Cara Cek BSU di Kementerian Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah

Hello, Kawan Mastah! Banyak dari kita yang mengalami kesulitan dalam mengakses Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, tidak perlu khawatir, karena dalam artikel ini kita akan membahas cara cek BSU di kemnaker secara lengkap. Simak artikel ini sampai selesai ya!

Apa itu BSU?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara cek BSU di Kemnaker, ada baiknya kita memahami definisi dari BSU itu sendiri. BSU adalah salah satu program pemerintah dalam rangka membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan bagi pekerja formal yang memenuhi syarat dan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BSU sendiri diberikan secara bertahap selama tiga bulan, dengan jumlah bantuan sebesar Rp 1,2 juta per bulan. Total bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk setiap penerima BSU mencapai Rp 3,6 juta.

Siapa yang Berhak Menerima BSU?

Tidak semua pekerja bisa menerima BSU. Adapun kriteria untuk dapat menerima bantuan ini antara lain:

  • Pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja yang bekerja di sektor formal
  • Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan

Jika kamu memenuhi kriteria di atas, kamu berhak untuk menerima bantuan BSU dari pemerintah.

Cara Cek BSU di Kemnaker

1. Buka Website Resmi Kemnaker

Langakah pertama yang harus kamu lakukan untuk cek BSU adalah membuka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id. Pastikan kamu membuka website ini untuk menghindari penipuan yang sering terjadi dengan menggunakan website palsu.

2. Klik Banner BSU

Setelah kamu membuka website Kemnaker, cari banner BSU dan klik banner tersebut.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Setelah masuk ke dalam halaman BSU, kamu akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan data yang kamu masukkan sudah benar dan sesuai dengan data yang tertera di KTP kamu.

4. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK)

Setelah memasukkan NIK, kamu juga harus memasukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan bahwa kamu benar-benar berkeluarga. Pastikan data yang kamu masukkan sudah benar dan sesuai dengan data yang tertera di KK kamu.

5. Klik Cari

Setelah kamu memasukkan NIK dan KK, klik tombol Cari untuk mengetahui apakah kamu berhak menerima BSU atau tidak. Tunggu beberapa saat hingga sistem memproses data kamu.

6. Lihat Hasil Pencarian

Setelah sistem selesai memproses data kamu, kamu akan mengetahui apakah kamu berhak menerima BSU atau tidak. Jika kamu berhak menerima bantuan, informasi tersebut akan muncul di layar.

FAQ

1. Apakah saya bisa menerima BSU jika saya tidak memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan?

Tidak. BSU hanya diberikan bagi pekerja formal yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jika kamu tidak terdaftar di BPJS, kamu tidak bisa menerima BSU.

2. Apakah saya bisa menerima BSU jika saya bekerja di sektor informal?

Tidak. BSU hanya diberikan bagi pekerja formal yang bekerja di sektor formal seperti perusahaan atau instansi pemerintah.

3. Kapan bantuan BSU akan diberikan?

Bantuan BSU akan diberikan secara bertahap selama tiga bulan. Jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta per bulan.

4. Apakah saya harus membayar kembali bantuan BSU yang diterima?

Tidak. Bantuan BSU tidak harus dikembalikan oleh penerima.

Penutup

Demikianlah artikel tentang cara cek BSU di Kemnaker. Semoga artikel ini bisa membantu kamu dalam mengakses bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman-temanmu yang memerlukan informasi ini. Terima kasih sudah membaca, Kawan Mastah!

Cara Cek BSU di Kementerian Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah