Halo Kawan Mastah, kali ini kita akan membahas cara cek penerima bantuan UMKM tahap 3. Seperti yang kita ketahui, bantuan UMKM tahap 3 merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, bagi sebagian orang, mencari informasi tentang cara cek penerima bantuan UMKM tahap 3 bisa menjadi hal yang membingungkan. Oleh karena itu, artikel ini hadir untuk memberikan panduan lengkap tentang cara cek penerima bantuan UMKM tahap 3.
1. Apa itu Bantuan UMKM Tahap 3?
Bantuan UMKM Tahap 3 adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Program ini memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta kepada UMKM yang memenuhi syarat. Bantuan ini dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka.
1.1. Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Bantuan UMKM Tahap 3?
Bantuan UMKM tahap 3 diberikan kepada UMKM yang memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak).
- Bukan merupakan badan usaha milik negara atau BUMD.
- Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau izin usaha dari instansi yang berwenang.
- Memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.
1.2. Bagaimana Cara Mendaftar Bantuan UMKM Tahap 3?
Untuk mendaftar bantuan UMKM tahap 3, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran melalui portal resmi Kementerian Koperasi dan UKM. Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha harus mengisi data-data yang dibutuhkan seperti NIB, PKP, SKDU, dan data usaha lainnya. Setelah proses verifikasi selesai, bantuan akan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat.
2. Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Tahap 3
Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha yang telah memenuhi syarat akan menerima pemberitahuan melalui SMS. Namun, bagi yang belum menerima SMS, bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut:
2.1. Melalui Portal Resmi Kementerian Koperasi dan UKM
Pelaku usaha yang telah mendaftar bantuan UMKM tahap 3 bisa melakukan pengecekan melalui portal resmi Kementerian Koperasi dan UKM. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka website resmi Kementerian Koperasi dan UKM di https://www.kemenkopukm.go.id/.
- Pilih menu “Layanan” dan klik “Bantuan Produktif Usaha Mikro” lalu pilih “Cek Penerima Bantuan”.
- Isi kolom yang tersedia dengan NIK atau NIB pelaku usaha.
- Klik “Cari” untuk mengetahui apakah pelaku usaha telah menjadi penerima bantuan UMKM tahap 3 atau belum.
2.2. Melalui Aplikasi Bantuan UMKM
Selain melalui portal resmi Kementerian Koperasi dan UKM, pelaku usaha juga bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi Bantuan UMKM yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Bantuan UMKM dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan masukkan NIK atau NIB pelaku usaha.
- Klik “Cari” untuk mengetahui apakah pelaku usaha telah menjadi penerima bantuan UMKM tahap 3 atau belum.
3. FAQ (Frequently Asked Questions)
3.1. Apakah Saya Bisa Mendaftar Bantuan UMKM Tahap 3 Jika Saya Sudah Menerima Bantuan Tahap Sebelumnya?
Tidak, pelaku usaha yang sudah menerima bantuan tahap sebelumnya tidak bisa mendaftar untuk bantuan tahap 3.
3.2. Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Mendaftar Bantuan UMKM Tahap 3?
Untuk mendaftar bantuan UMKM tahap 3, pelaku usaha harus memenuhi beberapa dokumen seperti NIB, PKP, SKDU, dan data usaha lainnya.
3.3. Berapa Besar Bantuan UMKM Tahap 3 Yang Diberikan?
Bantuan UMKM tahap 3 diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
3.4. Kapan Bantuan UMKM Tahap 3 Akan Diberikan?
Bantuan UMKM tahap 3 akan diberikan setelah proses verifikasi selesai dilakukan oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM.
3.5. Apakah Ada Batas Waktu Pendaftaran Bantuan UMKM Tahap 3?
Ya, batas waktu pendaftaran bantuan UMKM tahap 3 telah ditutup pada tanggal 30 April 2021.
Penutup
Itulah panduan lengkap tentang cara cek penerima bantuan UMKM tahap 3. Semoga artikel ini dapat membantu Kawan Mastah yang sedang mencari informasi tentang bantuan UMKM tahap 3. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan informasi terbaru dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengetahui perkembangan terbaru tentang program bantuan ini.