Halo Kawan Mastah! Bagaimana kabarmu hari ini? Kali ini saya akan membahas tentang cara daftar online UMKM. Bagi para pengusaha yang ingin memulai bisnisnya, mendaftar online dapat menjadi solusi yang efektif dan efisien. Mari kita simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!
1. Apa Itu UMKM?
UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah jenis usaha yang memiliki bentuk badan usaha non korporasi dengan kriteria total nilai aset maksimal Rp 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
UMKM sendiri memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia, karena mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru serta meningkatkan pendapatan masyarakat. Oleh karena itu, bagi mereka yang ingin memulai bisnis, membuka UMKM dapat menjadi pilihan yang tepat.
2. Keuntungan Mendaftar Online UMKM
Salah satu cara efektif dan efisien bagi para pengusaha untuk melakukan pendaftaran UMKM adalah dengan mendaftar secara online. Beberapa keuntungan yang bisa didapat antara lain:
- Tidak perlu mengunjungi kantor Dinas Koperasi dan UKM secara langsung
- Lebih cepat dan mudah dalam penyelesaian administrasi
- Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja
3. Langkah-langkah Daftar Online UMKM
Berikut adalah langkah-langkah mendaftar online UMKM:
No |
Langkah-langkah |
---|---|
1 |
Buka situs resmi Dinas Koperasi dan UKM |
2 |
Pilih menu “Pendaftaran Online” |
3 |
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar |
4 |
Pilih kategori usaha yang sesuai |
Upload dokumen yang diperlukan |
|
6 |
Verifikasi dan submit pendaftaran |
3.1. Langkah 1: Buka Situs Resmi Dinas Koperasi dan UKM
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka situs resmi Dinas Koperasi dan UKM di browser pada perangkat kamum masing-masing.
3.1.1. Mengetahui Alamat Web Dinas Koperasi dan UKM
Untuk mengetahui alamat web resmi Dinas Koperasi dan UKM, Kamu bisa melakukan pencarian di search engine seperti Google dengan kata kunci “Dinas Koperasi dan UKM [Nama Kabupaten/Kota]”. Setelah itu, pilih link yang mengarah ke situs resmi Dinas Koperasi dan UKM.
3.1.2. Menjelajahi Situs Resmi Dinas Koperasi dan UKM
Sesampainya di situs resmi Dinas Koperasi dan UKM, Kamu bisa menjelajahi situs untuk mencari informasi tentang UMKM, termasuk panduan dan persyaratan untuk mendaftar online.
3.2. Langkah 2: Pilih Menu “Pendaftaran Online”
Setelah mengetahui panduan dan persyaratan untuk mendaftar online, langkah selanjutnya adalah memilih menu “Pendaftaran Online” pada situs resmi Dinas Koperasi dan UKM.
3.2.1. Menemukan Menu “Pendaftaran Online”
Menu “Pendaftaran Online” biasanya terletak pada bagian menu utama situs resmi Dinas Koperasi dan UKM, atau bisa kamu cari di halaman utama situs.
3.2.2. Menekan Menu “Pendaftaran Online”
Setelah menemukan menu “Pendaftaran Online”, tekan menu tersebut untuk langsung menuju ke halaman formulir pendaftaran online.
3.3. Langkah 3: Isi Formulir Pendaftaran dengan Lengkap dan Benar
Setelah berhasil masuk ke halaman formulir pendaftaran online UMKM, langkah berikutnya adalah mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Pastikan kamu mengisi data dengan akurat dan tepat.
3.3.1. Mengisi Data Diri
Bagian pertama dari formulir pendaftaran adalah mengisi data diri, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan lain sebagainya. Pastikan kamu mengisi data dengan benar dan lengkap.
3.3.2. Mengisi Data Usaha
Bagian selanjutnya dari formulir pendaftaran adalah mengisi data usaha, seperti jenis usaha, produk/jasa yang ditawarkan, dan lain sebagainya. Pastikan kamu mengisi data dengan benar dan lengkap.
3.4. Langkah 4: Pilih Kategori Usaha Yang Sesuai
Setelah mengisi formulir pendaftaran UMKM, langkah selanjutnya adalah memilih kategori usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang kamu jalankan.
3.4.1. Mengetahui Kategori Usaha
Untuk mengetahui kategori usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang kamu jalankan, bisa kamu lihat di situs resmi Dinas Koperasi dan UKM. Adapun kategori usaha yang tersedia antara lain:
- Pertanian
- Perikanan dan Kelautan
- Pangan
- Pariwisata
- Kreatif dan Mode
- Seni dan Budaya
3.4.2. Memilih Kategori Usaha
Setelah mengetahui kategori usaha yang sesuai, langkah selanjutnya adalah memilih kategori usaha tersebut pada formulir pendaftaran online.
3.5. Langkah 5: Upload Dokumen yang Diperlukan
Selanjutnya, kamu harus mengupload dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran online UMKM.
3.5.1. Mengetahui Dokumen yang Diperlukan
Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan untuk proses pendaftaran online UMKM antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) si pemilik usaha
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), jika ada
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada
- Sertifikat Hak Milik atau Surat Keputusan (SK) tanah dan bangunan tempat usaha, jika dimiliki
3.5.2. Mengupload Dokumen yang Diperlukan
Setelah mengetahui dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengupload dokumen tersebut pada formulir pendaftaran online UMKM. Pastikan kamu mengupload dokumen dengan format yang benar dan sesuai dengan persyaratan.
3.6. Langkah 6: Verifikasi dan Submit Pendaftaran
Setelah semua langkah selesai dilakukan, langkah terakhir adalah melakukan verifikasi dan submit pendaftaran online UMKM.
3.6.1. Memeriksa Data Pendaftaran
Saat selesai mengisi formulir dan mengupload dokumen yang diperlukan, pastikan kamu memeriksa kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap.
3.6.2. Verifikasi Data Pendaftaran
Setelah memeriksa kembali data yang telah diisi, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi data pendaftaran. Pastikan kamu memasukkan kode verifikasi dengan benar.
3.6.3. Submit Pendaftaran
Setelah melalui proses verifikasi, langkah selanjutnya adalah mengklik tombol “Submit” untuk mengirimkan pendaftaran online UMKM. Pastikan kamu sudah melakukan semua langkah dengan benar agar pendaftaran UMKM kamu dapat berhasil.
4. FAQ
4.1. Apa Saja Syarat Mendaftar Online UMKM?
Beberapa syarat yang perlu dipenuhi dalam mendaftar online UMKM antara lain:
- Memiliki badan usaha non korporasi dengan total nilai aset maksimal Rp 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), jika ada
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada
- Memiliki Sertifikat Hak Milik atau Surat Keputusan (SK) tanah dan bangunan tempat usaha, jika dimiliki
4.2. Apakah Ada Biaya untuk Mendaftar Online UMKM?
Tidak ada biaya yang dikenakan untuk melakukan pendaftaran online UMKM.
4.3. Bagaimana Jika Ada Kendala dalam Proses Pendaftaran Online UMKM?
Jika Kamu mengalami kendala dalam proses pendaftaran online UMKM, kamu bisa menghubungi Dinas Koperasi dan UKM untuk mendapatkan bantuan dan solusi.
4.4. Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Proses Pendaftaran Online UMKM?
Proses pendaftaran online UMKM biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
4.5. Apakah Bisa Mengganti Kategori Usaha Setelah Terdaftar?
Bisa. Kamu bisa menghubungi Dinas Koperasi dan UKM untuk mengganti kategori usaha setelah terdaftar. Namun, kamu harus memenuhi persyaratan yang berlaku dalam kategori usaha yang baru.
5. Kesimpulan
Nah, itulah ulasan lengkap tentang cara daftar online UMKM. Dengan mendaftar online, proses pendaftaran UMKM akan menjadi lebih cepat dan mudah. Dengan begitu, Kamu bisa segera memulai bisnis Kamu tanpa harus repot lagi dengan administrasi yang rumit.
Semoga ulasan ini dapat membantu Kamu dalam memulai bisnis UMKM Kamu. Terima kasih telah membaca, Kawan Mastah!