Salam hangat untuk Kawan Mastah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai bagaimana cara menghitung PPN atau pajak nilai tambah. Untuk para pemilik usaha, pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah ini. PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa. Baiklah, langsung saja kita mulai pembahasan kali ini.
Pengertian PPN
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara menghitung PPN, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian dari PPN itu sendiri. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa. Pajak ini dikenakan oleh pemerintah guna meningkatkan penerimaan negara.
PPN harus dibayar oleh setiap orang atau badan yang menjual barang atau jasa. Namun, untuk beberapa jenis barang tertentu, PPN dapat dibebaskan atau ditanggung oleh pemerintah.
Objek Pajak PPN
Objek pajak PPN mencakup barang dan jasa yang diperdagangkan di Indonesia. Namun, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Berikut adalah beberapa objek pajak PPN:
No. |
Objek Pajak |
Persentase PPN |
---|---|---|
1 |
Barang yang dikenakan PPN |
10% |
2 |
Jasa yang dikenakan PPN |
10% |
3 |
Barang yang tidak dikenakan PPN |
0% |
4 |
Jasa yang tidak dikenakan PPN |
0% |
Cara Menghitung PPN
Setelah memahami pengertian dari PPN, selanjutnya kita akan membahas mengenai cara menghitung PPN. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghitung PPN, yaitu:
1. Menghitung PPN dari Harga Jual
Cara ini merupakan cara yang paling umum digunakan dalam menghitung PPN. Pada dasarnya, cara ini dilakukan dengan menghitung PPN dari harga jual barang atau jasa yang ditawarkan. Untuk menghitung PPN dari harga jual, kita dapat menggunakan rumus berikut:
PPN = Harga Jual x Persentase PPN
Contoh:
Kita memiliki sebuah barang dengan harga jual sebesar Rp 100.000,-. Persentase PPN untuk barang tersebut adalah 10%. Maka, cara menghitung PPN dari harga jual adalah sebagai berikut:
PPN = Rp 100.000,- x 10%
PPN = Rp 10.000,-
Jadi, PPN yang harus dibayar adalah sebesar Rp 10.000,-
2. Menghitung PPN dari Harga Pokok Penjualan
Cara kedua adalah dengan menghitung PPN dari Harga Pokok Penjualan atau HPP. HPP merupakan harga yang harus dikeluarkan oleh penjual dalam memproduksi atau membeli barang yang akan dijual. Cara menghitung PPN dari HPP adalah sebagai berikut:
PPN = (HPP x Persentase PPN) / 100
Contoh:
Kita memiliki sebuah barang dengan HPP sebesar Rp 80.000,-. Persentase PPN untuk barang tersebut adalah 10%. Maka, cara menghitung PPN dari HPP adalah sebagai berikut:
PPN = (Rp 80.000,- x 10%) / 100
PPN = Rp 8.000,-
Jadi, PPN yang harus dibayar adalah sebesar Rp 8.000,-
Kapan PPN Dibayarkan?
Setelah memahami cara menghitung PPN, selanjutnya kita akan membahas mengenai kapan PPN harus dibayarkan. PPN harus dibayarkan oleh penjual pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa. PPN harus disetorkan ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak pada setiap akhir bulan. Penjual harus menyampaikan SPT Masa PPN untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran PPN selama 1 bulan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Siapa yang harus membayar PPN?
PPN harus dibayar oleh setiap orang atau badan yang menjual barang atau jasa.
2. Berapa persentase PPN?
Persentase PPN adalah sebesar 10% dari harga jual atau harga pokok penjualan.
3. Apakah semua barang dan jasa dikenakan PPN?
Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Ada beberapa barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN.
4. Kapan PPN harus dibayarkan?
PPN harus dibayarkan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa. PPN harus disetorkan ke KPP pada setiap akhir bulan.
5. Apa yang harus dilakukan jika PPN terlambat dibayarkan?
Jika PPN terlambat dibayarkan, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga dan denda oleh pihak pajak.
Demikianlah pembahasan mengenai cara menghitung PPN. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Kawan Mastah yang membutuhkan informasi mengenai PPN. Terima kasih telah membaca sampai selesai.