Hello, Kawan Mastah! Apakah kamu ingin membuat STRP dan bingung bagaimana caranya? Tenang saja, karena dalam artikel ini kita akan membahas langkah-langkah cara daftar STRP dengan mudah dan cepat. STRP atau Sistem Registrasi Tenaga Pengajar merupakan sebuah aplikasi sistematis yang dibuat oleh pemerintah Indonesia sebagai sarana pendaftaran bagi para tenaga pengajar di seluruh Indonesia. Yuk, simak cara daftar STRP berikut ini!
1. Persyaratan umum untuk mendaftar STRP
Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar STRP, antara lain:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki Surat Tanda Registrasi Pendidik (STR) yang masih berlaku.
- Memiliki ijazah sarjana atau diploma serta transkrip nilai yang sudah dilegalisir.
- Memiliki sertifikat kompetensi atau bukti pengalaman mengajar minimal 1 tahun.
Jika Kawan Mastah sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka bisa langsung melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu mendaftar STRP.
2. Langkah-langkah mendaftar STRP
Berikut adalah langkah-langkah cara daftar STRP dengan mudah dan cepat:
A. Buat akun STRP
Langkah pertama adalah membuat akun STRP terlebih dahulu. Kawan Mastah bisa mengunjungi laman https://persis.puspendik.kemdikbud.go.id/, lalu klik tombol “Register” di bagian pojok kanan atas.
No. |
Tahap |
Cara |
---|---|---|
1. |
Isi data diri |
Isi data diri lengkap dan pastikan sudah sesuai dengan KTP atau NIK. |
2. |
Verifikasi email |
Buka email yang didaftarkan dan klik link verifikasi. |
3. |
Login |
Masukkan username dan password yang sudah didaftarkan. |
B. Isi formulir pendaftaran
Setelah berhasil login, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran STRP. Kawan Mastah bisa kembali ke laman utama, lalu klik tombol “Pendaftaran STRP”.
No. |
Tahap |
Cara |
---|---|---|
1. |
Pilih jenis pendidikan |
Pilih jenis pendidikan yang diampu oleh Kawan Mastah. |
2. |
Isi data pendidikan |
Isi data pendidikan lengkap dan pastikan sudah sesuai dengan ijazah dan transkrip nilai. |
3. |
Isi data pengajaran |
Isi data pengajaran lengkap dan pastikan sudah sesuai dengan sertifikat kompetensi atau bukti pengalaman mengajar. |
4. |
Unggah dokumen |
Unggah dokumen yang sudah disiapkan, seperti ijazah, transkrip nilai, sertifikat kompetensi, dan bukti pengalaman mengajar. |
5. |
Verifikasi |
Verifikasi data yang sudah diisi, lalu klik tombol βSimpanβ. |
Jika semua data sudah benar dan lengkap, maka pendaftaran STRP Kawan Mastah sudah selesai. Namun, ada beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh calon pendaftar STRP. Berikut adalah FAQ atau Frequently Asked Questions seputar STRP:
FAQ tentang STRP
1. Apa itu STRP?
STRP atau Sistem Registrasi Tenaga Pengajar adalah aplikasi sistematis yang dibuat oleh pemerintah Indonesia sebagai sarana pendaftaran bagi para tenaga pengajar di seluruh Indonesia.
2. Apa saja persyaratan untuk mendaftar STRP?
Persyaratan umum untuk mendaftar STRP antara lain harus memiliki NIK, STR yang masih berlaku, ijazah sarjana atau diploma serta transkrip nilai yang sudah dilegalisir, serta sertifikat kompetensi atau bukti pengalaman mengajar minimal 1 tahun.
3. Bagaimana cara mendaftar STRP?
Langkah-langkah cara daftar STRP adalah pertama-tama buat akun STRP, lalu isi formulir pendaftaran dengan melengkapi data diri, pendidikan, dan pengajaran, serta unggah dokumen yang telah disiapkan. Setelah data sudah benar dan lengkap, klik tombol “Simpan” untuk mengajukan pendaftaran.
4. Berapa lama proses pendaftaran STRP?
Proses pendaftaran STRP dapat selesai dalam waktu 1-2 minggu setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan benar oleh tim verifikasi.
5. Apa saja manfaat dari memiliki STRP?
Manfaat dari memiliki STRP adalah sebagai bukti legalitas sebagai tenaga pengajar yang telah terdaftar secara resmi oleh pemerintah, serta mempermudah proses pengajuan sertifikasi dan peningkatan kualitas diri sebagai tenaga pengajar.
Sekian artikel tentang cara daftar STRP untuk Kawan Mastah. Semoga bermanfaat dan berhasil mendaftar STRP dengan mudah. Terima kasih sudah membaca!