Cara Daftar BLT UMKM

Salam sejahtera, Kawan Mastah! Sebagai pengusaha mikro kecil menengah (UMKM), tentunya kamu sudah familiar dengan kebijakan pemerintah tentang bantuan langsung tunai (BLT). BLT ini merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu UMKM agar tetap bertahan di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi. Pada artikel kali ini, kami akan membahas cara daftar BLT UMKM yang mudah dan cepat.

1. Persyaratan untuk Mendapatkan BLT UMKM

Sebelum kita membahas cara daftar BLT UMKM, ada baiknya kamu mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Memiliki omzet tahunan di bawah 4,8 miliar
  3. Memiliki pegawai maksimal 30 orang
  4. Kantornya berlokasi di wilayah Indonesia
  5. Telah melakukan laporan SPT Tahunan PPh Badan 2019 atau laporan SPT Tahunan PPh OP 2019 atau SPT Tahunan PPh pasal 4 ayat 2 untuk usaha mikro atau laporan pajak yang terkait dengan UMKM
  6. Memiliki rekening bank atas nama perusahaan yang digunakan dalam transaksi usaha

Jika kamu sudah memenuhi semua persyaratan di atas, maka kamu bisa mulai mendaftar BLT UMKM.

2. Langkah-langkah Daftar BLT UMKM

Berikut adalah langkah-langkah mudah dan cepat untuk daftar BLT UMKM:

Langkah 1: Kunjungi Website Resmi BLT UMKM

Kunjungi website resmi BLT UMKM di https://eform.bri.co.id/blt_umkm

Langkah 2: Isi Data Diri dan Perusahaan

Isi data diri dan perusahaan kamu secara lengkap dan benar. Pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai dengan KTP / NPWP / SITU / TDP dan rekening bank yang digunakan untuk transaksi usaha.

Langkah 3: Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen pendukung seperti KTP Direktur, NPWP, SITU/TDP, dan Bukti Laporan Keuangan dengan benar dan jelas. Pastikan dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan persyaratan.

Langkah 4: Verifikasi Data

Setelah kamu mengisi data dan mengunggah dokumen pendukung, verifikasi data yang telah kamu isi. Pastikan kembali data yang kamu masukkan sudah benar dan lengkap.

Langkah 5: Tunggu Konfirmasi dari Bank

Setelah melakukan verifikasi data, maka kamu tinggal menunggu konfirmasi dari bank terkait hasil verifikasi. Apabila data yang kamu masukkan terverifikasi dengan baik, maka kamu akan menerima konfirmasi dari bank bahwa kamu berhak mendapatkan BLT UMKM.

3. FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang BLT UMKM

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar BLT UMKM:

Q: Kapan pendaftaran BLT UMKM ditutup?

A: Saat ini belum diketahui kapan pendaftaran BLT UMKM akan ditutup. Tetapi, sebaiknya kamu segera mendaftar agar tidak terlewatkan kesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Q: Jika saya sudah menerima BLT UMKM, apakah saya harus membayar kembali di kemudian hari?

A: Tidak, BLT UMKM yang diterima tidak perlu dibayar kembali. Namun demikian, pastikan kamu menggunakan dana tersebut dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Q: Apakah BLT UMKM hanya bisa didapatkan melalui bank BRI?

A: Ya, saat ini BLT UMKM baru bisa didapatkan melalui bank BRI. Namun, kemungkinan ke depannya akan ada bank lain yang juga menyediakan program serupa.

Q: Apakah saya bisa mendaftar BLT UMKM jika perusahaan saya belum terdaftar sebagai badan hukum?

A: Ya, kamu masih bisa mendaftar BLT UMKM meskipun perusahaan kamu belum terdaftar sebagai badan hukum. Namun, kamu harus memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya seperti yang telah dijelaskan di atas.

4. Kesimpulan

Itulah beberapa informasi mengenai cara daftar BLT UMKM yang mudah dan cepat. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, Kawan Mastah!

Cara Daftar BLT UMKM