Cara Daftar Sikap LKPP

Halo, Kawan Mastah! Apa kabar? Bagi kalian yang ingin memperoleh sertifikat kepemilikan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh LKPP, maka kalian harus mengikuti program Sikap LKPP. Program ini sangat penting bagi para pelaku usaha yang ingin menjadi pemasok barang dan jasa di lembaga pemerintah. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara daftar sikap LKPP. Yuk simak!

Persyaratan untuk Mendaftar Sikap LKPP

Sebelum kita membahas langkah-langkah untuk mendaftar Sikap LKPP, ada beberapa persyaratan yang harus kalian penuhi. Adapun persyaratan tersebut adalah:

  1. Mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  2. Terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham)
  3. Mempunyai Surat Keterangan Domisili (SKD)
  4. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Mempunyai Izin Usaha Perdagangan (IUP)

Jika kalian sudah memenuhi semua persyaratan di atas, maka kalian dapat melanjutkan ke langkah-langkah selanjutnya.

Langkah-langkah Mendaftar Sikap LKPP

Langkah 1: Mendaftar di Website Sikap LKPP

Langkah pertama yang harus kalian lakukan adalah mendaftar di website Sikap LKPP. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka halaman website Sikap LKPP
  2. Pilih opsi “Pendaftaran Baru”
  3. Isi data pribadi kalian dengan benar
  4. Setelah selesai mengisi data, klik tombol “Daftar”
  5. Kalian akan mendapatkan notifikasi melalui email untuk langkah selanjutnya

Langkah 2: Melengkapi Dokumen Persyaratan

Setelah berhasil mendaftar di website Sikap LKPP, kalian harus melengkapi dokumen persyaratan untuk dapat mengikuti program. Berikut adalah dokumen yang harus kalian lengkapi:

Nama Dokumen
Keterangan
Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Dokumen yang membuktikan bahwa kalian mempunyai badan usaha
Terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham)
Dokumen yang membuktikan bahwa badan usaha kalian terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Surat Keterangan Domisili (SKD)
Dokumen yang membuktikan bahwa badan usaha kalian memiliki domisili yang jelas
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dokumen yang membuktikan bahwa badan usaha kalian mempunyai NPWP
Izin Usaha Perdagangan (IUP)
Dokumen yang membuktikan bahwa badan usaha kalian mempunyai izin usaha perdagangan

Langkah 3: Verifikasi Dokumen Persyaratan

Setelah dokumen persyaratan kalian lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi dokumen tersebut. Berikut adalah langkah-langkah verifikasi dokumen persyaratan:

  1. Buka halaman website Sikap LKPP
  2. Login dengan menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan
  3. Pilih opsi “Verifikasi Dokumen”
  4. Unggah seluruh dokumen persyaratan yang sudah dilengkapi
  5. Klik tombol “Simpan”
  6. Kalian akan mendapatkan notifikasi melalui email untuk langkah selanjutnya

Langkah 4: Pembayaran dan Pengambilan Sertifikat

Setelah dokumen persyaratan kalian divalidasi oleh tim administrasi Sikap LKPP, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran dan pengambilan sertifikat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka halaman website Sikap LKPP
  2. Login dengan menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan
  3. Pilih opsi “Pembayaran dan Pengambilan Sertifikat”
  4. Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan
  5. Setelah pembayaran berhasil, kalian dapat mengambil sertifikat di kantor LKPP

FAQ

1. Apa itu Sikap LKPP?

Sikap LKPP merupakan program sertifikasi kepemilikan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh LKPP.

2. Apa saja persyaratan untuk mendaftar Sikap LKPP?

Persyaratan untuk mendaftar Sikap LKPP adalah mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU), terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), mempunyai Surat Keterangan Domisili (SKD), mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan mempunyai Izin Usaha Perdagangan (IUP).

3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar Sikap LKPP?

Waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar Sikap LKPP tergantung dari seberapa cepat kalian melengkapi seluruh persyaratan. Biasanya, waktu yang dibutuhkan adalah antara 3-5 hari kerja.

4. Bagaimana cara mengambil sertifikat Sikap LKPP?

Kalian dapat mengambil sertifikat Sikap LKPP di kantor LKPP setelah melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan.

5. Berapa biaya yang diperlukan untuk mendaftar Sikap LKPP?

Biaya yang diperlukan untuk mendaftar Sikap LKPP tergantung dari jenis dan kategori sertifikasi yang ingin kalian ambil. Untuk informasi lebih lanjut, kalian dapat mengunjungi website Sikap LKPP.

Sekian artikel tentang cara daftar Sikap LKPP, semoga bermanfaat untuk kalian semua. Salam sukses!

Cara Daftar Sikap LKPP