Halo Kawan Mastah, apakah kamu sudah tahu bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi? SPT Tahunan Pribadi adalah salah satu kewajiban bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan. Yuk, simak langkah-langkahnya di bawah ini!
Persiapan SPT Tahunan Pribadi
Sebelum melaporkan SPT Tahunan Pribadi, ada beberapa persiapan yang harus kamu lakukan terlebih dahulu:
- Membuat daftar penghasilan
- Membuat daftar pengurang pajak
- Menghitung penghasilan neto
- Membuat daftar harta dan utang
- Membuat daftar pengeluaran yang dapat dikurangkan
Setelah persiapan selesai, kamu bisa lanjut ke langkah selanjutnya.
Mengisi Formulir SPT Tahunan Pribadi
Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi. Formulir ini bisa diunduh di website Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah panduan mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi:
Identitas
Pada bagian identitas, kamu perlu mengisi:
- Nama lengkap
- Nomor NPWP
- Alamat lengkap
- Status pernikahan
- Jumlah tanggungan
Selanjutnya, kamu bisa lanjut ke bagian penghasilan.
Penghasilan
Pada bagian penghasilan, kamu perlu mengisi:
- Penghasilan dari pekerjaan
- Penghasilan dari usaha
- Penghasilan lainnya
- Penghasilan neto
Jenis Penghasilan |
Jumlah |
---|---|
Penghasilan dari pekerjaan |
Rp 20.000.000 |
Penghasilan dari usaha |
Rp 5.000.000 |
Penghasilan lainnya |
Rp 2.000.000 |
Penghasilan neto |
Rp 23.000.000 |
Selanjutnya, kamu bisa lanjut ke bagian pengurang pajak.
Pengurang Pajak
Pada bagian pengurang pajak, kamu perlu mengisi:
- Pengurang pajak dari pekerjaan
- Pengurang pajak dari usaha
- Pengurang pajak lainnya
- Total pengurang pajak
Selanjutnya, kamu bisa lanjut ke bagian harta dan utang.
Harta dan Utang
Pada bagian harta dan utang, kamu perlu mengisi:
- Daftar harta yang dimiliki
- Daftar utang yang dimiliki
- Total nilai harta dan utang
Selanjutnya, kamu bisa lanjut ke bagian pengeluaran.
Pengeluaran
Pada bagian pengeluaran, kamu perlu mengisi:
- Pengeluaran keluarga yang dapat dikurangkan
- Pengeluaran kesehatan yang dapat dikurangkan
- Pengeluaran pendidikan yang dapat dikurangkan
- Pengeluaran donasi yang dapat dikurangkan
- Total pengeluaran yang dapat dikurangkan
Setelah formulir diisi, jangan lupa untuk mengecek kembali dan melakukan koreksi jika ada kesalahan.
Melaporkan SPT Tahunan Pribadi
Setelah formulir SPT Tahunan Pribadi diisi dengan benar, selanjutnya adalah melaporkannya ke Kantor Pajak terdekat atau bisa melalui aplikasi e-Filing. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong PPh 21, 22, atau 23 dan faktur pajak yang diterima atau dikeluarkan.
FAQ
1. Apa itu SPT Tahunan Pribadi?
SPT Tahunan Pribadi adalah salah satu kewajiban bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dalam satu tahun pajak.
2. Kapan batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi?
Batas waktu melaporkan SPT Tahunan Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahun.
3. Apa saja persiapan yang harus dilakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan Pribadi?
Beberapa persiapan yang harus dilakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan Pribadi antara lain membuat daftar penghasilan, membuat daftar pengurang pajak, menghitung penghasilan neto, membuat daftar harta dan utang, dan membuat daftar pengeluaran yang dapat dikurangkan.
4. Apa saja yang harus diisi pada formulir SPT Tahunan Pribadi?
Pada formulir SPT Tahunan Pribadi harus diisi identitas, penghasilan, pengurang pajak, harta dan utang, dan pengeluaran.
5. Apa saja dokumen pendukung yang harus disiapkan saat melaporkan SPT Tahunan Pribadi?
Dokumen pendukung yang harus disiapkan saat melaporkan SPT Tahunan Pribadi antara lain bukti potong PPh 21, 22, atau 23 dan faktur pajak yang diterima atau dikeluarkan.