Hello, Kawan Mastah! Kali ini kita akan membahas cara mendaftar online untuk mendapatkan kartu kuning. Kartu kuning diperlukan untuk Anda yang ingin bekerja di luar negeri atau menjadi tenaga kerja asing di Indonesia. Simak langkah-langkahnya di bawah ini!
Langkah 1: Siapkan Persyaratan
Persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar online kartu kuning adalah:
Item |
Keterangan |
---|---|
Foto berwarna |
Ukuran 3×4 cm dengan background merah |
Scan KTP |
Ukuran file maksimal 150 kb |
Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) |
Ukuran file maksimal 150 kb |
Setelah semua persyaratan telah dipersiapkan, kita bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.
Langkah 2: Buat Akun di Website Resmi
Langkah selanjutnya adalah membuat akun di website resmi kartu kuning, yaitu https://tka-online.kemnaker.go.id/. Pastikan akun yang dibuat telah terverifikasi melalui email yang dikirimkan oleh pihak website resmi.
Langkah 3: Isi Data Diri
Setelah akun telah terverifikasi, langkah selanjutnya adalah mengisi data diri dengan benar dan lengkap. Pastikan data yang diisi telah sesuai dengan dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Berikut ini adalah pertanyaan yang sering ditanyakan seputar cara daftar online kartu kuning:
1. Apa itu kartu kuning?
Kartu kuning adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk para tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia atau tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri.
2. Apakah kartu kuning harus diperpanjang?
Ya, kartu kuning harus diperpanjang setiap tahunnya. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan pemberitahuan kepada pemilik kartu kuning sebelum masa berlaku kartu kuning habis.
3. Apa saja persyaratan untuk mendaftar kartu kuning?
Persyaratan untuk mendaftar kartu kuning adalah foto berwarna ukuran 3×4 cm dengan background merah, scan KTP, dan scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
4. Berapa biaya untuk membuat kartu kuning?
Biaya untuk membuat kartu kuning adalah Rp 200.000,00. Biaya tersebut dapat dibayarkan melalui bank atau sistem pembayaran online yang tersedia di website resmi kartu kuning.
5. Apa yang harus dilakukan jika data yang diisi salah?
Jika data yang diisi salah, pemilik kartu kuning harus menghubungi pihak Kementerian Ketenagakerjaan melalui kontak yang tertera di website resmi kartu kuning.
Langkah 4: Buat Pembayaran
Setelah semua data telah diisi dengan benar dan lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran sebesar Rp 200.000,00 untuk biaya pembuatan kartu kuning. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau sistem pembayaran online yang tersedia di website resmi kartu kuning.
Langkah 5: Konfirmasi Pembayaran
Setelah pembayaran telah dilakukan, langkah terakhir adalah mengkonfirmasi pembayaran ke pihak Kementerian Ketenagakerjaan melalui website resmi kartu kuning. Setelah konfirmasi pembayaran diterima, kartu kuning akan diproduksi dan dikirimkan ke alamat yang telah diisi pada saat pengisian data diri.
Sekian pembahasan mengenai cara daftar online kartu kuning. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Kawan Mastah yang membutuhkan. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan persyaratan dan mengisi data dengan benar dan lengkap ya!