Cara Hitung BPHTB: Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah

Halo Kawan Mastah! Apakah kamu sedang bingung dengan cara menghitung BPHTB? Tenang saja, dalam artikel ini kita akan membahas secara rinci bagaimana cara menghitung BPHTB dengan mudah dan akurat. BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik baru atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini diberlakukan oleh pemerintah untuk memperoleh pendapatan negara. Nah, untuk kamu yang ingin tahu mengenai cara menghitung BPHTB, simak artikel ini sampai selesai ya!

1. Apa Itu BPHTB?

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli baru atas pembelian tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dikenakan oleh pemerintah sebagai sumber pendapatan negara. BPHTB diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pajak BPHTB diberlakukan pada saat terjadinya peralihan hak properti atau surat yang terkait dengan properti dari pihak satu ke pihak lainnya. Pembayaran BPHTB harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal berita acara serah terima (BAST) diserahkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BPHTB dihitung berdasarkan harga transaksi atau nilai jual objek perolehan dan tarif yang diberlakukan oleh pemerintah setiap tahunnya. Tarif pajak yang diberlakukan berbeda-beda tergantung pada luas atau harga jual objek perolehan. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui cara menghitung BPHTB agar bisa membayar pajak dengan benar dan tepat waktu. Yuk, kita lanjut ke poin selanjutnya!

2. Bagaimana Cara Menghitung BPHTB?

Untuk menghitung BPHTB, kamu harus mengetahui beberapa faktor utama yang mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan. Faktor-faktor tersebut antara lain:

  1. Harga transaksi atau nilai jual objek perolehan
  2. Luas atau harga jual tanah
  3. Tarif pajak BPHTB yang berlaku

Setelah mengetahui faktor-faktor tersebut, kamu bisa menghitung BPHTB dengan rumus sebagai berikut:

BPHTB = Harga Transaksi x Tarif Pajak BPHTB

Dalam rumus tersebut, harga transaksi atau nilai jual objek perolehan dihitung berdasarkan harga yang disepakati oleh pembeli dan penjual. Sedangkan, tarif pajak BPHTB yang berlaku diatur dalam peraturan pemerintah setiap tahunnya dan berbeda-beda tergantung pada luas atau harga jual objek perolehan.

Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat contoh perhitungan BPHTB pada tabel berikut:

No
Uraian
Data
Perhitungan
1
Harga Transaksi
Rp 1.500.000.000
2
Nilai Jual Tanah
Rp 750.000.000
3
Nilai Jual Bangunan
Rp 750.000.000
4
PPnBM
Rp 75.000.000
Nilai Perhitungan
Rp 1.425.000.000
(1) – (4)
6
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Rp 1.125.000.000
(2) + (3) – (4)
7
Objek Pajak BPHTB
Rp 1.500.000.000
(1) + (6)
8
Tarif Pajak
5%
9
BPHTB yang harus dibayarkan
Rp 75.000.000
(7) x (8)

Dalam contoh perhitungan di atas, harga transaksi sebesar Rp 1.500.000.000 dengan nilai jual tanah dan bangunan masing-masing sebesar Rp 750.000.000. Selain itu, terdapat juga PPnBM sebesar Rp 75.000.000. Dengan menggunakan rumus BPHTB, maka nilai BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp 75.000.000 atau 5% dari nilai objek pajak BPHTB.

3. Apa Saja Objek Pajak BPHTB?

Objek pajak BPHTB meliputi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik itu dalam bentuk jual beli, wasiat, hibah, tukar-menukar, atau bentuk peralihan hak lainnya. Peralihan hak tersebut harus dilakukan secara sah dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

BPHTB juga diberlakukan pada peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari warisan atau peninggalan pewaris. Selain itu, BPHTB juga diberlakukan pada peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi akibat putusan pengadilan.

4. Apa Saja Pengecualian dalam Pajak BPHTB?

Meskipun BPHTB merupakan pajak yang sangat penting untuk negara, terdapat beberapa objek perolehan yang dikecualikan dari pungutan BPHTB. Beberapa objek perolehan yang dikecualikan dari BPHTB adalah sebagai berikut:

  1. Warisan atau peninggalan pewaris
  2. Peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan antar anggota keluarga dalam garis lurus
  3. Pemberian hadiah dari orang tua kepada anak
  4. Peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan antar instansi pemerintah
  5. Peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan antar yayasan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM)

Itulah beberapa objek perolehan yang dikecualikan dari pungutan BPHTB. Namun, kamu harus memastikan bahwa objek perolehan yang kamu dapatkan memang dikecualikan dari BPHTB berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.

5. Bagaimana Cara Membayar BPHTB?

Setelah mengetahui cara menghitung BPHTB, kamu juga perlu tahu bagaimana cara membayar BPHTB agar tidak terkena sanksi atau denda dari pemerintah. Berikut ini adalah panduan cara membayar BPHTB:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat pernyataan pengalihan hak dan BAST
  2. Periksa nilai BPHTB yang harus dibayarkan berdasarkan perhitungan yang telah kamu lakukan sebelumnya
  3. Pergi ke kantor BPHTB terdekat atau melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah untuk melakukan pembayaran BPHTB
  4. Lakukan pembayaran BPHTB sesuai nilai yang harus dibayarkan dan peraturan yang berlaku
  5. Simpan bukti pembayaran BPHTB sebagai bukti bahwa kamu telah membayar pajak tersebut

Itu dia cara membayar BPHTB yang benar dan tepat waktu. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan memeriksa nilai pajak yang harus dibayarkan sebelum melakukan pembayaran agar tidak terkena sanksi atau denda dari pemerintah.

6. Kesimpulan

Mengetahui cara menghitung BPHTB sangat penting bagi kamu yang ingin membeli atau menjual tanah dan/atau bangunan. Dengan mengetahui cara menghitung BPHTB, kamu bisa membayar pajak dengan benar dan tepat waktu. Selain itu, kamu juga harus memastikan bahwa objek perolehan yang kamu dapatkan bukan termasuk dalam daftar objek perolehan yang dikecualikan dari pungutan BPHTB. Jangan lupa untuk membayar BPHTB sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa kamu telah membayar pajak tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Kawan Mastah!

FAQ

1. Apakah BPHTB Wajib Dibayar?

Ya, BPHTB merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh pembeli baru atas pembelian tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dikenakan oleh pemerintah sebagai sumber pendapatan negara.

2. Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar BPHTB?

Jika kamu tidak membayar BPHTB, kamu bisa terkena sanksi atau denda dari pemerintah. Sanksi atau denda tersebut bisa berupa pembayaran bunga atas keterlambatan pembayaran, pembayaran denda, atau bahkan penundaan sertifikat tanah.

3. Apa Saja Objek Pajak BPHTB?

Objek pajak BPHTB meliputi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik itu dalam bentuk jual beli, wasiat, hibah, tukar-menukar, atau bentuk peralihan hak lainnya. Peralihan hak tersebut harus dilakukan secara sah dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

4. Bagaimana Cara Menghitung BPHTB?

BPHTB dihitung berdasarkan harga transaksi atau nilai jual objek perolehan dan tarif yang diberlakukan oleh pemerintah setiap tahunnya. Tarif pajak yang diberlakukan berbeda-beda tergantung pada luas atau harga jual objek perolehan. Untuk menghitung BPHTB, kamu bisa menggunakan rumus BPHTB: BPHTB = Harga Transaksi x Tarif Pajak BPHTB.

5. Apa Saja Pengecualian dalam Pajak BPHTB?

Beberapa objek perolehan yang dikecualikan dari pungutan BPHTB adalah warisan atau peninggalan pewaris, peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan antar anggota keluarga dalam garis lurus, pemberian hadiah dari orang tua kepada anak, peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan antar instansi pemerintah, dan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan antar yayasan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Cara Hitung BPHTB: Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah