Cara Daftar Akta Kelahiran Online untuk Kawan Mastah

Hello Kawan Mastah! Apakah Kawan Mastah sedang mencari informasi tentang cara daftar akta kelahiran online? Artikel ini akan memberikan panduan lengkap untuk membantu Kawan Mastah dalam proses pendaftaran. Yuk, simak informasi berikut ini dengan seksama.

Apa Itu Akta Kelahiran?

Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang merekam informasi penting tentang kelahiran seseorang, seperti nama, tanggal lahir, dan orang tua. Setiap individu yang lahir di Indonesia wajib memiliki akta kelahiran sebagai identitas resmi. Dalam proses pembuatan akta kelahiran, terdapat dua cara, yaitu secara konvensional atau secara online.

Cara Konvensional

Cara konvensional adalah dengan datang langsung ke kantor catatan sipil terdekat atau kantor desa setempat. Kawan Mastah harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, Kartu Keluarga (KK), dan KTP orang tua.

Setelah itu, Kawan Mastah harus mengisi formulir yang sudah disediakan dan menyerahkannya ke petugas dengan membawa dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Setelah proses validasi selesai, akta kelahiran bisa diambil langsung atau diantar ke alamat yang sudah ditentukan oleh Kawan Mastah.

Cara Online

Saat ini, masyarakat bisa melakukan pendaftaran akta kelahiran secara online. Prosesnya sangat mudah dan dapat dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke kantor catatan sipil atau kantor desa. Berikut adalah panduan lengkap cara daftar akta kelahiran online:

Langkah-langkah Daftar Akta Kelahiran Online

1. Buka Situs Resmi Dukcapil

Untuk melakukan pendaftaran akta kelahiran secara online, Kawan Mastah harus membuka situs resmi Dukcapil di alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Pastikan Kawan Mastah terhubung dengan internet yang stabil.

2. Pilih Jenis Layanan

Pada halaman utama situs Dukcapil, akan disajikan beberapa jenis layanan. Kawan Mastah pilih “Layanan Akta Kelahiran”. Kemudian, Kawan Mastah akan diarahkan pada halaman baru.

3. Pilih Jenis Akta Kelahiran

Di halaman baru tersebut, Kawan Mastah akan diminta untuk memilih jenis akta kelahiran yang ingin dibuat. Terdapat dua jenis akta kelahiran yang bisa dipilih, yaitu akta kelahiran biasa dan akta kelahiran elektronik.

Akta kelahiran elektronik adalah akta kelahiran yang dibuat secara online dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) pada dokumen tersebut. Sementara itu, akta kelahiran biasa hanya berupa dokumen fisik yang tidak memiliki NIK.

4. Masukkan Data Diri

Setelah memilih jenis akta kelahiran, Kawan Mastah akan diminta untuk memasukkan data diri. Pastikan Kawan Mastah mengisi data dengan benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Isi data yang diminta seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan lain sebagainya.

5. Unggah Dokumen Pendukung

Pada langkah ini, Kawan Mastah harus mengunggah dokumen pendukung seperti surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, KK, dan KTP orang tua. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki format dan ukuran yang sudah ditentukan agar tidak terjadi kesalahan saat proses verifikasi dokumen.

6. Konfirmasi Data

Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen pendukung, Kawan Mastah akan melihat detail data diri beserta dokumen yang sudah diunggah. Pastikan Kawan Mastah mengecek seluruh data yang sudah diisi dengan teliti dan benar. Jika sudah yakin, klik “Konfirmasi”.

7. Bayar Biaya Administrasi

Setelah mengkonfirmasi data, sistem akan otomatis menampilkan besaran biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Kawan Mastah. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer atau aplikasi pembayaran yang sudah disediakan.

8. Verifikasi Dokumen

Setelah melakukan pembayaran, Kawan Mastah akan menerima email atau SMS berisi informasi bahwa dokumen sudah masuk pada proses verifikasi. Biasanya verifikasi dokumen memakan waktu kurang lebih 2-3 hari kerja.

9. Kirim Akta Kelahiran

Jika dokumen sudah melewati proses verifikasi, Kawan Mastah akan menerima email atau SMS berupa pemberitahuan bahwa akta kelahiran sudah siap diunduh. Kawan Mastah bisa mengunduh akta kelahiran tersebut langsung dari situs resmi Dukcapil.

FAQ

1. Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk daftar akta kelahiran secara online?

Untuk daftar akta kelahiran secara online, Kawan Mastah harus menyiapkan dokumen pendukung seperti surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, KK, dan KTP orang tua.

2. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran secara online?

Proses pembuatan akta kelahiran secara online memakan waktu kurang lebih 2-3 hari kerja setelah dokumen melewati proses verifikasi.

3. Berapa biaya administrasi yang harus dibayar untuk daftar akta kelahiran secara online?

Besaran biaya administrasi yang harus dibayarkan tergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Namun, umumnya biaya administrasi untuk daftar akta kelahiran online berkisar antara Rp 20.000 – Rp 50.000.

4. Apakah akta kelahiran elektronik sama dengan akta kelahiran biasa?

Akta kelahiran elektronik adalah bentuk modern dari akta kelahiran biasa yang diterbitkan secara manual di kantor catatan sipil. Akta kelahiran elektronik memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sehingga lebih praktis digunakan sebagai identitas resmi.

5. Apakah pendaftaran akta kelahiran online aman?

Ya, pendaftaran akta kelahiran online aman. Sistem yang digunakan sudah dilengkapi dengan proteksi keamanan data sehingga dokumen dan data pribadi Kawan Mastah akan terjaga keamanannya.

Keterangan
Deskripsi
Email
Email yang digunakan harus valid dan masih aktif
NIK
Pastikan NIK yang diisikan sudah sesuai dengan dokumen yang dimiliki
Format Dokumen
Unggah dokumen dengan format yang sudah ditentukan agar tidak terjadi kesalahan saat proses verifikasi
Ukuran Dokumen
Pastikan ukuran dokumen tidak melebihi batas yang sudah ditentukan agar tidak terjadi kesalahan saat proses verifikasi

Cara Daftar Akta Kelahiran Online untuk Kawan Mastah