1.000.000.000
30%

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan Pribadi?

SPT Tahunan Pribadi adalah surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak setiap tahunnya dan harus dilaporkan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan, baik itu secara tetap maupun tidak tetap. SPT Tahunan Pribadi berisi tentang penghasilan dan pungutan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun terakhir.

2. Siapa saja yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Pribadi?

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, setiap Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan harus menyampaikan SPT Tahunan Pribadi. Penghasilan yang dimaksud meliputi penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasi, dan harta.

3. Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi dengan status nihil?

Cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi dengan status nihil sangat mudah. Kamu hanya perlu mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online melalui situs e-Filing dan memilih status nihil pada jenis form SPT Tahunan Pribadi yang ingin kamu laporkan.

4. Bagaimana cara menghitung pajak yang harus dibayarkan?

Untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan, kamu dapat menggunakan tabel perhitungan pajak yang tersedia pada situs Direktorat Jenderal Pajak atau dengan menggunakan aplikasi Sistem Perhitungan Elektronik (SPE). Tabel perhitungan pajak menampilkan besaran pajak yang harus dibayar sesuai dengan range penghasilan.

5. Apa saja yang harus disiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan Pribadi?

Sebelum melaporkan SPT Tahunan Pribadi, pastikan kamu telah memiliki akun e-Filing dan telah memiliki data pribadi dan penghasilan yang lengkap. Periksa juga status penghasilan kamu apakah sudah nihil atau belum.

Sekian informasi tentang cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi dengan status nihil. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang sedang membutuhkan informasi mengenai SPT Tahunan Pribadi. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan dan kewajiban sebagai Wajib Pajak. Terima kasih sudah membaca, Kawan Mastah!

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil