Cara Dapat Kartu Vaksin untuk Kawan Mastah

Halo Kawan Mastah! Pandemi COVID-19 masih berlangsung di Indonesia dan di seluruh dunia. Meskipun vaksin telah tersedia, masih banyak orang yang belum mendapatkan kartu vaksin. Nah, pada artikel ini, saya akan memberikan penjelasan lengkap tentang cara mendapatkan kartu vaksin di Indonesia. Simak terus artikel ini ya!

Apa itu Kartu Vaksin?

Sebelum kita membahas tentang cara mendapatkan kartu vaksin, mari kita bahas terlebih dahulu tentang apa itu kartu vaksin. Kartu vaksin adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang telah divaksinasi. Kartu vaksin biasanya berisi informasi tentang jenis vaksin yang diterima, tanggal vaksinasi, dan identitas seseorang yang divaksinasi.

Kartu vaksin sangat penting saat ini karena beberapa negara dan perusahaan mewajibkan seseorang untuk menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat untuk masuk ke negara atau mendapatkan pekerjaan.

Jenis Vaksin yang Tersedia di Indonesia

Saat ini terdapat beberapa jenis vaksin COVID-19 yang telah disetujui untuk digunakan di Indonesia, yaitu:

Jenis Vaksin
Negara Asal
Sinovac
China
AstraZeneca
Inggris-Swedia
Moderna
Amerika Serikat

Saat ini, vaksin Sinovac merupakan jenis vaksin yang paling banyak tersedia di Indonesia.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Vaksinasi di Indonesia?

Menurut pemerintah Indonesia, sasaran vaksinasi COVID-19 adalah seluruh penduduk yang ada di Indonesia. Namun, pada tahap awal vaksinasi, pemerintah menetapkan prioritas kepada orang-orang yang berada di kategori tertentu, yaitu:

  • Tenaga kesehatan
  • Anggota TNI/Polri
  • Pegawai negeri sipil
  • Lansia (60 tahun ke atas)
  • Orang dengan penyakit komorbid

Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan adalah kelompok pertama yang mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Hal ini dikarenakan mereka berada di garis depan untuk menangani pasien COVID-19 dan berisiko tinggi terpapar virus tersebut. Tenaga kesehatan meliputi dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di rumah sakit atau puskesmas.

Untuk mendapatkan vaksinasi, tenaga kesehatan harus mendaftar melalui link yang telah disediakan oleh pemerintah atau melalui koordinator vaksinasi di tempat kerja.

Anggota TNI/Polri

Anggota TNI/Polri adalah kelompok kedua yang mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Hal ini dikarenakan mereka juga berisiko tinggi terpapar virus COVID-19 dalam menjalankan tugas mereka.

Anggota TNI/Polri dapat mendapatkan vaksinasi melalui unit kesehatan di dinas/kesatuan masing-masing atau melalui koordinator vaksinasi di tempat kerja.

Pegawai Negeri Sipil

Pegawai negeri sipil (PNS) adalah kelompok ketiga yang mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. PNS meliputi pejabat struktural, fungsional, dan non-pns yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Untuk mendapatkan vaksinasi, PNS harus mendaftar melalui link yang telah disediakan oleh pemerintah atau melalui koordinator vaksinasi di tempat kerja.

Lansia (60 Tahun Ke Atas)

Lansia adalah kelompok keempat yang mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Lansia berisiko lebih tinggi mengalami komplikasi dan kematian akibat COVID-19. Oleh karena itu, vaksinasi sangat penting untuk melindungi mereka dari virus tersebut.

Untuk mendapatkan vaksinasi, lansia dapat mendaftar melalui link yang telah disediakan oleh pemerintah atau dapat datang langsung ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat.

Orang dengan Penyakit Komorbid

Orang dengan penyakit komorbid adalah kelompok kelima yang mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Penyakit komorbid adalah penyakit lain yang diderita oleh seseorang selain COVID-19, seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung.

