Selamat datang Kawan Mastah! Bagaimana kabarmu hari ini? Kami harap kamu baik-baik saja. Pada artikel kali ini, kami akan membahas tentang cara cek subsidi gaji yang bisa kamu dapatkan dari pemerintah. Apa itu subsidi gaji? Subsidi gaji adalah bantuan tunai yang diberikan pemerintah untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. Banyak pekerja yang mengalami kesulitan finansial akibat pandemi ini dan subsidi gaji ini diharapkan bisa membantu mereka untuk tetap bertahan.
Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Gaji?
Sebelum kita membahas tentang cara cek subsidi gaji, ada baiknya kita mengetahui syarat-syarat untuk mendapatkan subsidi gaji terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Syarat |
Keterangan |
---|---|
Sudah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan |
Calon penerima subsidi gaji harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 bulan sebelum masa pandemi COVID-19. |
Menerima Gaji di Bawah Rp. 5 Juta |
Calon penerima subsidi gaji harus memiliki penghasilan tetap di bawah Rp. 5 juta per bulan. |
Terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan |
Calon penerima subsidi gaji harus terdaftar di kementerian ketenagakerjaan sebagai pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. |
Cara Cek Subsidi Gaji
Sekarang, kita masuk ke pembahasan utama yaitu cara cek subsidi gaji. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah kamu sudah mendapatkan subsidi gaji atau belum. Berikut adalah beberapa caranya:
1. Cek di Situs Resmi Kemnaker
Kamu bisa mengecek apakah sudah mendapatkan subsidi gaji melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu mengunjungi situs resmi Kemnaker dan memasukkan nomor NIK serta nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan kamu.
2. Cek Melalui Aplikasi E-Samsat
Selain melalui situs resmi Kemnaker, kamu juga bisa mengecek apakah sudah mendapatkan subsidi gaji melalui aplikasi E-Samsat. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store atau App Store dan setelah itu kamu perlu mendaftar terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk ke aplikasi, kamu bisa langsung mengecek apakah sudah mendapatkan subsidi gaji atau belum.
3. Cek Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Kamu juga bisa mengecek apakah sudah mendapatkan subsidi gaji melalui BPJS Ketenagakerjaan. Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan masuk ke akun kamu. Setelah berhasil masuk, kamu bisa langsung mengecek apakah sudah mendapatkan subsidi gaji atau belum.
4. Cek Melalui SMS
Jika kamu belum memiliki akses internet atau tidak memiliki kuota internet, kamu juga bisa mengecek apakah sudah mendapatkan subsidi gaji melalui SMS. Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu mengirimkan SMS ke nomor yang sudah ditentukan dengan format tertentu. Nomor dan format tersebut bisa kamu temukan di situs resmi Kemnaker.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apakah Subsidi Gaji Hanya Diberikan Sekali Saja?
Tidak, subsidi gaji diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada April hingga September 2020 dan tahap kedua dilakukan pada Oktober 2020 hingga Maret 2021.
2. Berapa Jumlah Subsidi Gaji yang Diberikan?
Jumlah subsidi gaji yang diberikan adalah sebesar Rp. 600.000 per bulan. Artinya, selama enam bulan pertama kamu bisa mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp. 3.600.000 dan selama enam bulan berikutnya kamu bisa mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp. 3.600.000 lagi.
3. Apakah Semua Pekerja Bisa Mendapatkan Subsidi Gaji?
Tidak, hanya pekerja yang memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan yang bisa mendapatkan subsidi gaji. Syarat-syarat tersebut sudah kami jelaskan di atas.
4. Apakah Subsidi Gaji Akan Diberikan Setiap Bulan?
Tidak, subsidi gaji hanya diberikan dalam dua tahap seperti yang sudah kami jelaskan di atas. Kamu hanya bisa mendapatkan subsidi gaji maksimal sebesar Rp. 7.200.000 selama satu tahun penuh.
5. Apakah Subsidi Gaji Harus Dikembalikan?
Tidak, subsidi gaji tidak perlu dikembalikan. Ini merupakan bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 dan tidak ada kewajiban untuk mengembalikannya.
Demikianlah penjelasan tentang cara cek subsidi gaji yang bisa kami berikan. Semoga artikel ini dapat membantu kamu untuk mengetahui apakah sudah mendapatkan subsidi gaji atau belum. Jika kamu memiliki pertanyaan atau komentar, jangan ragu untuk meninggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih sudah membaca, Kawan Mastah!