Selamat datang Kawan Mastah! Bisnis kecil atau UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) semakin menjadi populer di Indonesia, terutama di masa pandemi ini. Sudah saatnya kita mengambil langkah ke tahap 3, yaitu melakukan pendaftaran UMKM tahap 3. Di artikel ini, kami akan membahas panduan lengkap cara daftar UMKM tahap 3 untuk Kawan Mastah. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!
Apa itu UMKM Tahap 3?
UMKM Tahap 3 adalah program bantuan dari Pemerintah Indonesia untuk membantu UMKM yang terdampak COVID-19. Program ini memberikan bantuan modal kerja bagi UMKM agar dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi ini. UMKM Tahap 3 memberikan bantuan maksimal Rp. 10 juta per UMKM. Namun, sebelum mendapatkan bantuan ini, UMKM harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Siapa yang Berhak Mendaftar UMKM Tahap 3?
Untuk dapat mendaftar UMKM Tahap 3, UMKM harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Syarat |
Keterangan |
---|---|
Terdaftar sebagai UMKM |
UMKM harus terdaftar di Kemenkop UKM atau Disperindag setempat. |
Memiliki NPWP |
UMKM harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). |
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan |
UMKM harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. |
Terdaftar di Sistem Informasi Layanan Usaha Terpadu (SILUT) |
UMKM harus terdaftar di SILUT yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. |
Jika UMKM Kawan Mastah sudah memenuhi syarat-syarat di atas, maka bisa lanjut ke proses pendaftaran UMKM Tahap 3 berikut!
Proses Pendaftaran UMKM Tahap 3
1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Yang Dibutuhkan
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Kawan Mastah sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP pemilik usaha
- NPWP pemilik usaha
- Akta Pendirian Usaha (APU) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Surat Izin Usaha Mikro Kecil (SIUP)
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Rekening Bank atas nama usaha
2. Buka Website Resmi UMKM Tahap 3
Untuk melakukan pendaftaran UMKM Tahap 3, Kawan Mastah bisa membuka website resmi UMKM Tahap 3 di umkmtahap3.kemenkopukm.go.id.
3. Isi Data Pemilik Usaha dan Usaha
Setelah membuka website resmi, Kawan Mastah harus mengisi data pemilik usaha dan usaha seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, nama usaha, dan tanggal pendirian usaha.
4. Unggah Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah mengisi data, Kawan Mastah harus mengunggah dokumen-dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
5. Verifikasi Data dan Dokumen-Dokumen
Setelah mengunggah dokumen-dokumen, Kawan Mastah akan menerima notifikasi untuk melakukan verifikasi data dan dokumen-dokumen. Di tahap ini, Kawan Mastah harus memastikan semua data dan dokumen-dokumen yang diunggah benar dan sesuai.
6. Tunggu Verifikasi dan Proses Seleksi
Setelah melakukan verifikasi data dan dokumen-dokumen, Kawan Mastah harus menunggu proses verifikasi dan seleksi dari pihak UMKM Tahap 3. Biasanya, proses ini akan memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
7. Terima Bantuan Modal Kerja
Jika proses seleksi berhasil, Kawan Mastah akan menerima bantuan modal kerja UMKM Tahap 3 maksimal Rp. 10 juta.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apakah UMKM Tahap 3 Gratis?
Iya, program UMKM Tahap 3 dari Pemerintah Indonesia adalah gratis.
2. Apa Saja Syarat untuk Mendaftar UMKM Tahap 3?
Syarat untuk mendaftar UMKM Tahap 3 antara lain harus terdaftar sebagai UMKM, memiliki NPWP, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan terdaftar di SILUT.
3. Berapa Lama Proses Seleksi UMKM Tahap 3?
Proses seleksi UMKM Tahap 3 memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
4. Bantuan Modal Kerja UMKM Tahap 3 Maksimal Berapa?
Bantuan modal kerja UMKM Tahap 3 maksimal Rp. 10 juta.
5. Apakah UMKM Tahap 3 Hanya untuk UMKM yang Terdampak COVID-19?
Ya, UMKM Tahap 3 khusus diberikan untuk UMKM yang terdampak COVID-19.
Kesimpulan
Itulah panduan lengkap cara daftar UMKM Tahap 3 untuk Kawan Mastah. Jangan lupa, pastikan UMKM Kawan Mastah sudah memenuhi semua persyaratan sebelum melakukan pendaftaran. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa membantu UMKM Kawan Mastah dalam mengembangkan usahanya. Terima kasih sudah membaca artikel ini!