Orang dengan penyakit komorbid harus memiliki surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa mereka memiliki penyakit tersebut. Keterangan dari dokter ini diperlukan sebagai bukti bahwa mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksinasi. Untuk mendapatkan vaksinasi, mereka dapat mendaftar melalui link yang telah disediakan oleh pemerintah atau dapat datang langsung ke Puskesmas terdekat.

Cara Dapat Kartu Vaksin

Setelah mendapatkan vaksinasi, seseorang akan diberikan kartu vaksin oleh petugas vaksinasi. Namun, jika Anda belum mendapatkan kartu vaksin, Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut untuk mendapatkannya:

Langkah 1: Cek Status Vaksinasi Anda

Untuk mengecek status vaksinasi Anda, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Kesehatan Indonesia (https://www.kemkes.go.id/).

Pada situs web tersebut, klik menu “Vaksinasi” dan pilih opsi “Cek Status Vaksin Anda”. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor identitas Anda (KTP atau paspor) dan tanggal lahir. Setelah itu, akan muncul informasi tentang status vaksinasi Anda.

Langkah 2: Hubungi Puskesmas Terdekat

Jika Anda sudah mendapatkan vaksinasi tetapi belum mendapatkan kartu vaksin, Anda dapat menghubungi Puskesmas terdekat. Berikan informasi tentang vaksinasi yang telah Anda terima dan minta petugas Puskesmas untuk memberikan kartu vaksin kepada Anda.

Langkah 3: Buat Kartu Vaksin Sendiri

Jika Anda belum mendapatkan kartu vaksin dan tidak ingin menunggu terlalu lama, Anda dapat membuat kartu vaksin sendiri. Namun, kartu vaksin yang dibuat sendiri tidak memiliki legalitas yang sama dengan kartu vaksin resmi dari pemerintah.

Untuk membuat kartu vaksin sendiri, Anda dapat mengunduh atau mencetak template kartu vaksin dari internet. Isi template tersebut dengan informasi tentang jenis vaksin yang Anda terima, tanggal vaksinasi, dan identitas Anda.

FAQ Mengenai Kartu Vaksin

1. Apakah kartu vaksin harus dibawa setiap kali bepergian?

Ya, kartu vaksin harus dibawa setiap kali bepergian terutama jika tujuan perjalanan Anda adalah ke luar negeri. Beberapa negara mensyaratkan seseorang untuk menunjukkan kartu vaksin sebagai bukti bahwa dia telah divaksinasi.

2. Apa yang harus dilakukan jika kartu vaksin hilang atau rusak?

Jika kartu vaksin Anda hilang atau rusak, segera hubungi Puskesmas terdekat atau petugas vaksinasi di tempat Anda mendapatkan vaksinasi. Minta petugas untuk mengeluarkan kartu vaksin baru untuk Anda.

3. Apakah kartu vaksin dapat digunakan sebagai bukti untuk masuk ke tempat umum?

Beberapa tempat umum seperti restoran dan tempat wisata mensyaratkan seseorang untuk menunjukkan bukti bahwa dia telah divaksinasi. Namun, kebijakan tersebut berbeda-beda di setiap tempat.

4. Apakah kartu vaksin memiliki masa berlaku tertentu?

Untuk saat ini, pemerintah Indonesia belum menetapkan masa berlaku kartu vaksin COVID-19. Namun, beberapa negara dan perusahaan mensyaratkan kartu vaksin yang masih berlaku dalam jangka waktu tertentu, misalnya 6 bulan atau 1 tahun.

Kesimpulan

Nah, itulah penjelasan lengkap tentang cara mendapatkan kartu vaksin di Indonesia. Jika Anda belum mendapatkan vaksinasi, segera daftar dan jangan lupa untuk membawa kartu vaksin setiap kali bepergian. Stay safe, Kawan Mastah!

Cara Dapat Kartu Vaksin untuk Kawan Mastah